• Login
Bacaini.id
Monday, April 20, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pemkot Kediri Tak Punya Strategi Lanjutkan Proyek Alun-alun

ditulis oleh Redaksi
20 April 2026 12:07
Durasi baca: 2 menit
Alun-alun Kota Kediri yang mangkrak dan Kepala Dinas PUPR Endang Kartika Sari.

Alun-alun Kota Kediri yang mangkrak dan Kepala Dinas PUPR Endang Kartika Sari.

Bacaini.ID, KEDIRI – Proyek rehabilitasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-Alun Kota Kediri makin jauh dari harapan. Sejak ditutup pada Desember 2023 lalu, Pemkot Kediri tak kunjung mampu menuntaskan proyek tersebut.

Setelah hampir tiga tahun terbengkalai, kawasan yang seharusnya menjadi jantung ruang publik kota itu justru berubah menjadi simbol lemahnya tata kelola proyek pemerintah daerah. Tekanan masyarakat kian menguat agar Pemerintah Kota Kediri segera menuntaskan pembangunan tersebut.

Sejak ditutup pada Desember 2023, aktivitas sosial dan ekonomi di sekitar alun-alun praktis lumpuh. Ratusan pedagang kaki lima (PKL) yang direlokasi sejak Mei 2023 tak kunjung mendapat kepastian kapan bisa kembali berjualan.

Data dari paguyuban PKL menyebutkan, dari sekitar 97 pedagang, kini tersisa kurang dari 10 orang yang bertahan akibat modal habis dan utang menumpuk. Dampak mangkraknya proyek ini tidak hanya bersifat estetis, tetapi langsung memukul ekonomi rakyat kecil.

Penurunan pendapatan juga dialami tukang parkir dan pekerja informal lain yang sebelumnya menggantungkan hidup pada keramaian alun-alun.

Pemerintah Kota Kediri berdalih bahwa terhentinya pembangunan bukan disebabkan kelalaian, melainkan akibat sengketa nilai pembayaran progres pekerjaan dengan kontraktor pelaksana, PT Surya Graha Utama-KSO.

Berdasarkan hasil asesmen teknis tim ahli UPN Veteran Jawa Timur dan reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai pembayaran yang direkomendasikan hanya Rp6,6 miliar. Namun kontraktor tetap mengajukan klaim hingga Rp16,2 miliar, selisih yang dinilai terlalu besar untuk dibayarkan menggunakan uang negara.

Perbedaan ini bahkan telah dibawa ke jalur hukum, mulai dari arbitrase hingga Mahkamah Agung. Meski MA telah mengeluarkan putusan, implementasinya di tingkat daerah masih berujung buntu. Situasi ini memunculkan pertanyaan, mengapa proyek strategis dengan anggaran besar sejak awal tidak dikawal dengan mekanisme pengawasan yang lebih ketat sehingga berujung sengketa berkepanjangan?

Janji Kepala Dinas PUPR

Di tengah kritik yang semakin keras, Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Endang Kartika Sari, menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan pembangunan alun-alun tahun 2026 ini. Endang menyatakan Pemkot segera mengambil langkah-langkah penyelesaian pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung, termasuk koordinasi dengan kontraktor dan pengajuan reviu pembayaran ke BPKP.

“Harapannya tahun ini proyek bisa segera dilanjutkan, sehingga masyarakat dapat kembali menikmati wajah Alun-Alun Kota Kediri,” ujar Endang dalam keterangan persnya.

Namun, pernyataan tersebut bukan tanpa catatan kritis. Hingga April 2026, belum tampak aktivitas konstruksi yang signifikan di lapangan. Area proyek masih dipagari seng, bangunan dua lantai bahkan dinyatakan harus dibongkar total karena gagal mutu, menandakan potensi pemborosan anggaran akibat perencanaan dan pengawasan yang dipertanyakan.

Jika kembali molor, Alun-Alun Kota Kediri bukan hanya akan dikenang sebagai proyek mangkrak, tetapi juga sebagai cermin kegagalan tata kelola proyek publik yang mengorbankan kepentingan masyarakat luas.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: alun-alun kediridinas pupr kota kediripemkot kediriproyek mangkrak
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Munas IKAPETE di Ponpes Tebuireng Jombang membahas harapan Muktamar NU 2026 bebas politik uang

Alumni Ponpes Tebuireng Jombang Minta Muktamar NU 2026 Bersih dari Politik Uang

Alun-alun Kota Kediri yang mangkrak dan Kepala Dinas PUPR Endang Kartika Sari.

Pemkot Kediri Tak Punya Strategi Lanjutkan Proyek Alun-alun

Salah satu ASN Jember yang sedang melakukan verval di Kecamatan Mumbulsari

Bukan Sekadar Verval, Ini Cara Jember Menguji Kepekaan ASN

  • Jatmiko Dwijo Saputro adik Gatut Sunu saat memberikan pernyataan terkait pemeriksaan KPK di Tulungagung

    Adik Gatut Sunu Akhirnya Angkat Bicara: Saya Jaga Jarak Sejak Awal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ponorogo dan Panggilan Sejarah: Dari Daerah Agraris Menuju Penyangga Kedaulatan Pangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemblokiran TPA Klotok Picu Krisis Sampah di Kota Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In