• Login
Bacaini.id
Monday, May 25, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Keabsahan Ketua KONI Kota Blitar Bisa Digugat ke BAKI, Status Hukum Samanhudi Disoal

Akademisi hukum menilai status eks napi korupsi Samanhudi Anwar masih bisa dipersoalkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
25 May 2026 11:54
Durasi baca: 5 menit
Muh Samanhudi Anwar Ketua KONI Kota Blitar dipersoalkan dan berpotensi digugat ke BAKI

Polemik keabsahan Ketua KONI Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar memicu wacana gugatan ke BAKI dan opsi dana hibah langsung ke cabor oleh Pemkot Blitar.(foto/Bacaini.id)

Poin Penting:

  • Keabsahan Ketua KONI Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar berpotensi digugat ke BAKI terkait status hukum eks napi korupsi
  • Akademisi hukum menilai putusan MK lebih tinggi dari Permenpora dalam polemik pencalonan Ketua KONI
  • Pemkot Blitar membuka opsi dana hibah atlet disalurkan langsung ke cabor tanpa melalui KONI

Bacaini.ID, BLITAR – Polemik Ketua KONI Kota Blitar belum mereda. Keabsahan Muh Samanhudi Anwar sebagai ketua terpilih kini berpotensi diuji melalui gugatan ke Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI), sementara Pemkot Blitar mulai membuka opsi penyaluran dana hibah langsung ke cabang olahraga.

Baca Juga:

  • Sinyal Tegas Wali Kota Blitar soal Dana Hibah KONI, Problem Hukum Samanhudi Jadi Kajian

Pandangan hukum itu disampaikan akademisi hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Balitar (Unisba) Muh Al Faris, yang mengatakan permohonan atau gugatan ke BAKI tersebut untuk memastikan atau menguji keabsahan hasil pemilihan Ketua KONI Kota Blitar 2026-2030.

Lolosnya Samanhudi Anwar sebagai calon dapat ditafsirkan telah mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019, karena terhitung sejak bebas sebagai narapidana kasus korupsi, hukuman pencabutan hak politik 5 tahun sesuai putusan MK tersebut masih berlaku, dan ketua KONI merupakan jabatan publik.

“Keabsahan pencalonan Ketua KONI terpilih bisa diuji ke BAKI oleh pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan, dalam hal ini bisa masyarakat olahraga maupun pengurus cabang olahraga (cabor) yang menjadi pemohon,” kata Al Faris yang juga Ketua Peradi Blitar Sabtu malam (23/5/2026).

Samanhudi Anwar maju sebagai calon Ketua KONI Kota Blitar dan memenangkan pemilihan pada 19 Mei 2026 dengan meraup 22 suara dukungan cabor karena Permenpora No 14 Tahun 2024 yang melarang eks napi korupsi menjadi Ketua KONI telah dicabut dan diganti oleh Permenpora No 7 Tahun 2025 oleh Menpora Erick Thohir.

Samanhudi Anwar yang merupakan mantan Wali Kota Blitar diketahui terjaring OTT KPK pada tahun 2018 dan kemudian kembali dipenjara dengan dakwaan sebagai otak kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar. Selain penjara juga dihukum dengan pencabutan hak politik selama 5 tahun dan tahun 2026 ini masih berlaku.

Baca Juga:

  • Samanhudi Menang Ketua KONI Kota Blitar: Dilantik Monggo Ora Monggo
  • Massa Tolak Samanhudi Anwar Jadi Ketua KONI Kota Blitar 2026-2030

Al Faris mengatakan Permenpora memang tidak melarang eks napi kasus korupsi mencalonkan diri sebagai Ketua KONI, namun secara hierarki hukum posisi putusan MK lebih tinggi sekaligus harus dipatuhi, dan ketua KONI merupakan jabatan publik karena menerima dana hibah dari pemerintah.

“Putusan MK hierarki hukumnya kan lebih tinggi dari Permenpora,” jelas Al Faris.

Pemkot Blitar Siapkan Skema Dana Hibah Langsung ke Cabor

Sementara itu Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin memberi sinyal tegas terkait dana hibah KONI Kota Blitar. Pemkot Blitar membuka opsi menyalurkan anggaran pembinaan atlet langsung ke cabang olahraga (cabor) menyusul problem hukum Ketua KONI terpilih Muh Samanhudi Anwar.

