Bacaini.ID, KEDIRI – Era digital mengubah semua aspek kehidupan, termasuk di dalamnya masalah kekerasan.
Kekerasan bukan lagi hanya terjadi secara langsung namun juga melalui perantara teknologi digital.
Komisi Nasional Anti Kekerasan Perempuan (Komnas Perempuan) mengenalkan pemahaman mengenai Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).
Berikut bentuk kekerasan itu:
Cyberflashing
Tindakan mengirimkan gambar-gambar cabul kepada orang asing secara daring dengan sengaja. Ini juga merupakan tindakan pelecehan.
Mengirimkan gambar bagian tubuh yang bersifat seksual, konten cabul, termasuk juga ajakan mesum, komentar cabul atau video call bersifat mesum.
Cyberstalking
Memantau aktivitas online tanpa izin, termasuk pelacakan lokasi.
Doxing, menyebarkan info pribadi orang lain secara publik, dan pesan intimidatif. Teror berupa ancaman dan pemerasan.
Penyebaran dan manipulasi konten intim tanpa izin
Termasuk di dalamnya adalah revenge porn, menyebarkan foto atau video intim tanpa izin, deepfake dan morphing yaitu mengubah wajah korban ke dalam konten foto atau video porno.
Sextortio, ancaman menyebarkan konten pribadi jika tidak menuruti keinginan pelaku.
Selain itu sexploitation, yaitu menjual atau menyebarkan konten intim seseorang tanpa izin ke situs porno atau grup digital.
Impersonation
Membuat akun palsu untuk menipu atau merusak reputasi seseorang.
Grooming online
Membangun hubungan daring dengan tujuan memanfaatkan korban sebagai obyek seksual.
Yang harus dilakukan ketika menghadapi KBGO adalah:
• Menyimpan barang bukti
Screenshot atau simpan link beserta data lengkap pelaku yang ada di media sosialnya.
• Blokir
Tutup semua akses komunikasi pelaku atau deaktivasi akun untuk sementara waktu.
• Pemetaan risiko
Jika merasa tidak pernah melakukan hal tabu, cari dukungan dari lingkungan terdekat. Siapkan antisipasi jika pelaku mewujudkan ancamannya.
• Laporkan ke platform digital terkait
Laporkan akun pelaku atau postingan yang dibuat pelaku di
platform digital tempat kekerasan berlangsung untuk
mencegah konten intim tersebar lebih lanjut dan menghindar dari teror pelaku.
• Proses hukum
Jika merasa pelaku sudah di luar batas, bisa dilakukan proses hukum melalui perantara lembaga bantuan hukum.
Penulis: Bromo Liem
Editor: Solichan Arif