Bacaini.ID, JAKARTA — Ada satu kalimat yang membuat perkara ini berbeda dari kasus pajak biasa. Bukan angka Rp2 triliun. Bukan pula rentang tahun yang membentang dari 2008 hingga 2025.
Kalimat itu diucapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar, di Gedung Kejaksaan Agung, Senin, 7 September 2026. “Tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka,” kata Saiful.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor TAP-48/F.2/Fd.2/09/2026, hasil dari penyidikan yang dimulai enam bulan sebelumnya berdasarkan Surat Perintah Nomor PRINT-13/F.2 tanggal 9 Maret 2026.
Selama tujuh belas tahun, menurut penyidik, sebuah pabrik di tepi Danau Toba mengirim produknya ke luar negeri. Produk itu adalah dissolving pulp, bubur kertas kelas tinggi, bahan baku rayon, tekstil, dan barang konsumsi premium. Tetapi di atas kertas, yang berangkat dari pelabuhan bukan itu.
Anatomi Sebuah Kode
Modus yang diuraikan Kejaksaan Agung berpusat pada satu hal yang tampak remeh, kode Harmonized System. HS Code adalah sistem klasifikasi barang internasional. Ia menentukan karakteristik, kegunaan, dan, yang paling penting, nilai harga sebuah produk dalam dokumen ekspor. Ubah kodenya, dan Anda mengubah identitas ekonomi barang itu.
“Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP,” terang Saiful.
Praktik ini dikenal sebagai under invoicing, yakni melaporkan nilai transaksi lebih rendah dari nilai sebenarnya. Konsekuensinya berjenjang; nilai deklarasi turun, dasar pengenaan pajak menyusut, dan pajak badan yang seharusnya masuk kas negara ikut mengecil.Dalam dokumen ekspor, produk itu disebut dengan nama lain lagi, High Alfa Pulp.
Tetapi manipulasi kode saja belum cukup. Ada lapisan kedua.
Setiap transaksi antarperusahaan yang terafiliasi wajib diuji kewajaran harganya. Instrumennya adalah Transfer Pricing Document (TP Doc) dan Surat Pemberitahuan Pajak Badan. Tanpa dokumen itu, otoritas pajak kehilangan pembanding dan tidak ada cara membuktikan bahwa harga yang dilaporkan masuk akal.
Penyidik menemukan dokumen itu tidak diserahkan kepada kantor pelayanan pajak saat pemeriksaan kewajaran harga berlangsung. Di sinilah perkara pajak berubah menjadi perkara korupsi.
Dua Supervisor
Pada 12 Agustus 2026, Kejaksaan Agung menahan dua aparatur sipil negara dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Inisial mereka BP dan SR. Jabatan keduanya sebagai supervisor pemeriksaan pajak PT Toba Pulp Lestari.
Mereka bukan orang luar. Mereka adalah pengawas, pihak yang tugasnya meninjau Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan. Justru merekalah yang seharusnya menanyakan mengapa TP Doc tidak ada di meja.
Menurut penyidik, keduanya diduga membantu perusahaan dalam proses pemeriksaan pajak dan menerima uang atas perbuatan itu. Pembagian tahun pajaknya rapi. BP untuk tahun pajak 2020–2023, SR untuk tahun pajak 2024. Keduanya ditahan 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Saiful menyebut penyidik menemukan dugaan perusahaan bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar pengawasan terhadap transaksi perusahaan tidak dilakukan secara optimal.
Inilah jembatan hukumnya. Manipulasi pajak yang dilakukan sendirian adalah perkara perpajakan. Manipulasi pajak yang dilakukan bersama penyelenggara negara yang menerima uang adalah tindak pidana korupsi, dan pintu ke Undang-Undang Tipikor terbuka.
Ke Mana Pulp Itu Pergi
Dua nama muncul sebagai tujuan penjualan, keduanya afiliasi:
– Tujuan: DP Macao / Macau Marketing International Ltd
– Posisi: Afiliasi di luar negeri
– Jenis transaksi: Penjualan ekspor
– Tujuan: Asia Pacific Rayon
– Posisi: Afiliasi di dalam negeri
– Jenis transaksi: Penjualan lokal
Pola ini adalah bentuk klasik transfer pricing yang dipersoalkan otoritas fiskal di banyak negara: produk berpindah antarentitas dalam satu kelompok usaha, dengan harga yang ditetapkan sendiri oleh kelompok itu, sementara laba terparkir di yurisdiksi bertarif rendah.
Pemicu perkara ini menjadi pidana adalah dugaan bahwa dokumen pembandingnya disembunyikan dan pengawasnya dibayar.
