Bacaini.ID, KEDIRI – Proyek rehabilitasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-Alun Kota Kediri makin jauh dari harapan. Sejak ditutup pada Desember 2023 lalu, Pemkot Kediri tak kunjung mampu menuntaskan proyek tersebut.
Setelah hampir tiga tahun terbengkalai, kawasan yang seharusnya menjadi jantung ruang publik kota itu justru berubah menjadi simbol lemahnya tata kelola proyek pemerintah daerah. Tekanan masyarakat kian menguat agar Pemerintah Kota Kediri segera menuntaskan pembangunan tersebut.
Sejak ditutup pada Desember 2023, aktivitas sosial dan ekonomi di sekitar alun-alun praktis lumpuh. Ratusan pedagang kaki lima (PKL) yang direlokasi sejak Mei 2023 tak kunjung mendapat kepastian kapan bisa kembali berjualan.
Data dari paguyuban PKL menyebutkan, dari sekitar 97 pedagang, kini tersisa kurang dari 10 orang yang bertahan akibat modal habis dan utang menumpuk. Dampak mangkraknya proyek ini tidak hanya bersifat estetis, tetapi langsung memukul ekonomi rakyat kecil.
Penurunan pendapatan juga dialami tukang parkir dan pekerja informal lain yang sebelumnya menggantungkan hidup pada keramaian alun-alun.
Pemerintah Kota Kediri berdalih bahwa terhentinya pembangunan bukan disebabkan kelalaian, melainkan akibat sengketa nilai pembayaran progres pekerjaan dengan kontraktor pelaksana, PT Surya Graha Utama-KSO.
Berdasarkan hasil asesmen teknis tim ahli UPN Veteran Jawa Timur dan reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai pembayaran yang direkomendasikan hanya Rp6,6 miliar. Namun kontraktor tetap mengajukan klaim hingga Rp16,2 miliar, selisih yang dinilai terlalu besar untuk dibayarkan menggunakan uang negara.
Perbedaan ini bahkan telah dibawa ke jalur hukum, mulai dari arbitrase hingga Mahkamah Agung. Meski MA telah mengeluarkan putusan, implementasinya di tingkat daerah masih berujung buntu. Situasi ini memunculkan pertanyaan, mengapa proyek strategis dengan anggaran besar sejak awal tidak dikawal dengan mekanisme pengawasan yang lebih ketat sehingga berujung sengketa berkepanjangan?
Janji Kepala Dinas PUPR
Di tengah kritik yang semakin keras, Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Endang Kartika Sari, menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan pembangunan alun-alun tahun 2026 ini. Endang menyatakan Pemkot segera mengambil langkah-langkah penyelesaian pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung, termasuk koordinasi dengan kontraktor dan pengajuan reviu pembayaran ke BPKP.
“Harapannya tahun ini proyek bisa segera dilanjutkan, sehingga masyarakat dapat kembali menikmati wajah Alun-Alun Kota Kediri,” ujar Endang dalam keterangan persnya.
Namun, pernyataan tersebut bukan tanpa catatan kritis. Hingga April 2026, belum tampak aktivitas konstruksi yang signifikan di lapangan. Area proyek masih dipagari seng, bangunan dua lantai bahkan dinyatakan harus dibongkar total karena gagal mutu, menandakan potensi pemborosan anggaran akibat perencanaan dan pengawasan yang dipertanyakan.
Jika kembali molor, Alun-Alun Kota Kediri bukan hanya akan dikenang sebagai proyek mangkrak, tetapi juga sebagai cermin kegagalan tata kelola proyek publik yang mengorbankan kepentingan masyarakat luas.
Penulis: Hari Tri Wasono





