Bacaini.ID, KEDIRI – Tingginya kasus kekerasan anak masih membayangi peringatan Hari Anak Nasional yang dirayakan setiap 23 Juli. Secara nasional Provinsi Jawa Timur jadi penyumbang kasus terbesar kedua, di bawah Jawa Barat, dan di atas DKI Jakarta. Namun banyak kasus di Jawa Timur yang tidak diselesaikan secara hukum, dan diduga lebih diselesaikan dengan jalan kekeluargaan.
BACA JUGA: Sejarah Hari Anak Nasional: Mengapa Dipindah dari 6 Juni ke 23 Juli?
Berdasarkan akumulasi data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) 2025-2026, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mencatat lebih dari 21.352 hingga lebih dari 26.000 anak korban kekerasan yang dilaporkan dalam sistem (secara online) di sepanjang 2025, dengan Jawa Barat, Jawa Timur dan DKI Jakarta sebagai wilayah kasus tertinggi secara nasional.
Kasus yang paling mendominasi adalah kekerasan seksual yang mencapai 12.300 laporan secara nasional yang diikuti oleh kekerasan fisik. Ironisnya, rumah dan lingkungan terdekat justru paling dominan menjadi lokasi awal kekerasan terjadi.
Sesuai data, korban terbanyak pada kelompok usia anak dan remaja, yakni 46,38%, dengan status sebagai pelajar 40,26%. Kekerasan yang terjadi mulai di lingkungan rumah tangga hingga kasus perundungan di lingkungan pendidikan. Juga terungkap masih banyak kasus yang tidak dilaporkan, di mana korban memilih bungkam karena tekanan psikologis, ancaman, serta kurangnya pemahaman akan hak perlindungan anak.
Data Kepolisian Tunjukkan Laporan dari Jawa Timur Relatif Rendah
Fenomena gunung es kasus kekerasan anak dapat dilihat secara statistik pada data Pusiknas Bareskrim Polri yang mencatat sepanjang Januari hingga Juli 2026. Terdapat laporan tindak pidana terkait anak sejumlah 11.291 kasus dengan 11.980 anak menjadi korban langsung. Angka ini merupakan laporan kasus kekerasan anak yang masuk ke Polri hanya di sepanjang Januari-Juli.
BACA JUGA: Hari Anak Nasional 2026, Anak Disabilitas Tampil Memukau di Stasiun Blitar
Namun, laporan kekerasan anak yang masuk ke kepolisian tertinggi justru tidak datang dari daerah dengan tingkat kekerasan anak paling tinggi sesuai data Kemen PPPA. Sesuai data kepolisian, laporan kasus kekerasan anak ke kepolisian paling tinggi berada di Polda Sulawesi Selatan (1.177 kasus), Polda Sumatera Utara (1.002 kasus) dan Polda Jawa Barat (924 kasus).
Sementara Provinsi Jawa Timur yang sesuai data Kemen PPPA merupakan wilayah dengan kasus kekerasan anak tertinggi setelah Jawa Barat tidak berbanding lurus dengan jumlah laporan ke kepolisian. Ditengarai penyelesaian secara kekeluargaan lebih mendominasi ketimbang proses hukum.
Sebagai catatan, peringatan Hari Anak Nasional diharapkan bukan sekedar perayaan seremonial rutin setiap 23 Juli, tapi ada aksi nyata yang bersifat berkelanjutan. Diperlukan gerakan kolektif yang lebih masif dan terintegrasi antara pemerintah, penegak hukum, lembaga pendidik, hingga unit keluarga terkecil guna memutus rantai kekerasan.
Penulis: Bromo Liem
Editor: Solichan Arif
BACA JUGA: Daftar Gaya Kepemimpinan Lama yang Tak Disukai Gen Z dan artikel lainnya di rubrik BACA




