Poin Penting:
- Pemkot Blitar mengkaji penyaluran dana hibah langsung ke cabor tanpa melalui KONI
- Problem hukum Ketua KONI terpilih Muh Samanhudi Anwar menjadi pertimbangan utama
- DPRD Kota Blitar menyebut skema tersebut sah selama sesuai aturan perundangan
Bacaini.ID, BLITAR – Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin memberi sinyal tegas terkait dana hibah KONI Kota Blitar. Pemkot Blitar membuka opsi menyalurkan anggaran pembinaan atlet langsung ke cabang olahraga (cabor) menyusul problem hukum Ketua KONI terpilih Muh Samanhudi Anwar.
Baca Juga:
Anggaran pembinaan atlet dari Pemkot Blitar diwacanakan akan disalurkan langsung kepada cabang olahraga (cabor) melalui dinas pemuda dan olahraga (dispora). Dana hibah tidak lagi dikelola oleh KONI Kota Blitar selaku induk cabor.
Syauqul Muhibbin mengatakan skema penyaluran dana hibah langsung kepada cabor tersebut tengah dikaji, utamanya terkait aturan yang berlaku. Saat ini dua daerah yang sudah melakukan skema tersebut adalah Kota Surabaya dan Jember.
“Selagi itu bagus untuk atlet dan bisa dipertanggungjawabkan oleh cabor saya kira tidak ada masalah (Penyaluran dana hibah langsung kepada cabor),” ujar Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin di Balai Kota Kusumawicitra Sabtu malam (23/5/2026).
Problem Hukum Ketua KONI Kota Blitar Jadi Pertimbangan
Masih adanya problem hukum pada Ketua KONI Kota Blitar terpilih Samanhudi Anwar yang melatarbelakangi Pemkot Blitar perlu mengambil opsi penyaluran dana hibah langsung kepada cabor, dan bukan kepada induknya (KONI).
Baca Juga:
- Samanhudi Menang Pemilihan KONI Kota Blitar, Sebut Harga Diri Putra Daerah
- Massa Tolak Samanhudi Anwar Jadi Ketua KONI Kota Blitar 2026-2030
Menurut Mas Ibin, begitu Wali Kota Blitar akrab disapa, hasil kajian sementara, pemerintah tidak mungkin melakukan hubungan hukum, yakni penyaluran dana hibah dengan seseorang yang masih memiliki problem hukum.
Ketua KONI Kota Blitar terpilih Samanhudi Anwar diketahui masih dalam posisi menjalani hukuman pencabutan hak politik, dan itu dinilai tidak bisa menerima hibah. “Ketua KONI terpilih problem hukumnya lumayan banyak,” ungkap Mas Ibin.
Pemkot Blitar dalam hal ini sangat berhati-hati, karena tidak ingin di kemudian hari dianggap melanggar aturan, dan karenanya seluruh ketentuan perundangan dan aturan terkait, kata Mas Ibin dipelajari secara detail.
Berangkat dari kajian yang dilakukan, Pemkot Blitar dalam waktu dekat juga akan meminta fatwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penegak hukum, termasuk meminta masukan dari kejaksaan agar semuanya jelas.
Mas Ibin menegaskan, pemerintah pada prinsipnya tidak ingin masalah aturan main dana hibah KONI mengganggu urusan atlet, pelatih dan pengembangan olahraga di Kota Blitar. “Karenanya pemerintah menyiapkan opsi langsung direct ke atlet atau cabor,” pungkasnya.
DPRD Kota Blitar Sebut Skema Langsung ke Cabor Sah
Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim menanggapi wacana skema penyaluran dana hibah langsung ke cabor tanpa melewati KONI Kota Blitar sebagai hal yang bisa dilakukan, karena perundangan membolehkan.
Syahrul tidak melihat skema tersebut sebagai upaya pemerintah Kota Blitar mendelegitimasi Ketua KONI terpilih Muh Samanhudi Anwar. “Ndak juga (Bukan delegitimasi). Ndak papa, karena undang-undangnya memperbolehkan,” kata Syahrul Alim.
Syahrul juga menegaskan, dalam hal ini legislatif akan mengikuti yang disampaikan eksekutif sepanjang sesuai prosedur dan sesuai peraturan yang berlaku. Namun karena wacana itu hal baru di Kota Blitar, semua harus dilakukan berhati-hati.
“Tidak ada masalah. Semua kita ikuti prosedur perundangan yang berlaku. Monggo aturannya bagaimana karena belum pernah, mekanismenya bagaimana,” jelasnya.
Seperti diketahui, pada pemilihan Ketua KONI Kota Blitar 2026-2030 belum lama ini, Muh Samanhudi Anwar menjadi pemenang dengan mengantongi 22 dukungan suara cabor. Sedangkan Tony Andreas mendapat dukungan 15 suara.
Samanhudi Anwar yang merupakan mantan Wali Kota Blitar memiliki rekam jejak sebagai mantan narapidana kasus korupsi, yakni terjaring OTT KPK pada tahun 2018 dan kembali dipenjara dengan dakwaan sebagai otak aksi perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar.
Atas perbuatannya Samanhudi Anwar juga diganjar dengan hukuman pencabutan hak politik selama 5 tahun yang terhitung mulai bebas, dan pada tahun 2026 ini masih berlaku.
Samanhudi Anwar terang-terangan mengatakan telah mengalahkan jago pemerintah daerah (Pemkot Blitar) dalam pemilihan Ketua KONI Kota Blitar yang menurutnya terlalu cawe-cawe, melakukan intervensi dalam proses pemilihan. Karenanya dirinya tidak peduli apakah nantinya dilantik atau tidak.
“Saya dilantik monggo ora monggo. Saya tahu diri dan sadar diri. Saya pelaku, pegiat olahraga,” ujar Samanhudi Anwar kepada wartawan usai memenangkan kontestasi Ketua KONI Kota Blitar di Balai Kota Blitar Kusuma Wicitra Selasa (19/5/2026).
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Solichan Arif





