• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, July 16, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pemkot Kediri Ajukan Empat Raperda ke DPRD

ditulis oleh redaksi
15/10/2020
Durasi baca: 2 menit
488 37
0
walikota

KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri. Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri, Kamis (15/10/2020).

Walikota Kediri, Abdullah Abu Bakar mengatakan, Raperda diajukan bertujuan untuk meningkatkan intensitas pembangunan di Kota Kediri agar semakin berkembang pesat. Selain itu juga untuk menunjang kemudahan investasi di daerah, serta mengantisipasi penanganan terkait dengan penataan ruang yang lebih detail.

Menurut walikota, empat poin raperda yang diajukan diantaranya Raperda tentang rencana detail tata ruang kota kediri tahun 2020-2040, Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kota kediri no 6 tahun 2010 tentang pajak daerah, Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah kota kediri no 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum, dan Raperda tentang perubahan atas perda kota kediri no. 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota kediri.

“Keempatnya kita ajukan untuk kemajuan Kota Kediri di masa yang akan datang,” katanya.

Menurut Abu, untuk menunjang kemudahan investasi di daerahnya, Pemkot akan mempercepat proses transparansi perizinan serta integrasi melalui Online Single Submission (OSS), diperlukan adanya penetapan rencana pemanfaatan ruang di daerah dan peta digital.

“Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kediri telah ditetapkan sebagai perda, akan tetapi materinya masih bersifat umum dan konsepsional. Untuk itu, diperlukan pengaturan yang lebih jelas,” ucap Walikota.

Terkait Raperda tentang pajak daerah walikota menyebut, akan memberikan batasan omzet objek pajak daerah, khususnya dalam beberapa hal seperti batasan PBB perkotaan yang dirasa masih belum memberikan rasa keadilan kepada wajib pajak.

“Ini dikarenakan masih adanya ketimpangan beban masyarakat dalam membayar pajak. Jadi perlu ditinjau dan direvisi, agar lebih sesuai,” jelasnya.

Untuk  poin selanjutnya, perubahan kembali Perda Kota Kediri nomor 3 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum perlu dilakukan. Hal ini terkait perubahan terhadap retribusi pengujian berkala kendaraan bermotor dan juga pelayanan pemakaman serta kremasi mayat.

Terakhir, Walikota mengatakan, perubahan terhadap peraturan daerah Kota Kediri nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Kediri agar tercipta sinkronisasi regulasi

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto berharap, apa yang dijelaskan Walikota menjadi masukan untuk anggota DPRD.

“Kami menerima sebagai masukan dan untuk selanjutnya anggota DPRD tentu akan membahasnya lebih lanjut,” ucapnya.(Novira/Advertorial)

 

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: pemkot kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

KPK di Blitar Lanjut Periksa Saksi Korupsi Hibah APBD Jatim, Siapa Ketar-ketir?

KPK di Blitar Lanjut Periksa Saksi Korupsi Hibah APBD Jatim, Siapa Ketar-ketir?

Tingkatkan Produksi Tebu, Mas Dhito Bakal Kawal Kebutuhan Pupuk Petani

Tingkatkan Produksi Tebu, Mas Dhito Bakal Kawal Kebutuhan Pupuk Petani

Dampingi Mentan Kunjungi PG Pesantren Baru, Mbak Wali Siap Dukung Swasembada Gula Nasional

Dampingi Mentan Kunjungi PG Pesantren Baru, Mbak Wali Siap Dukung Swasembada Gula Nasional

  • Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    958 shares
    Share 383 Tweet 240
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15409 shares
    Share 6164 Tweet 3852
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16591 shares
    Share 6636 Tweet 4148
  • KPK di Blitar Lanjut Periksa Saksi Korupsi Hibah APBD Jatim, Siapa Ketar-ketir?

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10862 shares
    Share 4345 Tweet 2716

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112