• Login
Bacaini.id
Tuesday, September 8, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kontraktor Alun-Alun: Pemkot Kediri Yang Menghambat, Wong Duitnya Ada!

ditulis oleh Hari Tri Wasono
8 September 2026 17:13
Durasi baca: 2 menit
Patung Mayor Bismo di alun-alun Kota Kediri. foto: istimewa

Patung Mayor Bismo di alun-alun Kota Kediri. foto: istimewa

Reporter: Hari Tri Wasono | Editor: Editor

Bacaini.ID, KEDIRI – Pengadilan Negeri Kota Kediri mulai melakukan pemeriksaan terkait penitipan uang ganti kerugian kepada PT Surya Graha Utama KSO atas sengketa proyek alun-alun. Sidang ini akan menetapkan sah atau tidaknya penitipan uang yang dilakukan Pemkot Kediri.

Kuasa hukum PT Surya Graha Utama KSO, Santoso berharap pengadilan memberikan nilai konsinyasi yang tidak terlalu jauh dari perkiraan kerugian mereka sebesar Rp16 miliar. “Kalau rugi jelas rugi, tapi setidaknya jangan terlalu jauh dari perhitungan kami,” kata Santoso kepada Bacaini.ID, Selasa, 8 September 2026.

Santoso mengaku menghormati semua tahapan pemeriksaan dalam sidang konsinyasi yang tengah berlangsung. Ia juga membantah rumor yang menyebut pihaknya sedang mempersiapkan gugatan perdata kepada Pemkot Kediri. “Tidak benar itu, terlalu jauh,” katanya.

Ia juga merespon anggapan kliennya sengaja menghambat penyelesaian pembangunan alun-alun melalui sengketa ini. Menurutnya, justru Pemkot Kediri yang telah mengganjal pembangunan itu.

“Justru Pemkot Kediri yang menghambat, wong duitnya ada,” tukas Santoso.

Sebelumnya, anggota DPRD Kota Kediri, Ashari, mendesak Pemkot Kediri melakukan gugatan perdata kepada PT Surya Graha Utama KSO karena menghambat penyelesaian pembangunan alun-alun. Langkah itu patut dipertimbangkan jika penyelesaian sengketa ini berlarut-larut tanpa hasil.

“Masyarakat Kediri yang dirugikan jika tidak segera tuntas pembangunan alun-alun ini,” katanya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum yang juga Pj Sekretaris Daerah Kota Kediri, Endang Kartika belum memberikan pernyataan saat dikonfirmasi Bacaini.ID.

Diketahui sengketa proyek Alun-Alun Kota Kediri berawal dari perbedaan klaim nilai pekerjaan antara Pemkot Kediri dan kontraktor PT Surya Graha Utama KSO. Putusan Mahkamah Agung (MA) Februari 2026 menguatkan arbitrase, namun tidak mencantumkan nilai pembayaran, sehingga menimbulkan polemik baru. Audit BPKP menetapkan Rp6,6 miliar, sementara kontraktor menuntut Rp16 miliar. (htw/edt)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: alun-alun kedirikonsinyasipemkot kediriPT surya graha utama
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Patung Mayor Bismo di alun-alun Kota Kediri. foto: istimewa

Kontraktor Alun-Alun: Pemkot Kediri Yang Menghambat, Wong Duitnya Ada!

Perempuan petani kopi terlibat dalam ekonomi karbon dan biodiversitas

Coop Coffee Indonesia Dorong Perempuan Petani Kopi Terlibat dalam Ekonomi Karbon

Toba Pulp Lestari. Foto: IG@tobapulplestari

Perjalanan Toba Pulp Lestari Akhirnya Duduk sebagai Tersangka Korporasi

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In