Poin Penting:
- Keabsahan Ketua KONI Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar berpotensi digugat ke BAKI terkait status hukum eks napi korupsi
- Akademisi hukum menilai putusan MK lebih tinggi dari Permenpora dalam polemik pencalonan Ketua KONI
- Pemkot Blitar membuka opsi dana hibah atlet disalurkan langsung ke cabor tanpa melalui KONI
Bacaini.ID, BLITAR – Polemik Ketua KONI Kota Blitar belum mereda. Keabsahan Muh Samanhudi Anwar sebagai ketua terpilih kini berpotensi diuji melalui gugatan ke Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI), sementara Pemkot Blitar mulai membuka opsi penyaluran dana hibah langsung ke cabang olahraga.
Baca Juga:
Pandangan hukum itu disampaikan akademisi hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Balitar (Unisba) Muh Al Faris, yang mengatakan permohonan atau gugatan ke BAKI tersebut untuk memastikan atau menguji keabsahan hasil pemilihan Ketua KONI Kota Blitar 2026-2030.
Lolosnya Samanhudi Anwar sebagai calon dapat ditafsirkan telah mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019, karena terhitung sejak bebas sebagai narapidana kasus korupsi, hukuman pencabutan hak politik 5 tahun sesuai putusan MK tersebut masih berlaku, dan ketua KONI merupakan jabatan publik.
“Keabsahan pencalonan Ketua KONI terpilih bisa diuji ke BAKI oleh pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan, dalam hal ini bisa masyarakat olahraga maupun pengurus cabang olahraga (cabor) yang menjadi pemohon,” kata Al Faris yang juga Ketua Peradi Blitar Sabtu malam (23/5/2026).
Samanhudi Anwar maju sebagai calon Ketua KONI Kota Blitar dan memenangkan pemilihan pada 19 Mei 2026 dengan meraup 22 suara dukungan cabor karena Permenpora No 14 Tahun 2024 yang melarang eks napi korupsi menjadi Ketua KONI telah dicabut dan diganti oleh Permenpora No 7 Tahun 2025 oleh Menpora Erick Thohir.
Samanhudi Anwar yang merupakan mantan Wali Kota Blitar diketahui terjaring OTT KPK pada tahun 2018 dan kemudian kembali dipenjara dengan dakwaan sebagai otak kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar. Selain penjara juga dihukum dengan pencabutan hak politik selama 5 tahun dan tahun 2026 ini masih berlaku.
Baca Juga:
- Samanhudi Menang Ketua KONI Kota Blitar: Dilantik Monggo Ora Monggo
- Massa Tolak Samanhudi Anwar Jadi Ketua KONI Kota Blitar 2026-2030
Al Faris mengatakan Permenpora memang tidak melarang eks napi kasus korupsi mencalonkan diri sebagai Ketua KONI, namun secara hierarki hukum posisi putusan MK lebih tinggi sekaligus harus dipatuhi, dan ketua KONI merupakan jabatan publik karena menerima dana hibah dari pemerintah.
“Putusan MK hierarki hukumnya kan lebih tinggi dari Permenpora,” jelas Al Faris.
Pemkot Blitar Siapkan Skema Dana Hibah Langsung ke Cabor
Sementara itu Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin memberi sinyal tegas terkait dana hibah KONI Kota Blitar. Pemkot Blitar membuka opsi menyalurkan anggaran pembinaan atlet langsung ke cabang olahraga (cabor) menyusul problem hukum Ketua KONI terpilih Muh Samanhudi Anwar.
Anggaran pembinaan atlet diwacanakan akan disalurkan langsung kepada cabang olahraga (cabor) melalui dinas pemuda dan olahraga (dispora). Dana hibah tidak lagi dikelola oleh KONI Kota Blitar selaku induk cabor.
Baca Juga:
Hasil kajian hukum sementara Pemkot Blitar, adanya problem hukum pada Ketua KONI Kota Blitar terpilih Samanhudi Anwar yang melatarbelakangi Pemkot perlu mengambil opsi penyaluran dana hibah langsung kepada cabor, dan bukan kepada induknya (KONI). Sebab pemerintah tidak mungkin melakukan hubungan hukum, yakni penyaluran dana hibah dengan seseorang yang masih memiliki problem hukum.
Syauqul Muhibbin atau akrab disapa Mas Ibin mengatakan skema penyaluran dana hibah langsung kepada cabor tersebut tengah dikaji, utamanya terkait aturan yang berlaku. Saat ini dua daerah yang sudah melakukan skema tersebut adalah Kota Surabaya dan Jember.
“Selagi itu bagus untuk atlet dan bisa dipertanggungjawabkan oleh cabor saya kira tidak ada masalah (Penyaluran dana hibah langsung kepada cabor),” ujar Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin di Balai Kota Kusumawicitra Sabtu malam (23/5/2026).
Baca Juga:
Seperti diketahui, pada pemilihan Ketua KONI Kota Blitar 2026-2030 belum lama ini, Muh Samanhudi Anwar menjadi pemenang dengan mengantongi 22 dukungan suara cabor. Sedangkan Tony Andreas mendapat dukungan 15 suara.
Samanhudi Anwar memiliki rekam jejak sebagai mantan narapidana kasus korupsi, yakni terjaring OTT KPK pada tahun 2018 dan kembali dipenjara dengan dakwaan sebagai otak aksi perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar.
Atas perbuatannya Samanhudi Anwar juga diganjar dengan hukuman pencabutan hak politik selama 5 tahun terhitung mulai bebas, dan pada tahun 2026 ini masih berlaku.
Samanhudi Anwar terang-terangan mengatakan telah mengalahkan jago pemerintah daerah (Pemkot Blitar) dalam pemilihan Ketua KONI Kota Blitar yang menurutnya terlalu cawe-cawe, melakukan intervensi dalam proses pemilihan. Karenanya dirinya tidak peduli apakah nantinya dilantik atau tidak.
“Saya dilantik monggo ora monggo. Saya tahu diri dan sadar diri. Saya pelaku, pegiat olahraga,” ujar Samanhudi Anwar kepada wartawan usai memenangkan kontestasi Ketua KONI Kota Blitar di Balai Kota Blitar Kusuma Wicitra Selasa (19/5/2026).
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Solichan Arif





