• Login
Bacaini.id
Thursday, September 17, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

KPK Geledah Kantor ATR/BPN, Ruang Dirjen Jadi Sasaran Terkait Kasus HGB

Penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di kantor Kementerian ATR/BPN untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam kasus dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor

ditulis oleh Solichan Arif
17 September 2026 15:14
Durasi baca: 3 menit
KPK geledah kantor ATR BPN terkait kasus HGB

KPK menggeledah sejumlah ruangan di kantor Kementerian ATR/BPN terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan HGB (foto/ist)

Reporter: Solichan Arif | Editor: Editor

Poin Penting:

  • KPK menggeledah sejumlah ruangan di kantor ATR/BPN pada Kamis, 17 September 2026.
  • Ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN menjadi salah satu lokasi yang diperiksa.
  • Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan HGB, dengan barang bukti uang dan valas sekitar Rp106,3 miliar.

Bacaini.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (17/9/2026). Penggeledahan kantor ATR/BPN dilakukan dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Sejumlah lokasi terkait kasus korupsi HGB digeledah, termasuk ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN. Sebelumnya KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus HGB Summarecon, dengan empat orang di antaranya diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BTN Nusron Wahid. KPK mengamankan barang bukti elektronik serta uang tunai dan valuta asing dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.

Baca Juga: 4 Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka, Diduga Pengepul Uang Suap HGB

Budi Prasetyo, Juru bicara KPK dalam keterangannya kepada awak media mengatakan, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, pada Kamis (17/9) ini, penyidik memulai kegiatan penggeledahan. Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN, salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.

Kegiatan penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini. “Saat ini kegiatan masih berlangsung, kami akan update terus perkembangannya sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum di KPK,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada awak media Kamis (17/9/2026).

Seperti diketahui, empat orang dari delapan orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK dan ditahan diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Mereka adalah Arif Sugianto atau ARF, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq atau FEZ, Erwin atau ERW, dan Muhammad Fakhry atau MF. Semuanya berasal dari unsur swasta.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Minta Maaf atas Polemik Tanah Nganggur

Dalam perkara ini keempatnya diduga berperan sebagai perantara atau broker serta pengepul uang diduga hasil suap atau gratifikasi dalam urusan pertanahan, termasuk pengurusan HGB Summarecon dan HGB atas tanah PT Bela Parahyangan (BPA).

Sedangkan empat tersangka lainnya adalah Lampri atau LMP selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BTN. Kemudian Sontang Coin Manurung atau SON selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan Adrianto Pitojo Adi atau ADR selaku Direktur Utama Summarecon.

KPK dalam operasi tangkap tangan di wilayah Jabodetabek 14 September 2026 menyita barang bukti elektronik serta uang tunai dan valuta asing dengan total nilai Rp106,3 miliar.

Perinciannya, ditemukan dalam beberapa koper warna merah dengan pecahan rupiah dan valuta asing (valas) di rumah tersangka ARF senilai Rp31,86 miliar (Rupiah), USD2.611.500 (Dolar Amerika Serikat), SGD1.974.500 (Dolar Singapura), SAR910 (Riyal Arab Saudi) dan RM981 (Ringgit Malaysia).

Kemudian uang tunai di rumah LEV selaku pihak swasta sejumlah Rp896 juta, uang tunai di rumah ZNM selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I sebesar Rp8 juta, dan uang tunai di rumah tersangka SON sejumlah Rp49,5 juta.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. (sa/edt)

Google News Lihat Berita Bacaini.id di Google News
Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: Bacaini.id
Tags: gratifikasiHGBHGB summareconkementerian atr/bpnkorupsiKPKnusron wahidOTT KPKsuap
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi hilangnya Nusron paska penangkapan empat tersangka suap HGB. Foto: bacaini/AI

Finding Nusron

KPK geledah kantor ATR BPN terkait kasus HGB

KPK Geledah Kantor ATR/BPN, Ruang Dirjen Jadi Sasaran Terkait Kasus HGB

Warga Trenggalek Dulmungit ditemukan tewas terbakar di lahan kebakaran

Hendak Selamatkan Tanaman Kopi, Warga Trenggalek Tewas Terbakar

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In