Bacaini.ID, JAKARTA – Mengemban tugas pokok menegakkan kedaulatan dan pertahanan negara, Tentara Nasional Indonesia (TNI) memiliki kekuatan personel pasukan yang tidak terpaut jauh dengan Polri yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.
BACA JUGA: Bongkar Mega Korupsi BUMN, Brimob Bersenjata Lengkap Geledah Kafe di Cipete
Dari sejumlah data yang dihimpun Bacaini.id, jumlah total personel TNI saat ini kurang lebih sebanyak 470.000 personel yang itu terbagi atas tiga matra: TNI AD, TNI AL dan TNI AU, dengan TNI AD sebagai yang terbesar, yakni 72% dari seluruh kekuatan TNI.
TNI memiliki 59 ribu perwira (dari seluruh Matra) dan 411 ribu Bintara dan Tamtama. Kalau diprosentasekan, jumlah perwira TNI sekitar 12-13%, Bintara 48% dan Tamtama 39-40%. Sebanyak 9 dari 10 personel TNI merupakan bintara atau tamtama yang menjadi operasional satuan.
Sementara kekuatan pasukan Polri sebanyak 473.214 personel, yang itu terdiri dari 64.668 perwira dan 408.546 Bintara dan Tamtama, belum ditambah 17.790 pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan lembaga kepolisian.
Polri memiliki Perwira Tinggi 571 orang, Perwira Menengah 11.963 orang dan Perwira Pertama 52.134 orang. Pada akhir tahun 2025, rasio polisi terhadap jumlah penduduk Indonesia disebutkan, 1 polisi melayani 606 penduduk. Itu alasannya Polri membuka rekrutmen personel baru setiap tahun.
BACA JUGA: Indonesia di Bawah Bayang-Bayang Kartel Narkoba
Dalam sejarahnya, Polri pernah menjadi bagian TNI yang saat itu masih bernama ABRI. Hingga kemudian terbit Tap MPR No VI/MPR/2000 tentang pemisahan institusi, di mana lembaga Polri langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Tidak lagi menjadi bagian TNI.
Kebijakan pemisahan institusi tersebut diperkuat dengan terbitnya UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengukuhkan kemandirian Polri sebagai lembaga sipil penegak hukum yang profesional.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Solichan Arif
BACA JUGA: TNI AD Tegaskan Pelibatan dalam Penanganan Begal Sah Secara Hukum dan artikel lainnya di rubrik BACA




