Poin Penting:
- KPK menyita barang bukti senilai Rp21,2 miliar berupa uang tunai, valuta asing, dan 2,5 kilogram logam mulia dalam OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani
- Etik Suryani bersama dua pejabat Pemkab Sukoharjo resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah dan langsung ditahan
- Kasus diduga bermula dari pungutan sekitar 40 persen insentif pegawai BPKAD yang dikumpulkan berdasarkan kebijakan yang diterbitkan bupati
Bacaini.ID, JAKARTA – Bupati Sukoharjo Etik Suryani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan perangkat daerah dan ditahan setelah sebelumnya terjaring OTT KPK Kamis (9/7/2026). Dalam OTT juga diamankan barang bukti (BB) uang tunai dan logam mulia senilai Rp21,2 miliar, yang di antaranya disimpan dalam brankas dan ruang kerja.
BACA JUGA: Modus Korupsi Bupati Sukoharjo Sangat Licik, Berlangsung Sejak Kepemimpinan Suaminya
Dalam konferensi pers di Jakarta Sabtu (11/7/2026) KPK membeberkan barang bukti yang disita dari pelaksanaan OTT di wilayah Soloraya, berikut rinciannya:
- Uang tunai Rp6,4 miliar
- Uang dalam bentuk valuta asing senilai kurang lebih Rp7,5 miliar
Terdiri dari SGD 460.350 (dolar Singapura), AUD 30.000 (dolar Australia), USD 31.300 (dolar Amerika), JPY 586.000 (yen Jepang), MYR 12.210 (ringgit Malaysia), THB 34.585 (bath Thailand)
- Logam mulia 100 gram sebanyak 25 keping atau total 2,5 kg, senilai Rp7,3 miliar
Disampaikan dalam konferensi pers, sejumlah barang bukti yang diamankan tersebut di antaranya disita dari brankas milik Bupati Etik Suryani di wilayah Wonogiri dan Laweyan. Kemudian dari ruang kerja Richard Tri Handoko, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo dan Nardi, Sekretaris BPKAD Pemkab Sukoharjo.
KPK Tetapkan Tiga Orang sebagai Tersangka
Dalam OTT 9 Juli 2026 KPK mengamankan 18 orang dari wilayah Sukoharjo, Solo dan Wonogiri, termasuk Bupati Sukoharjo Etik Suryani, turut diamankan. Semuanya menjalani pemeriksaan awal di Mapolresta Surakarta.
BACA JUGA: Bupati Sukoharjo Diduga Peras Perangkat Daerah Saat Terjaring OTT KPK
Kemudian Jumat pagi 10 Juli 2026 sebanyak 9 orang termasuk Bupati Etik Suryani dibawa ke gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah oleh Bupati Etik Suryani.
Terungkap Etik Suryani menggunakan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkannya untuk melakukan tindak pemerasan melalui Setoran Upah Pungut (UP) di lingkungan BPKAD Sukoharjo. Yang bersangkutan meminta Kepala BPKAD mengumpulkan insentif sekitar 40% dari sejumlah pegawai BPKAD.
KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni Bupati Etik Suryani, Richard Tri Handoko selaku kepala BPKAD dan Tri Mulyo selaku Kabag Umum Pemkab Sukoharjo. Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang gedung Merah Putih KPK.
Ketiga tersangka telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Asep Guntur Rahayu, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK dalam konferensi pers di Jakarta Sabtu (11/7/2026).
Seperti diketahui Bupati Sukoharjo Etik Suryani merupakan kader PDI Perjuangan (PDIP) yang berpasangan dengan Eko Sapto Purnomo dari Partai Gerindra. Pada Pilkada 2024 pasangan Etik-Eko melawan kotak kosong dan meraih kemenangan 66 persen suara.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Solichan Arif
BACA JUGA: OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Gencarnya KPK di Bulan Juli dan artikel lainnya di rubrik BACA




