• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, July 15, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Mas Dhito Berikan Diskon Pajak Untuk Pelaku Seni

ditulis oleh Editor
15/08/2022
Durasi baca: 2 menit
522 5
0
Mas Dhito Berikan Diskon Pajak Untuk Pelaku Seni

Focus Group Discussion (FGD) di Sendang Tirto Kamandanu. Foto: Ist

Bacaini.id, KEDIRI – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana akan memberikan diskon pajak bagi pelaku seni. Diskon tersebut berlaku pada penggiat budaya yang tidak semata untuk dikomersilkan.

Hal itu disampaikan Mas Dhito usai menerima masukan dari Butet Kartaradjasa dalam acara Focus Group Discussion (FGD) di Sendang Tirto Kamandanu, Senin, 15 Agustus 2022.

Butet menyampaikan bahwa dalam konteks kebudayaan, pemerintah yang mengurusi persoalan pajak harus bisa membedakan antara produk industri entertainment berbasis budaya dengan karya berbasis budaya.

Disebutkannya salah satu contoh ketika Sujiwo Tejo main dalang. Mengartikulasikan pikiran melalui kekuatan seni berarti dia tengah berkarya. Membagi pengetahuan dan mendidik masyarakat berbasis budaya, bukan untuk kepentingan hiburan semata.

Berbeda cerita ketika ada seorang artis melakukan konser dangdut. Hal itu masuk industri hiburan berbasis seni. Meski seni masuk dalam kategori budaya, hal itu tetap harus membayar pajak tontonan atau hiburan.

“Saya menghimbau teman-teman di birokrat, saya membenarkan semangat Dispenda itu menggeber pendapatan dari pajak, tapi tolong dibedakan,” kata Butet, Senin, 15 Agustus 2022.

Butet menceritakan berdasarkan pengalamannya di Yogyakarta, sesuai aturan yang ada, pajak tontonan sebesar 10 persen. Para pekerja seni pun mengikuti aturan itu, tetap membayar pajak sebagaimana aturan yang berlaku.

Pun begitu, karena pertunjukan yang digelar tidak bersifat komersil para pelaku seni mengajukan permohonan bantuan kepada pemerintah hingga delapan persen pajak yang disetorkan pada akhirnya dikembalikan.  

“Sebagai warga, kewajiban tetap dilakukan tapi didiskon yang sangat besar. Saya pikir ini satu keadilan,” ujarnya.

Masukan itu pun langsung ditanggapi Mas Dhito. Di hadapan narasumber dan masyarakat yang hadir, Mas Dhito menyatakan akan memberikan diskon delapan persen bagi pelaku seni sebagaimana yang dijelaskan Butet Kartaradjasa.

“Tolong nanti sebagaimana rumus yang disampaikan Pak Butet bahwa pajak 10 persen itu tetap wajib, tapi nanti kita beri keringanan delapan persen,” tegas Mas Dhito.

Mendengar masukannya langsung ditanggapi Mas Dhito, Butet mengaku senang. Sebab, dua usulannya terkait festival Panji maupun pajak langsung mendapat tanggapan dari bupati. Menurutnya, soal perpajakan yang memetik manfaat adalah seluruh masyarakat kebudayaan di Kediri.

“Saya merasa kehadiran saya di sini tidak sia-sia karena langsung mendapat tanggapan dari yang paling berkuasa di Kabupaten Kediri,” tandasnya.(ADV)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Bupati DhitoButet Kartaradjasagempita kemerdekaankabupaten kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Obok-obok PT Telkom, KPK Ungkap Kerugian Negara Rp 200 Miliar

KPK Masuk Blitar: Periksa 5 Saksi Korupsi Hibah Pokmas Jatim

Ketika Dua Pemimpin Berjabat Tangan di Brussels, Pintu Eropa Terbuka Lebih Lebar Bagi 270 Juta Warga Indonesia

Ketika Dua Pemimpin Berjabat Tangan di Brussels, Pintu Eropa Terbuka Lebih Lebar Bagi 270 Juta Warga Indonesia

Cinta Terlarang yang Mengubah Sejarah Dunia Penyebab Perang Dunia I

Cinta Terlarang yang Mengubah Sejarah Dunia Penyebab Perang Dunia I

  • Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Viral Ricuh Sound Horeg di Karnaval Malang, Warganet: Pantesan Haram

    607 shares
    Share 243 Tweet 152
  • KPK Masuk Blitar: Periksa 5 Saksi Korupsi Hibah Pokmas Jatim

    601 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15406 shares
    Share 6162 Tweet 3852
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16591 shares
    Share 6636 Tweet 4148

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112