Poin Penting:
- Rekrutmen perangkat Desa Gogodeso dihentikan sementara usai polemik diskualifikasi salah satu peserta
- Panitia seleksi tertekan kiri kanan dan memilih mengembalikan seluruh keputusan kepada kepala desa
- Warga mulai melakukan protes, sementara camat mengaku hanya menjalankan fungsi koordinasi dan fasilitasi
Bacaini.ID, BLITAR – Proses rekrutmen perangkat Desa Gogodeso Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar Jawa Timur untuk posisi Kepala Dusun Serut yang berlangsung sejak Maret 2026 dihentikan sementara setelah muncul polemik terkait diskualifikasi salah satu peserta, somasi dari peserta lain hingga dugaan intervensi berbagai pihak.
Baca Juga:
Persoalan yang dipicu masalah diskualifikasi salah satu peserta karena dianggap menyalahi ketentuan tata tertib (tatib) dan persyaratan administrasi tersebut, jadi semakin ruwet setelah sejumlah pihak ditengarai ikut ‘bermain’ sekaligus diduga melakukan intervensi.
Saat ini protes dari sejumlah warga mulai bermunculan melalui spanduk yang dibentangkan di desa, yang intinya mendesak proses rekrutmen perangkat desa segera dituntaskan. Kepala desa Gogodeso dan camat Kanigoro juga mendapat somasi dari peserta yang merasa dirugikan.
“Tahapan rekrutmen perangkat desa untuk sementara kita tunda (Dihentikan sementara), dan kita kembalikan kepada kepala desa,” ujar Eva Ainun selaku Ketua Panitia Seleksi (Pansel) perangkat Desa Gogodeso kepada wartawan Selasa (26/5/2026).
Kronologi Polemik Rekrutmen Perangkat Desa Gogodeso
Carut marutnya proses rekrutmen perangkat Desa Gogodeso dimulai dari keputusan panitia seleksi yang mengumumkan tiga orang lolos seleksi administrasi sebagai bakal calon perangkat desa atau calon kepala Dusun Serut pada 16 Maret 2026.
Baca Juga:
- Sinyal Tegas Wali Kota Blitar soal Dana Hibah KONI, Problem Hukum Samanhudi Jadi Kajian
- Keabsahan Ketua KONI Kota Blitar Bisa Digugat ke BAKI, Status Hukum Samanhudi Disoal
Dua dari tiga peserta bakal calon merespon keputusan pansel tersebut dengan menyatakan keberatan atas diloloskannya satu peserta yang dinilai tidak memenuhi kualifikasi karena dianggap rangkap jabatan, karena belum mundur dari BPD.
Kemudian juga dianggap menyalahi ketentuan tata tertib pendaftaran, di mana penyerahan syarat keterangan bebas narkoba dari BNN Kabupaten Blitar sebagai syarat administrasi oleh yang bersangkutan sudah melebihi batas waktu terakhir.
Menyusul surat keberatan kepada pansel, dua orang bakal calon peserta tersebut juga melayangkan surat somasi kepada kepala desa dan camat Kanigoro. “Saya mendapat surat keberatan itu dari dua bakal calon yang mendatangi rumah saya,” ungkap Ainun.
Ainun mengaku langsung berkoordinasi sekaligus berkonsultasi dengan kepala desa Gogodeso dan bertemu langsung dengan Camat Kanigoro Siti Supartiyah, karena pansel tidak berani melangkah tanpa sepengetahuan kades dan camat.
Kemudian atas saran dan persetujuan keduanya (kades dan camat), pansel mengeluarkan surat keputusan (SK) yang intinya mendiskualifikasi peserta yang menjadi poin keberatan dua bakal calon lain. “SK diskualifikasi dikeluarkan 4 Mei 2026 dan itu sudah dikonsultasikan ke kades dan camat, dan oke,” terang Ainun.
Adanya SK diskualifikasi dari pansel juga disampaikan kepada yang bersangkutan yang menurut Ainun bernama Andik, dan pada saat awal dihubungi via ponsel tidak merespon, dan diduga juga sengaja menghindar saat didatangi di rumahnya dan rumah orang tuanya.
“Namun surat pemberitahuan itu (SK diskualifikasi) tetap kami sampaikan dan bagi kami tidak masalah siapapun yang menerima tetap berlaku,” terang Ainun.
