• Login
Bacaini.id
Saturday, May 30, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Ini Biaya dan Syarat Pembuatan SIM Kota Kediri 2021

ditulis oleh
5 February 2021 20:17
Durasi baca: 2 menit
Ilustrasi SIM

Ilustrasi SIM

KEDIRI – Kepolisian Resor Kediri Kota masih memberlakukan tarif lama pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Sementara program SIM gratis yang diumumkan Presiden Joko Widodo belum bisa diterapkan di Kediri.

Bagian Urusan SIM Polres Kediri Kota, Aipda Joko Riyanto, mengatakan biaya pembuatan dan perpanjangan SIM di Kota Kediri tahun 2021 tidak akan berubah. Ini karena masih belum adanya perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016 yang menjadi acuan.

“Sampai saat ini belum ada perubahan regulasi, maka secara keseluruhan, termasuk biaya masih sama,” kata Aipda Joko kepada Bacaini.id, Jumat, 5 Februari 2021.

Dengan demikian biaya pembuatan dan perpanjangan SIM untuk semua golongan tidak akan mengalami kenaikan. Berdasarkan PP tersebut, biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan sebesar :

SIM golongan A Rp 120.000 (baru)
SIM golongan A Rp 80.000 (perpanjangan)
SIM golongan B-I Rp 120.000 (baru)
SIM golongan B-I Rp 80.000 (perpanjangan)
SIM golongan C Rp 100.000 (baru)
SIM golongan C Rp 75.000 (perpanjangan)

Sementara itu pemberlakuan SIM gratis yang disampaikan Presiden Joko Widodo, menurut Aipda Joko, belum diterapkan di wilayah hukum Polresta Kediri. “Yang jelas biaya, syarat dan tahap pembuatan masih sama mengacu UU lama. Karena juklak atau petunjuk pelaksanaan untuk SIM gratis juga belum ada,” jelasnya.

Sedangkan untuk syarat administrasi pengajuan SIM adalah:

Usia pemohon SIM C, A, dan D minimal 17 tahun
Usia pemohon SIM A umum minimal 20 tahun
Usia pemohon SIM B-I minimal 20 tahun
Usia pemohon SIM B-I umum minimal 22 tahun
Usia pemohon SIM B-II minimal 21 tahun
Usia pemohon SIM B-II umum minimal 23 tahun

Dan yang terpenting, syarat utama pengajuan pemohon SIM baru dan perpanjangan adalah kelengkapan surat keterangan lulus tes psikologi dan surat kesehatan.

Menurut Joko, pembuatan SIM bisa dilakukan secara online atau SIM Keliling untuk perpanjangan. Bisa juga datang langsung ke kantor Satpas Polresta Kediri. “Tahapan lengkap dan cepat bisa dilakukan di kantor,” kata Aipda Joko.

Penulis: Novira Kharisma
Editor: HTW

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: biaya SIMpolresta kediriSIMSIM baruSIM perpanjangan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi internet lemot saat bekerja online

Internet Lemot dan WiFi Putus Nyambung? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Ilustrasi pekerja kantoran Indonesia sedang bekerja

Riset Gallup Ungkap Pekerja Indonesia Paling Bangga Jadi ‘Budak Korporat’, Stres Kerja Terendah di Dunia

Ilustrasi pasukan Garnisun. Foto: istimewa

Jejak Garnisun Menumpas Premanisme di Zaman Orde Baru

  • Panitia seleksi rekrutmen perangkat Desa Gogodeso Kabupaten Blitar menghentikan sementara tahapan seleksi akibat polemik peserta

    Rekrutmen Perangkat Desa Gogodeso di Blitar Ricuh, Siapa Bermain?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Tegas Wali Kota Blitar soal Dana Hibah KONI, Problem Hukum Samanhudi Jadi Kajian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Offshore di Balik Perusahaan Sawit Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In