Poin Penting:
- KPK menahan Ismail Adam dan Asrul Azis Taba sebagai tersangka baru kasus korupsi kuota haji selama 20 hari mulai 8–27 Juni 2026
- Keduanya diduga mengatur distribusi kuota haji khusus tambahan dan memberikan sejumlah uang kepada pihak terkait
- Dugaan praktik tersebut menghasilkan keuntungan tidak sah Rp27,8 miliar untuk PT Maktour dan Rp40,8 miliar bagi pihak terafiliasi
Bacaini.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus korupsi kuota haji dengan menahan dua tersangka baru, yakni Ismail Adam (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji tambahan serta pemberian gratifikasi kepada penyelenggara negara.
Baca Juga:
Tersangka Ismail Adam dan Asrul Azis Taba diduga berperan aktif dalam pengaturan pengisian kuota haji tambahan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundangan, termasuk melakukan gratifikasi atau pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.
Keduanya terungkap bersama-sama dengan FHM, selaku Dewan Pembina Dewan Sathu atau forum silaturahmi asosiasi travel haji dan umrah menemui Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8% sebagaimana diatur peraturan perundangan. Sehingga terjadi pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50%-50%.
Dalam kasus korupsi kuota haji ini KPK sebelumnya lebih dulu menahan tersangka Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) mantan Menteri Agama 2020-2024 dan Ishfah Abidal Azis (IAA) alias Gus Alex (GA) selaku mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama.
“Tersangka ISM (Ismail Adham) dan ASR (Asrul Azis Taba) ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 sampai dengan 27 Juni 2026,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Jakarta Senin (8/6/2026).
Baca Juga:
Tersangka Ismail Adam dan Asrul Azis Taba bersama pihak kementerian agama diduga mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour dan NRA Group atau Asosiasi Kesthuri. Sehingga diperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (TO).
Rincian Dugaan Suap dan Gratifikasi Kuota Haji
Tersangka Ismail Adam memberikan uang USD 30.000 yang diduga sebagai suap kepada tersangka Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. Kemudian kepada HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama sebesar USD 5.000 dan 16.000 SAR kepada RFA selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina Haji Khusus sebesar USD 10.000. Sedangkan tersangka Asrul Azis Taba memberikan uang USD 406.000 kepada Gus Alex.
Dengan adanya kuota haji khusus tambahan dan kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan, PT Maktour mendapat keuntungan tidak sah (ilegal gain) sebesar Rp27,8 miliar pada tahun 2024. Begitu juga dengan delapan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan tersangka Asrul Azis Taba, mendapat keuntungan tidak sah sebesar Rp40,8 miliar.
Penerimaan sejumlah uang oleh tersangka Gus Alex dan HL dari para tersangka disimpulkan KPK diduga sebagai representasi dari Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama pada saat itu.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Solichan Arif




