KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri. Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri, Kamis (15/10/2020).
Walikota Kediri, Abdullah Abu Bakar mengatakan, Raperda diajukan bertujuan untuk meningkatkan intensitas pembangunan di Kota Kediri agar semakin berkembang pesat. Selain itu juga untuk menunjang kemudahan investasi di daerah, serta mengantisipasi penanganan terkait dengan penataan ruang yang lebih detail.
Menurut walikota, empat poin raperda yang diajukan diantaranya Raperda tentang rencana detail tata ruang kota kediri tahun 2020-2040, Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kota kediri no 6 tahun 2010 tentang pajak daerah, Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah kota kediri no 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum, dan Raperda tentang perubahan atas perda kota kediri no. 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota kediri.
“Keempatnya kita ajukan untuk kemajuan Kota Kediri di masa yang akan datang,” katanya.
Menurut Abu, untuk menunjang kemudahan investasi di daerahnya, Pemkot akan mempercepat proses transparansi perizinan serta integrasi melalui Online Single Submission (OSS), diperlukan adanya penetapan rencana pemanfaatan ruang di daerah dan peta digital.
“Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kediri telah ditetapkan sebagai perda, akan tetapi materinya masih bersifat umum dan konsepsional. Untuk itu, diperlukan pengaturan yang lebih jelas,” ucap Walikota.
Terkait Raperda tentang pajak daerah walikota menyebut, akan memberikan batasan omzet objek pajak daerah, khususnya dalam beberapa hal seperti batasan PBB perkotaan yang dirasa masih belum memberikan rasa keadilan kepada wajib pajak.
“Ini dikarenakan masih adanya ketimpangan beban masyarakat dalam membayar pajak. Jadi perlu ditinjau dan direvisi, agar lebih sesuai,” jelasnya.
Untuk poin selanjutnya, perubahan kembali Perda Kota Kediri nomor 3 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum perlu dilakukan. Hal ini terkait perubahan terhadap retribusi pengujian berkala kendaraan bermotor dan juga pelayanan pemakaman serta kremasi mayat.
Terakhir, Walikota mengatakan, perubahan terhadap peraturan daerah Kota Kediri nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Kediri agar tercipta sinkronisasi regulasi
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto berharap, apa yang dijelaskan Walikota menjadi masukan untuk anggota DPRD.
“Kami menerima sebagai masukan dan untuk selanjutnya anggota DPRD tentu akan membahasnya lebih lanjut,” ucapnya.(Novira/Advertorial)