• Login
Bacaini.id
Tuesday, June 9, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

KPK Tahan 2 Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji: Atur Kuota Tambahan dan Gratifikasi

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
9 June 2026 00:02
Durasi baca: 3 menit
KPK menahan dua tersangka baru kasus korupsi kuota haji di Jakarta

KPK menahan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi kuota haji yang diduga melibatkan pengaturan kuota tambahan dan gratifikasi (foto ilustrasi/ist)

Poin Penting:

  • KPK menahan Ismail Adam dan Asrul Azis Taba sebagai tersangka baru kasus korupsi kuota haji selama 20 hari mulai 8–27 Juni 2026
  • Keduanya diduga mengatur distribusi kuota haji khusus tambahan dan memberikan sejumlah uang kepada pihak terkait
  • Dugaan praktik tersebut menghasilkan keuntungan tidak sah Rp27,8 miliar untuk PT Maktour dan Rp40,8 miliar bagi pihak terafiliasi

Bacaini.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus korupsi kuota haji dengan menahan dua tersangka baru, yakni Ismail Adam (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji tambahan serta pemberian gratifikasi kepada penyelenggara negara.

Baca Juga:

  • Yaqut Cholil Qoumas Kembali Ditahan di Rutan KPK, Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar

Tersangka Ismail Adam dan Asrul Azis Taba diduga berperan aktif dalam pengaturan pengisian kuota haji tambahan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundangan, termasuk melakukan gratifikasi atau pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.

Keduanya terungkap bersama-sama dengan FHM, selaku Dewan Pembina Dewan Sathu atau forum silaturahmi asosiasi travel haji dan umrah menemui Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8% sebagaimana diatur peraturan perundangan. Sehingga terjadi pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50%-50%.

Dalam kasus korupsi kuota haji ini KPK sebelumnya lebih dulu menahan tersangka Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) mantan Menteri Agama 2020-2024 dan Ishfah Abidal Azis (IAA) alias Gus Alex (GA) selaku mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama.

“Tersangka ISM (Ismail Adham) dan ASR (Asrul Azis Taba) ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 sampai dengan 27 Juni 2026,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Jakarta Senin (8/6/2026).

Baca Juga:

  • 134 Napi High Risk Dipindah ke Nusakambangan, Sudah 2.834 yang Dilayar

Tersangka Ismail Adam dan Asrul Azis Taba bersama pihak kementerian agama diduga mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour dan NRA Group atau Asosiasi Kesthuri. Sehingga diperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (TO).

Rincian Dugaan Suap dan Gratifikasi Kuota Haji

Tersangka Ismail Adam memberikan uang USD 30.000 yang diduga sebagai suap kepada tersangka Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. Kemudian kepada HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama sebesar USD 5.000 dan 16.000 SAR kepada RFA selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina Haji Khusus sebesar USD 10.000. Sedangkan tersangka Asrul Azis Taba memberikan uang USD 406.000 kepada Gus Alex.

Dengan adanya kuota haji khusus tambahan dan kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan, PT Maktour mendapat keuntungan tidak sah (ilegal gain) sebesar Rp27,8 miliar pada tahun 2024. Begitu juga dengan delapan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan tersangka Asrul Azis Taba, mendapat keuntungan tidak sah sebesar Rp40,8 miliar.

Penerimaan sejumlah uang oleh tersangka Gus Alex dan HL dari para tersangka disimpulkan KPK diduga sebagai representasi dari Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama pada saat itu.

Penulis: Tim Redaksi

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: Bacaini.id
Tags: Haji KhususkorupsiKPKkuota haji
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

KPK menahan dua tersangka baru kasus korupsi kuota haji di Jakarta

KPK Tahan 2 Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji: Atur Kuota Tambahan dan Gratifikasi

Putra Tri Ramadani atlet panjat tebing Indonesia juara nomor Lead World Climbing Series Praha 2026

Putra Tri Ramadani, ‘Srondeng’ Kediri Peraih Emas World Climbing Series Praha 2026

Proses pemindahan 134 napi high risk menuju Lapas Nusakambangan di Kabupaten Cilacap

134 Napi High Risk Dipindah ke Nusakambangan, Sudah 2.834 yang Dilayar

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In