Kades dan Camat Berubah Sikap
Menyusul adanya keputusan diskualifikasi, pansel rekrutmen perangkat Desa Gogodeso kembali melanjutkan tahapan seleksi rekrutmen perangkat desa, dengan memberi pembekalan kepada dua peserta bakal calon pada 19 Mei 2026.
Rencana awal pembekalan sebetulnya dilakukan 18 Mei 2026, namun karena di saat yang sama berlangsung flushing bendungan, acara diundur 19 Mei. Pada hari pembekalan itu, kata Ainun, peserta yang sebelumnya didiskualifikasi melayangkan keberatan.
Surat keberatan dari Andik tersebut disampaikan kepada pansel, kades, camat dan ditembuskan kepada DPMD Pemkab Blitar. Intinya mempersoalkan diskualifikasi pencalonannya. Disampaikan dalam surat kalau dirinya tidak melanggar aturan apapun.
Masalah surat pengunduran diri dari BPD, hal itu sudah dilakukannya. Kemudian soal penyerahan syarat bebas narkoba dari BNN Kabupaten juga sesuai tatib. Kalaupun dianggap terlambat karena baru diserahkan malam hari, kesalahan teknis itu ada di pansel.
Informasi yang dihimpun, peserta bernama Andik berlatar belakang fungsionaris salah satu parpol besar di Kabupaten Blitar. Di partai yang sama kabarnya juga menjadi konsultan politik anggota legislatif Kabupaten Blitar yang sebelumnya ketua partai.
Menurut Ainun, dengan adanya surat keberatan dari peserta yang sebelumnya didiskualifikasi tersebut, pihaknya kembali berkoordinasi dan berkonsultasi dengan kepala desa dan camat Kanigoro.
Hasilnya, kades Gogodeso meminta peserta bakal calon dikembalikan tiga orang. Begitu juga dengan saran camat Kanigoro yang sebelumnya secara tidak langsung meminta pansel untuk mengambil keputusan diskualifikasi.
“Pak kades dan camat meminta peserta dikembalikan tiga orang,” kata Ainun.
Ainun mengatakan pihaknya tidak bisa serta merta mengikuti saran kades maupun camat untuk mengembalikan peserta bakal calon menjadi tiga orang, karena dengan begitu pansel harus mencabut atau membatalkan SK diskualifikasi.
Pihaknya memilih untuk sementara tidak melanjutkan tahapan tes tulis yang harusnya sudah dilalui pada bulan Mei ini. Pansel memilih membuat berita acara yang intinya menyerahkan atau mengembalikan semuanya kepada kades.
“Kita kembalikan semuanya kepada kades,” pungkasnya.
Seperti diketahui, hingga kini Kades Gogodeso belum mengambil langkah apapun hingga kemudian muncul aksi protes dari sejumlah warga yang mendesak agar proses rekrutmen perangkat desa segera dituntaskan.
Dikonfirmasi terpisah Camat Kanigoro Siti Supartiyah membenarkan adanya permasalahan dalam proses rekutmen perangkat desa di Desa Gogodeso. Ia juga membenarkan dirinya selaku camat telah mendapat somasi dan sudah dijawab.
Siti Supartiyah mengaku sebelumnya tidak tahu kalau Desa Gogodeso telah membuka lowongan rekrutmen perangkat desa. Pihak Kecamatan baru dilapori pada 6 April 2026 pada saat diundang untuk memberi pembekalan kepada bakal calon.
“Saya kaget sudah ada bakal calon, kapan pendaftarannya?. Seharusnya panitia melapor kepala desa dan kepala desa melapor camat. Saat itu (pembekalan) tidak camat saja tapi juga bapemas,” kata Siti Supartiyah.
Dalam polemik di Desa Gogodeso ini, Siti Supartiyah mengklaim pihaknya sudah melaksanakan fungsi koordinasi, konsultasi dan fasilitasi kepada pihak terkait sesuai dengan kewenangan. Pihaknya juga mengaku tidak terlibat langsung dalam pengambilan keputusan proses seleksi.
“Kita tidak terlibat langsung karena kewenangannya ada di desa,” terang Siti Supartiyah yang juga mengaku belum tahu pelaksanaan tahapan seleksi berikutnya kapan akan dilanjutkan.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Solichan Arif





