Poin Penting:
- KPK memeriksa enam saksi di Polresta Denpasar, termasuk Direktur CV Visa Agung Bali, terkait kasus korupsi izin tinggal WNA
- Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat yang menjerat delapan tersangka, termasuk Wakil Menteri Imipas Silmy Karim
- PPATK menemukan transaksi mencurigakan senilai Rp357 miliar yang diduga berasal dari pemohon layanan keimigrasian
Bacaini.ID, BALI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) 2022-2026 hingga ke Bali. Enam orang diperiksa sebagai saksi, termasuk Direktur CV Visa Agung Bali, terkait pengembangan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
BACA JUGA: KPK Ungkap Kode Malaikat, Sandi Korupsi Imigrasi Jakarta Barat
Keterangan yang disampaikan jubir KPK Budi Prasetyo kepada awak media Kamis (25/6/2026), pemeriksaan enam saksi terkait kasus korupsi di lingkungan Dirjen Imigrasi berlangsung di Polresta Denpasar. “KPK menjadwalkan pemeriksaan enam saksi di Polresta, Denpasar, Bali,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media Kamis (25/6/2026).
Berikut data keenam orang yang diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA.
1. GAW – Direktur CV Visa Agung Bali
2. GRW – Staf Operasional CV Visa Agung Bali
3. STD – Staf Keuangan CV Visa Agung Bali
4. MNC – Wiraswasta
5. AGN – Wiraswasta
6. AUD – Staf PT Bali Soft / Agen
KPK sebelumnya diketahui melakukan penyelidikan tertutup terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Hukum dan HAM/Imipas tahun 2022–2026.
BACA JUGA: 35 Pegawai Imigrasi Raup Rp357 Milyar dari Pengurusan Izin
Dalam laporan PPATK mengenai transaksi keuangan 35 pegawai Kementerian Imipas periode 2019-2025 ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total Rp366,7 miliar. Dari total aliran uang tersebut, hanya Rp9,7 miliar atau sekitar 3% yang bersumber dari gaji/tunjangan.
Sementara Rp357 miliar atau 97% lainnya, diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal. Berangkat dari temuan tersebut KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat 2 Juni 2026.
Sebanyak 18 orang diamankan dalam OTT dan dari hasil pemeriksaan lanjutan, pada 4 Juni 2026, sebanyak 8 orang ditetapkan tersangka dan langsung ditahan, termasuk Silmy Karim Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
“Para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah malaikat yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Ditjen imipas/Kementerian Imipas,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Jakarta Kamis 4 Juni 2026.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Solichan Arif
BACA JUGA: OTT KPK di Imigrasi Jakarta Barat Jadi Momentum Kemenimipas Berbenah dan artikel lainnya di Rubrik BACA