112 Saksi, Satu Kuasa Direktur
Penetapan tersangka korporasi tidak datang mendadak. Penyidik lebih dulu memeriksa 112 orang saksi, termasuk satu kuasa direktur PT TPL, serta menyita dokumen dan barang bukti elektronik dengan persetujuan Pengadilan Negeri.
Perhitungan kerugian negara diserahkan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dengan estimasi sementara sekitar Rp2 triliun.
Pasal yang disangkakan kepada korporasi, menurut rincian yang disampaikan penyidik:
Sangkaan Primair
Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Sangkaan Subsidair
Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Pasal 20 adalah kunci. Pasal itulah yang memungkinkan sebuah badan hukum, bukan hanya orang, yang didudukkan sebagai pelaku tindak pidana korupsi.
Suara dari Sisi Perusahaan
Ketika kasus ini pertama mencuat pada Agustus, Bursa Efek Indonesia meminta klarifikasi kepada PT Toba Pulp Lestari Tbk, emiten berkode INRU. Jawaban datang dari Direktur sekaligus Corporate Secretary, Anwar Lawden. “Perusahaan baru mengetahui pemberitaan dari media massa, sedang menelaah dan memverifikasi informasi yang beredar, dan akan menyampaikan data material yang dapat diverifikasi kepada BEI serta publik bila sudah tersedia” katanya.
Soal kemungkinan keterlibatan direksi, komisaris, atau karyawan, manajemen menyatakan belum menerima informasi resmi yang dapat mengonfirmasi hal itu.
Perusahaan menegaskan terus memenuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku, menghormati proses penegakan hukum Kejaksaan Agung, dan menyatakan belum mengidentifikasi dampak material tambahan terhadap kelangsungan usaha sehingga tidak ada kewajiban pengungkapan terpisah menurut Peraturan Bursa No. I-E.
Sampai surat itu diterbitkan, perusahaan menyatakan belum memperoleh nomor perkara maupun nama pengadilan yang menangani kasus. Setelah penetapan tersangka korporasi, manajemen menyatakan perusahaan masih beroperasi normal.
Izin yang Sudah Dicabut Lebih Dulu
Pada Februari 2026, INRU menerima surat keputusan pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dari Kementerian Kehutanan. Akibatnya, seluruh kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH dihentikan.
Dalam keterbukaan informasinya, manajemen menjelaskan perusahaan kini berfokus pada pemenuhan kewajiban finansial dan non-finansial kepada pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten/kota, sembari melakukan penyesuaian operasional dan evaluasi manajerial atas implikasi hukum, operasional, dan keuangan.
Meski izin dicabut, perusahaan menyatakan tetap menjalankan pemeliharaan aset dan pengamanan fasilitas. Perusahaan juga sedang menghadapi gugatan terhadap Kementerian Lingkungan Hidup di Kota Medan.
Artinya, ketika Kejaksaan Agung mengetuk pintu pada 7 September, sebagian pintu itu sudah tertutup dari arah lain.
Empat Dekade, Beberapa Nama
Perkara pajak ini adalah babak terbaru dari riwayat yang jauh lebih panjang. Perusahaan berdiri 26 April 1983 dengan nama PT Inti Indorayon Utama Tbk. Pabriknya dibangun di kawasan Porsea, dan hampir sejak awal memicu sengketa: konflik agraria dengan masyarakat adat Tano Batak, tuduhan pencemaran, deforestasi, dan penolakan atas hak tanah adat.
Warga adat dan petani menuntut pengembalian tanah, penghentian pencemaran, dan pengakhiran kriminalisasi terhadap mereka.
Tekanan mencapai puncaknya setelah pergantian politik nasional 1998. Pada 19 Maret 1999, pemerintahan Presiden B.J. Habibie menghentikan sementara operasional pabrik dan memerintahkan audit lingkungan. Di era Presiden Abdurrahman Wahid, perusahaan disebut “nyaris ditutup total”.
Lalu nama berubah. Melalui Rapat Umum Pemegang Saham, perusahaan menjadi PT Toba Pulp Lestari Tbk, berdasarkan Akta No. 61 tanggal 20 Februari 2001 [8][12]. Pabrik kembali beroperasi.
Protes tidak berhenti. Kontroversi menyala lagi ketika banjir dan tanah longsor melanda Sumatra pada akhir November 2025. Pemerintah, termasuk Presiden Prabowo Subianto, memerintahkan pemeriksaan terhadap perusahaan terkait kerusakan lingkungan.
Perusahaan menolak tudingan itu. Dalam surat resmi kepada Bursa Efek Indonesia tanggal 1 Desember 2025, TPL menegaskan seluruh kegiatannya dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku, dan menyebut bahwa dari total 167.912 hektare, hanya sekitar 46.000 hektare yang dikembangkan untuk eukaliptus, sisanya dipertahankan sebagai kawasan lindung.
