• Login
Bacaini.id
Monday, June 15, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

TNI AD Tegaskan Pelibatan dalam Penanganan Begal Sah Secara Hukum

Kadispenad Brigjen TNI Donny Pramono menyebut keterlibatan prajurit TNI AD merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sesuai UU No. 34/2004, atas permintaan resmi Kepolisian.

ditulis oleh Redaksi
29 May 2026 16:33
Durasi baca: 2 menit
Ilustrasi TNI

Ilustrasi TNI

Bacaini.ID, KEDIRI – Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan bahwa keterlibatan prajurit TNI AD dalam penanganan aksi begal di sejumlah daerah merupakan langkah yang sah secara hukum.

Menurutnya, hal tersebut termasuk dalam kategori Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Brigjen Donny menjelaskan, OMSP memberi kewenangan kepada TNI untuk membantu tugas kepolisian dalam menghadapi ancaman keamanan yang bersifat non-militer. “Pelibatan TNI AD dalam penanganan begal bukan inisiatif sepihak, melainkan atas permintaan resmi dari Kepolisian. Jadi, kehadiran prajurit di lapangan memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat, 29 Mei 2026.

Langkah ini diambil menyusul meningkatnya kasus begal yang meresahkan masyarakat. Polri kemudian meminta dukungan TNI AD untuk memperkuat pengamanan di wilayah rawan, sekaligus memberikan efek pencegahan melalui kehadiran aparat bersenjata.

Brigjen Donny menekankan bahwa sinergi TNI–Polri dalam penanganan begal bertujuan utama untuk melindungi rakyat dan memulihkan rasa aman. Ia menegaskan, TNI AD tidak mengambil alih tugas kepolisian, melainkan hadir sebagai kekuatan pendukung sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Dalam kerangka OMSP, TNI memang memiliki tugas membantu penanggulangan bencana, mengatasi aksi terorisme, hingga mendukung Polri dalam menghadapi kejahatan bersenjata atau gangguan keamanan serius. Dengan demikian, penanganan begal masuk dalam kategori OMSP karena menyangkut keselamatan masyarakat sipil dari ancaman kriminal yang menggunakan kekerasan.

“Intinya, TNI AD hadir untuk rakyat. Semua langkah dilakukan dalam koordinasi dengan Polri dan sesuai aturan perundang-undangan,” tegas Kadispenad.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: BegalPolriTNI AD
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

41 dapur mbg milik yasika

Fenomena MBG, Dibenci Mahasiswa, Dicintai Pelajar Indonesia

Ilustrasi dana Bansos

Ramai-ramai Cek Status Penerima Bansos Lewat Aplikasi Cek Bansos

Mengenal PBX Finder, Alat Pelacak Yang Ditemukan di Mobil Mantan Ketua BEM UGM

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In