Poin Penting:
- Dirjen Imigrasi mencekal dua WNA asal Belanda yang menjadi penyelenggara Bali Silent Disco karena dinilai melanggar aturan keimigrasian
- Event lari di Canggu tersebut disebut sebagai bentuk “negara dalam negara” karena dianggap menciptakan aturan eksklusif dan diskriminatif terhadap warga lokal
- Imigrasi Bali kini memeriksa penyelenggara dan sponsor kegiatan serta menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran oleh WNA
Bacaini.ID, BALI – Acara lari Bali Silent Disco yang diselenggarakan warga negara asing (WNA) di Canggu, Kabupaten Badung, Bali merupakan bentuk negara dalam negara yang melanggar aturan, termasuk adanya diskriminasi pada warga lokal. Saat ini Direktur Jenderal Imigrasi (Dirjen Imigrasi) telah melakukan pengusutan, termasuk mencekal dan memerintahkan Imigrasi Bali menangkap WNA yang terlibat.
BACA JUGA: Sejarah Asal Usul Bali: Dari Bali Mula hingga Invasi Majapahit yang Melahirkan Bali Aga
“Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara. Saat ini, WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan. Saya sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer-nya, jika ada WNA, langsung tangkap,” tegas Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam keterangan rilisnya Jumat (24/7/2026).
Hendarsam menambahkan, WNA tidak diperbolehkan mengatur sebuah acara di Indonesia atau menjadi penyelenggara (event organizer). Orang asing hanya diizinkan untuk menjadi kru atau tim resmi (official) dalam suatu acara yang melibatkan performer atau artis internasional. Diketahui event lari tersebut diselenggarakan oleh Entourage Bali, dengan dua orang WNA asal Belanda yang teridentifikasi sebagai penyelenggara, yaitu berinisial JAS (35), pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja, dan berinisial HQV (37), pemegang ITAS Investor.
“Kedua WNA tersebut diketahui telah meninggalkan wilayah Indonesia pada Rabu, 23 Juli 2026 malam menggunakan maskapai KLM tujuan Singapura melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Saat ini kami telah memasukkan keduanya ke dalam daftar cekal,” ungkap Hendarsam.
Sponsor Penyelenggara Bali Silent Disco Ikut Diperiksa
Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai saat ini telah melakukan proses pemanggilan penjamin/sponsor dari kedua WNA tersebut, yaitu PT SIG. Dalam proses pemeriksaan, penjamin dimintai keterangan terkait aktivitas yang bersangkutan selama berada di Indonesia, termasuk kesesuaiannya dengan izin tinggal yang diberikan. “Apabila penjamin/sponsor melanggar aturan keimigrasian, akan kami proses sesuai ketentuan,” tegasnya.
BACA JUGA: KPK Periksa Direktur CV Visa Agung Bali Terkait Korupsi Izin Tinggal WNA
Sementara itu, Dirjen Imigrasi menyatakan, setiap kegiatan yang melibatkan Warga Negara Asing harus berjalan sesuai aturan tanpa toleransi terhadap pelanggaran ketertiban. Orang asing tidak boleh seolah-olah membuat aturan dan eksklusivitas sendiri di wilayah yurisdiksi Indonesia.
“Setiap perlindungan hukum dan pelayanan yang kami hadirkan bermuara pada prinsip Imigrasi untuk Rakyat, yang artinya kehadiran negara melalui fungsi keimigrasian harus senantiasa menjamin keadilan, ketertiban umum, serta kenyamanan masyarakat di dalam negeri dari segala bentuk perbuatan asing yang tidak patuh hukum,” pungkas Hendarsam.
Penulis: Solichan Arif
BACA JUGA: Kasus Kekerasan Anak di Jatim Tertinggi, Tapi Banyak Tak Diproses Hukum dan artikel lainnya di rubrik BACA




