• Login
Bacaini.id
Tuesday, March 10, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Mas Dhito Berikan Diskon Pajak Untuk Pelaku Seni

ditulis oleh Editor
15 August 2022 16:28
Durasi baca: 2 menit
Focus Group Discussion (FGD) di Sendang Tirto Kamandanu. Foto: Ist

Focus Group Discussion (FGD) di Sendang Tirto Kamandanu. Foto: Ist

Bacaini.id, KEDIRI – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana akan memberikan diskon pajak bagi pelaku seni. Diskon tersebut berlaku pada penggiat budaya yang tidak semata untuk dikomersilkan.

Hal itu disampaikan Mas Dhito usai menerima masukan dari Butet Kartaradjasa dalam acara Focus Group Discussion (FGD) di Sendang Tirto Kamandanu, Senin, 15 Agustus 2022.

Butet menyampaikan bahwa dalam konteks kebudayaan, pemerintah yang mengurusi persoalan pajak harus bisa membedakan antara produk industri entertainment berbasis budaya dengan karya berbasis budaya.

Disebutkannya salah satu contoh ketika Sujiwo Tejo main dalang. Mengartikulasikan pikiran melalui kekuatan seni berarti dia tengah berkarya. Membagi pengetahuan dan mendidik masyarakat berbasis budaya, bukan untuk kepentingan hiburan semata.

Berbeda cerita ketika ada seorang artis melakukan konser dangdut. Hal itu masuk industri hiburan berbasis seni. Meski seni masuk dalam kategori budaya, hal itu tetap harus membayar pajak tontonan atau hiburan.

“Saya menghimbau teman-teman di birokrat, saya membenarkan semangat Dispenda itu menggeber pendapatan dari pajak, tapi tolong dibedakan,” kata Butet, Senin, 15 Agustus 2022.

Butet menceritakan berdasarkan pengalamannya di Yogyakarta, sesuai aturan yang ada, pajak tontonan sebesar 10 persen. Para pekerja seni pun mengikuti aturan itu, tetap membayar pajak sebagaimana aturan yang berlaku.

Pun begitu, karena pertunjukan yang digelar tidak bersifat komersil para pelaku seni mengajukan permohonan bantuan kepada pemerintah hingga delapan persen pajak yang disetorkan pada akhirnya dikembalikan.  

“Sebagai warga, kewajiban tetap dilakukan tapi didiskon yang sangat besar. Saya pikir ini satu keadilan,” ujarnya.

Masukan itu pun langsung ditanggapi Mas Dhito. Di hadapan narasumber dan masyarakat yang hadir, Mas Dhito menyatakan akan memberikan diskon delapan persen bagi pelaku seni sebagaimana yang dijelaskan Butet Kartaradjasa.

“Tolong nanti sebagaimana rumus yang disampaikan Pak Butet bahwa pajak 10 persen itu tetap wajib, tapi nanti kita beri keringanan delapan persen,” tegas Mas Dhito.

Mendengar masukannya langsung ditanggapi Mas Dhito, Butet mengaku senang. Sebab, dua usulannya terkait festival Panji maupun pajak langsung mendapat tanggapan dari bupati. Menurutnya, soal perpajakan yang memetik manfaat adalah seluruh masyarakat kebudayaan di Kediri.

“Saya merasa kehadiran saya di sini tidak sia-sia karena langsung mendapat tanggapan dari yang paling berkuasa di Kabupaten Kediri,” tandasnya.(ADV)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Bupati DhitoButet Kartaradjasagempita kemerdekaankabupaten kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Data perceraian di Jawa Timur menunjukkan tingginya angka janda dan duda di sejumlah daerah seperti Malang, Kediri, dan Blitar

Jawa Timur Jadi “Gudang Janda dan Duda”, Blitar dan Kediri Masuk Daerah Perceraian Tinggi

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo memaparkan arah pembangunan daerah dalam Forum Konsultasi Publik RKPD 2027

Pemkab Tulungagung Siapkan Arah Pembangunan 2027, Bupati Gatut Sunu Usung Visi “Tulungagung Berkarakter”

Bupati Tulungagung Gatut Sunu menyerahkan SK pensiun kepada ASN Pemkab Tulungagung di Pendopo Kongas Arum

83 ASN Pemkab Tulungagung Pensiun, Bupati Gatut Sunu Serahkan SK dan Tali Asih Korpri

  • Bkami GM. Foto: istimewa

    Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Xiaomi 17 & Xiaomi 17 Ultra, Flagship Bertenaga dengan Kamera Leica

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanpa Wawali Blitar, Mas Ibin ‘Pamer’ 70 Prestasi di Refleksi 1 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In