
Pada titik inilah saya, Ruben Cornelius Siagian, mendesak Presiden untuk melakukan audit kebijakan keamanan dan perlindungan HAM di Papua secara lintas lembaga. Audit tersebut tidak boleh menjadi upaya mencari kambing hitam. Audit harus mencari kegagalan sistem. Presiden perlu memperoleh jawaban yang jujur mengenai tren serangan terhadap warga sipil, efektivitas pengungkapan kasus, kualitas koordinasi TNI-Polri, efektivitas intelijen, perlindungan jalur transportasi, perlindungan aparatur sipil, serta apakah strategi yang selama ini digunakan benar-benar mengurangi kekerasan atau hanya memindahkan titik konflik. Jika sebuah strategi tidak menghasilkan perbaikan, strategi tersebut harus diperbaiki. Jika sebuah struktur tidak efektif, struktur tersebut harus ditata ulang. Jika dari evaluasi objektif ditemukan pejabat yang gagal menjalankan mandat dalam lingkup kewenangannya, konsekuensi administratif dan politik harus dipertimbangkan sesuai hukum.
Namun pergantian pejabat tidak boleh menjadi kosmetik politik. Pergantian harus diikuti perubahan strategi. Jangan sampai setiap tragedi hanya menghasilkan rapat baru, konferensi pers baru, dan pernyataan baru bahwa pelaku akan dikejar. Masyarakat membutuhkan lebih dari itu. Mereka membutuhkan hasil. Ada kecenderungan berbahaya dalam politik keamanan ketika negara baru bergerak keras setelah tragedi menjadi viral. Korban dimakamkan, pejabat memberikan pernyataan, aparat melakukan pengejaran, perhatian publik perlahan turun, lalu siklus kekerasan kembali berulang. Siklus semacam ini tidak boleh menjadi normal baru. Papua tidak boleh menjadi halaman belakang Republik Indonesia yang baru diperhatikan ketika ada darah.
Jika pemerintah benar-benar serius mengenai HAM dan keamanan nasional, ukuran keberhasilan bukan seberapa keras negara berbicara ketika serangan terjadi. Ukuran keberhasilannya adalah seberapa efektif negara mencegah serangan berikutnya.
Karena itu, Kementerian Pertahanan harus bersedia dievaluasi. TNI AD harus bersedia dievaluasi. Kementerian HAM harus bersedia dievaluasi. Koordinasi TNI-Polri harus bersedia dievaluasi. Pemerintah daerah dan seluruh struktur negara yang memiliki kewenangan dalam perlindungan masyarakat juga harus bersedia dievaluasi. Jika evaluasi menemukan kegagalan serius yang dapat dipertanggungjawabkan secara individual, konsekuensi jabatan harus mengikuti mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.
Presiden tidak perlu menunggu korban berikutnya untuk bertanya apakah strategi yang ada sudah bekerja. Pertanyaan itu harus diajukan sekarang. Sebab dalam negara demokrasi, jabatan bukan perlindungan dari evaluasi. Dalam negara hukum, kritik terhadap pemerintah bukan serangan terhadap negara. Kritik yang berbasis fakta dan kepentingan masyarakat justru merupakan bagian dari mekanisme demokratis untuk memastikan kekuasaan tetap bertanggung jawab.
Persoalan Papua bukan tentang siapa yang paling keras. Bukan pula tentang siapa yang paling banyak mengerahkan pasukan. Pertanyaan paling penting jauh lebih sederhana, yaitu Apakah negara mampu membuat rakyatnya aman? Jika jawabannya belum memuaskan, maka semua institusi yang memiliki mandat harus bersedia bercermin. Papua membutuhkan lebih dari sekadar operasi berikutnya. Papua membutuhkan strategi yang mampu mencegah korban berikutnya. Dan ketika nyawa warga sipil terus menjadi harga yang dibayar dalam konflik yang tidak kunjung selesai, evaluasi bukan lagi pilihan retoris. Evaluasi adalah kewajiban negara.(*)
*) Ruben Cornelius Siagian
Penulis adalah peneliti yang memiliki perhatian pada isu keamanan, konflik, hak asasi manusia, kebijakan publik, serta dinamika sosial-politik di Indonesia, sekaligus Chief Director, PT Siagian Global Research



