
Evaluasi harus melihat efektivitas strategi keamanan, koordinasi TNI-Polri, kualitas intelijen, perlindungan jalur transportasi, perlindungan masyarakat, kesiapan satuan, serta mekanisme pertanggungjawaban apabila terdapat kesalahan atau pelanggaran. Semakin besar penggunaan instrumen keamanan, semakin besar pula tuntutan terhadap transparansi, kontrol demokratis, proporsionalitas, dan akuntabilitas (Setty, 2015).
Hal yang sama harus berlaku terhadap TNI Angkatan Darat. Kepala Staf Angkatan Darat tentu tidak dapat dianggap bertanggung jawab langsung atas setiap tindakan kelompok bersenjata. Kelompok bersenjata merupakan aktor yang mengambil keputusan sendiri untuk melakukan kekerasan.
Namun sebagai institusi yang memiliki personel dan struktur komando di berbagai wilayah, TNI AD tetap harus bersedia dievaluasi mengenai kesiapsiagaan, intelijen, mobilitas, perlindungan personel, perlindungan masyarakat sipil, dan koordinasi operasi.
Pertanyaan yang harus diajukan adalah apakah strategi dan postur keamanan yang diterapkan sudah cukup efektif untuk mencegah serangan terhadap warga sipil. Jika belum, maka negara harus berani memperbaiki strategi. Jangan sampai evaluasi hanya menghasilkan pergantian nama operasi, pergantian struktur komando, atau konferensi pers baru. Yang harus berubah adalah kemampuan negara mencegah korban berikutnya.
Jabatan publik bukan hak milik. Jabatan adalah mandat. Karena itu, apabila evaluasi independen dan objektif menemukan kegagalan serius yang memang berada dalam lingkup tanggung jawab pejabat tertentu, Presiden memiliki mekanisme hukum dan administratif untuk menentukan konsekuensinya. Pergantian atau pemberhentian pejabat tidak boleh dilakukan sekadar untuk memenuhi kemarahan publik, tetapi harus didasarkan pada bukti, kewenangan hukum, dan evaluasi kinerja.
Persoalan berikutnya adalah Kementerian Hak Asasi Manusia. Kementerian HAM tidak boleh hanya menjadi kementerian yang berbicara mengenai HAM di ruang seminar dan konferensi. Papua merupakan salah satu tempat paling penting untuk menguji apakah kebijakan HAM negara benar-benar bekerja di lapangan. Jika warga sipil dibunuh, disandera, atau hidup dalam ketakutan, Kementerian HAM harus mampu menunjukkan apa yang telah dilakukan. Publik berhak mengetahui apa yang telah dipantau, apa yang ditemukan, lembaga mana yang dimintai pertanggungjawaban, rekomendasi apa yang diberikan, dan apakah rekomendasi tersebut dilaksanakan. HAM bukan sekadar bahasa moral. HAM adalah ukuran kinerja negara.
Kementerian HAM harus mampu menjadi jembatan antara fakta lapangan dan kebijakan pemerintah. Ketika terjadi kekerasan, negara membutuhkan bukan hanya aparat yang mengejar pelaku, tetapi juga institusi yang memastikan korban mendapatkan perlindungan, keluarga korban mendapatkan keadilan, dan pola kekerasan dianalisis agar dapat dicegah.
baca di halaman selanjutnya……….



