Poin Penting:
- 134 napi high risk dipindahkan ke Nusakambangan — Warga binaan berasal dari Riau (36 orang), Sumatera Utara (33), Jambi (32), dan Lampung (33), tiba sekitar pukul 00.30 WIB dan ditempatkan di lima lapas.
- Pemindahan dilakukan untuk pembinaan dan pemasyarakatan — Ditjen Pemasyarakatan menyebut langkah ini bertujuan memberikan pembinaan yang tepat agar warga binaan siap kembali ke masyarakat dan menyadari kesalahannya.
- Total sudah 2.834 warga binaan high risk dipindahkan — Selama kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, program pemindahan ke Nusakambangan telah mencakup ribuan napi kategori risiko tinggi
Bacaini.ID, JAKARTA – Sebanyak 134 narapidana (napi) kategori high risk dipindahkan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pemindahan dilakukan sebagai bagian dari program pembinaan warga binaan agar siap kembali ke masyarakat.
Baca Juga:
Sebanyak 36 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di antaranya yang dilayar (istilah pemindahan) tersebut berasal dari Riau, 33 orang dari Sumatera Utara, 32 orang dari Jambi dan 33 orang dari Lampung.
Mashudi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Dirjenpas) mengatakan, tujuan pemindahan 134 warga binaan high risk tersebut dalam rangka pemberian pembinaan dan pembinaan yang tepat.
“Sesuai dengan tujuan pemasyarakatan mewujudkan warga binaan yang mandiri dan menyadari kesalahannya untuk saatnya nanti kembali ke masyarakat,” kata Mashudi dalam keterangan rilisnya Senin (8/6).
Baca Juga:
Sebanyak 134 orang napi high risk tiba di Nusakambangan sekitar pukul 00.30 WIB dini hari. Dipimpin oleh Direktur Pengamanan Internal beserta tim, petugas kantor wilayah, Brimob, Sabhara, Polresta, dan Polda, sesuai SOP mereka ditempatkan di lima lapas di Nusakambangan: Lapas kelas IIa Karang Anyar, Lapas Kelas IIa Besi, Lapas Kelas IIa Gladakan, Lapas Kelas IIa Narkotika, dan Lapas Kelas IIa Ngaseman.
“Mereka tiba di Nusakambangan sekitar pukul 00.30 dini hari tadi. Alhamdulillah proses pemindahan berjalan lancar. Proses pemindahan dan penerimaan di Nusakambangan dilaksanakan sesuai dengan SOP. 134 warga binaan tersebut ditempatkan di 5 (lima) lapas di Nusakambangan, yaitu Lapas kelas IIa Karang Anyar, Lapas Kelas IIa Besi, Lapas Kelas IIa Gladakan, Lapas Kelas IIa Narkotika, Lapas Kelas IIa Ngaseman,” terangnya.
Baca Juga:
Seperti diketahui, selama kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakan, Agus Andrianto, total sebanyak 2834 warga binaan high risk yang dipindah ke Nusakambangan.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Solichan Arif