Jejak Kepemilikan yang Berpindah Tangan
Di sini perkara menjadi rumit, dan pertanyaan tentang siapa yang sebenarnya bertanggung jawab menjadi sulit dijawab.
Dalam prospektus penawaran umum PT Inti Indorayon Utama, Sukanto Tanoto tercatat memiliki 27,7 persen saham sebelum penawaran umum pada 1990, dan menjabat Presiden Komisaris.. IIU merupakan bagian dari kelompok usaha Raja Garuda Mas, yang kemudian berkembang menjadi Royal Golden Eagle, grup yang didirikan Tanoto pada 197 dan berkantor pusat di Singapura.
Dokumen Web Proof Information Pack Sateri Holdings Limited yang disampaikan ke Hong Kong Stock Exchange pada 2010 menyebut TPL berada di bawah Ultimate Controlling Shareholder yang menguasai sekitar 90,6 persen saham, yaitu Sukanto Tanoto. Pinnacle Company Limited disebut sebagai perusahaan yang dikendalikan pemegang kontrol tersebut.
Pada 2007, Pinnacle Company Limited menjadi pemegang saham pengendali melalui tender offer dan bertahan mayoritas hingga akhir 2024. Laporan Tahunan TPL 2024 mencatat Pinnacle Company Pte. Ltd. menguasai 92,42 persen saham per 31 Desember 2024, dengan Eden Hall Ltd. sebagai induk terakhir, dikendalikan Joseph Oetomo.
Pada 5 Juni 2025, Allied Hill Limited, berbasis Hong Kong, mengambil alih seluruh saham Pinnacle Company Pte. Ltd. melalui pasar negosiasi Bursa Efek Indonesia. Allied Hill dimiliki 100 persen oleh Everpro Investments Limited, yang juga dikendalikan Joseph Oetomo.
Pemilik manfaat akhir saat ini, menurut penelusuran kepemilikan, adalah Joseph Oetomo, warga Singapura.
Perhatikan rentang waktunya. Perkara yang disidik mencakup 2008 hingga 2025, periode yang membentang melewati sedikitnya dua pergantian struktur pengendali. Pertanyaan siapa yang menandatangani apa, dan kapan, akan menjadi medan pertempuran hukum tersendiri.
Desakan untuk Tidak Berhenti
Tekanan agar penyidikan menembus lapis korporasi datang dari dua arah. Jumat, 21 Agustus 2026, massa yang menamakan diri Puteranegara Batubara Massa Palhi menggeruduk Kejaksaan Agung, mendesak agar Sukanto Tanoto diadili terkait dugaan korupsi transfer pricing berkerugian Rp2 triliun.
Dari ruang akademik, pakar hukum pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, menyatakan penyelidikan tidak boleh berhenti pada dua pejabat pajak yang ditahan. Ia mendesak Kejaksaan Agung menelusuri jejak dan peran pendiri perusahaan, dan menyoroti pola yang menurutnya berulang, pergantian nama dan pemilik formal yang tetap menghasilkan kerugian bagi Indonesia.
Yusuf mengingatkan agar semua pihak yang mengatur strategi, termasuk pemilik atau beneficial owner dijadikan tersangka tanpa pandang bulu.
Penyidik telah meminta perhitungan resmi kerugian keuangan negara kepada pejabat berwenang, dan akan melanjutkan ke penyusunan dakwaan berdasarkan pasal-pasal yang disangkakan. Pendalaman terhadap saksi dan bukti tambahan diperkirakan berlanjut hingga proses persidangan.
Bila terbukti, korporasi dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 603/604 KUHP baru dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, termasuk denda dan kemungkinan pencabutan izin usaha. Besaran denda belum disebutkan penyidik.
Dua pertanyaan tetap menggantung, dan keduanya belum terjawab dari keterangan resmi yang tersedia.
Pertama, apakah penyidikan akan bergerak dari entitas korporasi ke individu-individu yang duduk di kursi pengambil keputusan sepanjang 2008–2025, dan siapa saja yang masuk hitungan, mengingat kendali formal berpindah beberapa kali dalam rentang itu.
Kedua, bagaimana pertanggungjawaban dibagi ketika pemegang saham pengendali sudah berganti pada Juni 2025, sementara perbuatan yang disangkakan membentang jauh ke belakang.
Untuk sekarang, yang pasti hanya satu hal. Sebuah perusahaan yang telah berganti nama, berganti pemilik, dihentikan sementara oleh satu presiden, hampir ditutup oleh presiden berikutnya, kehilangan izin pemanfaatan hutannya pada Februari, dan digugat balik di Medan, kini berstatus tersangka korupsi. Bukan orangnya, tapi perusahaannya. (dkw/edt)




