Poin Penting:
- Massa Demo Tolak Samanhudi Anwar
- Rekam Jejak Hukum Jadi Sorotan
- Wali Kota Akan Bahas Polemik KONI
Bacaini.ID, BLITAR – Gelombang penolakan terhadap pencalonan Muh Samanhudi Anwar sebagai Ketua KONI Kota Blitar 2026-2030 mencuat jelang Musorkot (Musyawarah Olahraga Kota) KONI. Massa Maki (Masyarakat Anti Korupsi) Blitar Raya menilai mantan Wali Kota Blitar itu tidak layak memimpin olahraga karena rekam jejak kasus korupsi dan perampokan.
Baca Juga:
Samanhudi Anwar dinilai tidak layak lolos sebagai calon Ketua KONI karena tidak memenuhi ketentuan sejumlah poin AD/ART, salah satunya bereputasi tidak tercela. Massa yang berunjuk rasa di Kantor KONI Kota Blitar dan gedung DPRD menuntut pencalonan Samanhudi Anwar dibatalkan.
“Tolak pencalonan mantan narapidana korupsi dan perampokan sebagai ketua KONI Kota Blitar,” seru Budi Mariyono, korlap aksi dalam orasinya Senin (18/5/2026).
Tiba di Kantor KONI Kota Blitar massa yang berjumlah sekitar seratusan orang langsung membentangkan spanduk bertuliskan: “Tolak Calon Ketua KONI yang pernah terjerat Kasus Korupsi dan Perampokan. Koni bukan tempat pencucian citra”.
Juga tertulis besar-besar: “Jangan pimpin olahraga jika rekam jejakmu penuh kejahatan! Olahraga butuh pemimpin yang jujur, bukan penjahat berkedok pemimpin”.
Baca Juga:
- Moralitas vs Loyalitas di Bursa Ketua KONI Kota Blitar 2026-2030, Siapa Menang?
- Eks Narapidana Korupsi Boleh Mencalonkan Ketua KONI Blitar, Samanhudi Lolos Syarat
Massa menuntut proses penjaringan dan penyaringan calon Ketua KONI Kota Blitar 2026-2030 dilakukan dengan transparan, bermartabat dan berintegritas. Lolosnya nama Muh Samanhudi Anwar sebagai calon menjadi pertanyaan besar.
Sebab mantan Wali Kota Blitar tersebut pernah terjerat kasus korupsi. Pada tahun 2018 terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Belum lama bebas kembali ditangkap dengan sangkaan otak perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar.
Hak politik Samanhudi Anwar juga dicabut yang sesuai putusan MK berlaku 5 tahun dan terhitung sejak bebas saat ini masih berlaku. “Patuhi AD/ART KONI yang mensyaratkan calon ketua memiliki reputasi tidak tercela,” tegas Budi Mariyono.
Sementara di kantor DPRD Kota Blitar, massa Maki Blitar Raya menuntut legislatif mengawasi Musorkot (Musyawarah Olahraga Kota) KONI agar tidak melahirkan pemimpin bermasalah hukum.
Legislatif juga didesak menolak segala bentuk penyalahgunaan kewenangan yang meloloskan calon cacat moral. “Tegakkan prinsip sportivitas dan watak bangsa sebagai amanat Undang-undang keolahragaan,” kata Budi Mariyono.
Tuntutan Massa kepada Wali Kota Blitar
Massa Maki Blitar Raya bertemu Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin di gedung dewan saat wali kota bersama Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim, dua unsur pimpinan dan sejumlah anggota, dan langsung melontarkan tuntutan.
Baca Juga:
Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin didesak mencabut atau menghentikan segala bentuk anggaran daerah ke KONI Kota Blitar, baik itu hibah atau dana operasional jika yang terpilih sebagai ketua KONI mantan napi korupsi. Wali Kota diminta tidak melegitimasi figur yang memiliki rekam jejak bermasalah dengan hukum.
“Selamatkan marwah olahraga Blitar dari kepentingan pribadi dan teladan buruk,” teriak Budi Mariyono.
Menanggapi tuntutan itu, Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin mengatakan semua cabang olahraga (cabor) memiliki tanggung jawab moral menjaga marwah olahraga. Karenanya ia akan memanggil semua pihak terkait untuk membahas polemik yang terjadi.
“Kami yakin para cabor memiliki integritas untuk memajukan olahraga di Kota Blitar,” ujar Mas Ibin begitu akrab disapa.
Sementara Slamet Hariyoso Seputro Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) calon Ketua KONI Kota Blitar 2026-2030 berjanji akan berkonsultasi ke KONI Provinsi Jawa Timur dan Pusat. Ia mengklaim proses yang berjalan sudah sesuai.
Seperti diketahui TPP telah menetapkan 2 calon Ketua KONI Kota Blitar 2026-2030 yang akan melangsungkan pemilihan pada Selasa 19 Mei 2026. Kedua kandidat tersebut adalah Muh Samanhudi Anwar dan Tony Andreas.
Tony Andreas merupakan mantan Ketua KONI Kabupaten Blitar yang tercatat sukses mengantarkan atlet-atlet Kabupaten Blitar meraih penghargaan bergengsi dalam berbagai ajang kejuaraan tingkat regional dan nasional
Sementara Muh Samanhudi Anwar merupakan mantan Wali Kota Blitar. Pada tahun 2018 Samanhudi Anwar kesandung kasus korupsi. Ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Belum lama menghirup udara bebas, Samanhudi Anwar kembali ditangkap dan dijebloskan ke penjara dengan sangkaan sebagai otak kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso, yang merupakan mantan wakilnya.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Solichan Arif





