
Konflik Papua juga perlu dibaca melalui konsep security dilemma. Dalam situasi konflik, peningkatan keamanan oleh satu pihak dapat dipersepsikan sebagai ancaman oleh pihak lain (Jervis, 1978; Schweller, 1996). Ketika negara meningkatkan pengerahan kekuatan karena melihat ancaman kelompok bersenjata, kelompok tersebut dapat merespons dengan meningkatkan kekerasan. Negara kemudian meningkatkan operasi kembali.
Terbentuklah lingkaran kekerasan. Serangan melahirkan operasi. Operasi melahirkan respons. Respons melahirkan operasi yang lebih besar. Pada saat yang sama, masyarakat sipil berada di tengah-tengah konflik.
Karena itu pendekatan keamanan memang diperlukan untuk melindungi masyarakat dari kelompok bersenjata. Tetapi pendekatan keamanan saja tidak cukup. Ia harus berjalan bersama penegakan hukum, pembangunan kepercayaan, perlindungan HAM, pemerintahan yang efektif, pembangunan ekonomi, komunikasi politik, serta strategi penyelesaian konflik yang lebih luas.
Papua bukan semata-mata persoalan militer. Papua juga bukan semata-mata persoalan pembangunan. Papua bukan pula hanya persoalan HAM. Papua merupakan persoalan multidimensional yang mempertemukan keamanan, politik, ekonomi, sejarah, identitas, pemerintahan, hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Karena itu, kematian Aris Sanda tidak boleh hanya dilihat sebagai tragedi individual. Seorang sopir yang sedang bekerja adalah bagian dari masyarakat sipil. Ketika seorang pekerja transportasi tidak dapat menjalankan pekerjaannya tanpa ancaman pembunuhan, maka persoalannya sudah melampaui keamanan individu. Begitu pula kematian tiga ASN Jayawijaya harus dibaca dalam konteks perlindungan terhadap pelayanan publik. Ketika aparatur sipil dapat menjadi korban kekerasan saat menjalankan pekerjaan, negara harus bertanya apakah sistem perlindungan terhadap masyarakat dan aparatur di daerah rawan sudah bekerja.
Negara tidak boleh membiarkan kematian warga sipil menjadi sekadar angka dalam statistik konflik. Namun kritik terhadap negara juga harus disertai kehati-hatian agar tidak menyamaratakan masyarakat Papua dengan kelompok bersenjata. Kelompok bersenjata merupakan aktor tertentu. Masyarakat Papua jauh lebih luas daripada kelompok tersebut. Demikian pula warga pendatang tidak boleh diposisikan sebagai musuh.
Warga sipil adalah warga sipil. Hak hidup tidak bergantung pada suku, agama, asal daerah, pekerjaan, atau pilihan politik. Karena itu, negara harus menolak logika kekerasan yang menjadikan identitas sebagai alasan untuk menyerang seseorang.
baca di halaman selanjutnya……….



