• Login
Bacaini.id
Saturday, July 25, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Dirjen Imigrasi Cekal WNA Penyelenggara Bali Silent Disco

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
24 July 2026 23:14
Durasi baca: 3 menit
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko mengumumkan pencekalan dua WNA penyelenggara Bali Silent Disco di Canggu, Bali

Dirjen Imigrasi mencekal dua WNA penyelenggara Bali Silent Disco di Canggu karena diduga melanggar aturan keimigrasian dan menjadi event organizer di Indonesia (foto/ist)

Poin Penting:

  • Dirjen Imigrasi mencekal dua WNA asal Belanda yang menjadi penyelenggara Bali Silent Disco karena dinilai melanggar aturan keimigrasian
  • Event lari di Canggu tersebut disebut sebagai bentuk “negara dalam negara” karena dianggap menciptakan aturan eksklusif dan diskriminatif terhadap warga lokal
  • Imigrasi Bali kini memeriksa penyelenggara dan sponsor kegiatan serta menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran oleh WNA

Bacaini.ID, BALI – Acara lari Bali Silent Disco yang diselenggarakan warga negara asing (WNA) di Canggu, Kabupaten Badung, Bali merupakan bentuk negara dalam negara yang melanggar aturan, termasuk adanya diskriminasi pada warga lokal. Saat ini Direktur Jenderal Imigrasi (Dirjen Imigrasi) telah melakukan pengusutan, termasuk mencekal dan memerintahkan Imigrasi Bali menangkap WNA yang terlibat.

BACA JUGA: Sejarah Asal Usul Bali: Dari Bali Mula hingga Invasi Majapahit yang Melahirkan Bali Aga

“Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara. Saat ini, WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan. Saya sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer-nya, jika ada WNA, langsung tangkap,” tegas Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam keterangan rilisnya Jumat (24/7/2026).

Hendarsam menambahkan, WNA tidak diperbolehkan mengatur sebuah acara di Indonesia atau menjadi penyelenggara (event organizer). Orang asing hanya diizinkan untuk menjadi kru atau tim resmi (official) dalam suatu acara yang melibatkan performer atau artis internasional. Diketahui event lari tersebut diselenggarakan oleh Entourage Bali, dengan dua orang WNA asal Belanda yang teridentifikasi sebagai penyelenggara, yaitu berinisial JAS (35), pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja, dan berinisial HQV (37), pemegang ITAS Investor.

“Kedua WNA tersebut diketahui telah meninggalkan wilayah Indonesia pada Rabu, 23 Juli 2026 malam menggunakan maskapai KLM tujuan Singapura melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Saat ini kami telah memasukkan keduanya ke dalam daftar cekal,” ungkap Hendarsam.

Sponsor Penyelenggara Bali Silent Disco Ikut Diperiksa

Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai saat ini telah melakukan proses pemanggilan penjamin/sponsor dari kedua WNA tersebut, yaitu PT SIG. Dalam proses pemeriksaan, penjamin dimintai keterangan terkait aktivitas yang bersangkutan selama berada di Indonesia, termasuk kesesuaiannya dengan izin tinggal yang diberikan. “Apabila penjamin/sponsor melanggar aturan keimigrasian, akan kami proses sesuai ketentuan,” tegasnya.

BACA JUGA: KPK Periksa Direktur CV Visa Agung Bali Terkait Korupsi Izin Tinggal WNA

Sementara itu, Dirjen Imigrasi menyatakan, setiap kegiatan yang melibatkan Warga Negara Asing harus berjalan sesuai aturan tanpa toleransi terhadap pelanggaran ketertiban. Orang asing tidak boleh seolah-olah membuat aturan dan eksklusivitas sendiri di wilayah yurisdiksi Indonesia.

“Setiap perlindungan hukum dan pelayanan yang kami hadirkan bermuara pada prinsip Imigrasi untuk Rakyat, yang artinya kehadiran negara melalui fungsi keimigrasian harus senantiasa menjamin keadilan, ketertiban umum, serta kenyamanan masyarakat di dalam negeri dari segala bentuk perbuatan asing yang tidak patuh hukum,” pungkas Hendarsam.

Penulis: Solichan Arif

BACA JUGA: Kasus Kekerasan Anak di Jatim Tertinggi, Tapi Banyak Tak Diproses Hukum dan artikel lainnya di rubrik BACA

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: Bacaini.id
Tags: BadungBaliBali Silent DiscobelandaCangguimigrasiWNA
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko mengumumkan pencekalan dua WNA penyelenggara Bali Silent Disco di Canggu, Bali

Dirjen Imigrasi Cekal WNA Penyelenggara Bali Silent Disco

Seekor paus orca menabrak bangkai ikan mola-mola raksasa di Teluk California hingga hancur berkeping-keping dalam penelitian ilmiah

Sadis! Paus Orca Tabrak Ikan Mola-mola hingga Hancur, Ilmuwan Histeris

ANTV Dikabarkan Nunggak Pembayaran Honor Artis, Ada Yang Telah Meninggal

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In