Anggaran pembinaan atlet diwacanakan akan disalurkan langsung kepada cabang olahraga (cabor) melalui dinas pemuda dan olahraga (dispora). Dana hibah tidak lagi dikelola oleh KONI Kota Blitar selaku induk cabor.

Baca Juga:

  • Teror Pocong Masuk Jawa Timur, Mengingatkan Publik pada Ninja hingga Kolor Ijo

Hasil kajian hukum sementara Pemkot Blitar, adanya problem hukum pada Ketua KONI Kota Blitar terpilih Samanhudi Anwar yang melatarbelakangi Pemkot perlu mengambil opsi penyaluran dana hibah langsung kepada cabor, dan bukan kepada induknya (KONI). Sebab pemerintah tidak mungkin melakukan hubungan hukum, yakni penyaluran dana hibah dengan seseorang yang masih memiliki problem hukum.

Syauqul Muhibbin atau akrab disapa Mas Ibin mengatakan skema penyaluran dana hibah langsung kepada cabor tersebut tengah dikaji, utamanya terkait aturan yang berlaku. Saat ini dua daerah yang sudah melakukan skema tersebut adalah Kota Surabaya dan Jember.

“Selagi itu bagus untuk atlet dan bisa dipertanggungjawabkan oleh cabor saya kira tidak ada masalah (Penyaluran dana hibah langsung kepada cabor),” ujar Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin di Balai Kota Kusumawicitra Sabtu malam (23/5/2026).

Baca Juga:

  • Terjawab Mengapa Kepiting Berjalan Menyamping

Seperti diketahui, pada pemilihan Ketua KONI Kota Blitar 2026-2030 belum lama ini, Muh Samanhudi Anwar menjadi pemenang dengan mengantongi 22 dukungan suara cabor. Sedangkan Tony Andreas mendapat dukungan 15 suara.

Samanhudi Anwar memiliki rekam jejak sebagai mantan narapidana kasus korupsi, yakni terjaring OTT KPK pada tahun 2018 dan kembali dipenjara dengan dakwaan sebagai otak aksi perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar.

Atas perbuatannya Samanhudi Anwar juga diganjar dengan hukuman pencabutan hak politik selama 5 tahun terhitung mulai bebas, dan pada tahun 2026 ini masih berlaku.

Samanhudi Anwar terang-terangan mengatakan telah mengalahkan jago pemerintah daerah (Pemkot Blitar) dalam pemilihan Ketua KONI Kota Blitar yang menurutnya terlalu cawe-cawe, melakukan intervensi dalam proses pemilihan. Karenanya dirinya tidak peduli apakah nantinya dilantik atau tidak.

“Saya dilantik monggo ora monggo. Saya tahu diri dan sadar diri. Saya pelaku, pegiat olahraga,” ujar Samanhudi Anwar kepada wartawan usai memenangkan kontestasi Ketua KONI Kota Blitar di Balai Kota Blitar Kusuma Wicitra Selasa (19/5/2026).

Penulis: Tim Redaksi

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: Bacaini.id
Tags: BAKIblitardana hibahKoni Kota Blitarsamanhudi anwar
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Muh Samanhudi Anwar Ketua KONI Kota Blitar dipersoalkan dan berpotensi digugat ke BAKI

Keabsahan Ketua KONI Kota Blitar Bisa Digugat ke BAKI, Status Hukum Samanhudi Disoal

Ilustrasi teror pocong viral di Jawa Timur yang mengingatkan pada kasus ninja dan kolor ijo

Teror Pocong Masuk Jawa Timur, Mengingatkan Publik pada Ninja hingga Kolor Ijo

Ilustrasi teror pocong. Foto: bacaini by AI

Teror Pocong, Hoaks yang Menjadi Modus Kriminal

  • Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin menjelaskan skema dana hibah KONI Kota Blitar

    Sinyal Tegas Wali Kota Blitar soal Dana Hibah KONI, Problem Hukum Samanhudi Jadi Kajian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In