• Login
Bacaini.id
Saturday, July 11, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Modus Korupsi Bupati Sukoharjo Sangat Licik, Berlangsung Sejak Kepemimpinan Suaminya

ditulis oleh Redaksi
11 July 2026 12:23
Durasi baca: 2 menit
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (kanan) dan suaminya yang merupakan Bupati sebelumnya. Foto: istimewa

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (kanan) dan suaminya yang merupakan Bupati sebelumnya. Foto: istimewa

Bacaini.ID, KEDIRI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pemerasan sistematis yang dilakukan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini meminta 40 persen insentif pegawai dari Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD).

KPK menyebut, ETS meminta Kepala BPKAD, Richard Tri Handoko, mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif pegawai. Modus ini bukan hal baru, melainkan kelanjutan dari praktik serupa yang dilakukan oleh suaminya yang merupakan bupati sebelumnya, Wardoyo Wijaya.

Instruksi dengan kode “padakno karo bapak” (samakan dengan bapak) menjadi simbol keberlanjutan tradisi setoran yang diwariskan lintas periode kepemimpinan di Kabupaten Sukoharjo.

Selama 2021–2026, total setoran “upah pungut” yang diterima Etik mencapai Rp2,93 miliar. Selain itu, ia juga diduga memerintahkan Kepala Bagian Umum, Tri Mulyo, untuk mengurus “setoran rutin OPD” yang dikumpulkan setiap tahun dan menjelang THR.

Praktik ini diperkuat dengan dugaan markup pengadaan dan pengeluaran fiktif. Dari jalur ini, Etik menerima Rp840 juta dalam periode 2024–2026, sementara Richard mengumpulkan Rp1,2 miliar dari OPD pada 2022–2024.

Puncak kasus terjadi pada 9 Juli 2026, ketika tim KPK melakukan operasi tangkap tangan di Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri. Sebanyak 18 orang diamankan, termasuk Etik, sejumlah pejabat eselon, dan pihak swasta. Barang bukti yang disita mencapai Rp21,2 miliar, terdiri dari uang tunai, valuta asing, serta 2,5 kg logam mulia. Bukti tersebut ditemukan di ruang kerja pejabat BPKAD, brankas pribadi bupati, hingga rumah orang kepercayaan Etik.

KPK menetapkan tiga tersangka utama, yakni bupati, Kepala BPKAD, dan Kepala Bagian Umum Kabupaten Sukoharjo. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e/f dan Pasal 12B UU Tipikor. Ketiganya ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama sejak 10 Juli 2026.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Bupati SukoharjoKPKOTT KPKPDIP
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Puan Maharani. Foto: X@puanmaharani_ri

Hormati Putusan MK, DPR RI Susun Mekanisme Pilkada Langsung

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (kanan) dan suaminya yang merupakan Bupati sebelumnya. Foto: istimewa

Modus Korupsi Bupati Sukoharjo Sangat Licik, Berlangsung Sejak Kepemimpinan Suaminya

Febrie Adriansyah

Hormati Penyelidikan Polisi, Febrie Adriansyah Mundur Sebagai Jampidsus

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In