• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, August 27, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Ini Biaya dan Syarat Pembuatan SIM Kota Kediri 2021

ditulis oleh redaksi
05/02/2021
Durasi baca: 2 menit
1.1k 11
0
Ini Biaya dan Syarat Pembuatan SIM Kota Kediri 2021

Ilustrasi SIM

KEDIRI – Kepolisian Resor Kediri Kota masih memberlakukan tarif lama pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Sementara program SIM gratis yang diumumkan Presiden Joko Widodo belum bisa diterapkan di Kediri.

Bagian Urusan SIM Polres Kediri Kota, Aipda Joko Riyanto, mengatakan biaya pembuatan dan perpanjangan SIM di Kota Kediri tahun 2021 tidak akan berubah. Ini karena masih belum adanya perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016 yang menjadi acuan.

“Sampai saat ini belum ada perubahan regulasi, maka secara keseluruhan, termasuk biaya masih sama,” kata Aipda Joko kepada Bacaini.id, Jumat, 5 Februari 2021.

Dengan demikian biaya pembuatan dan perpanjangan SIM untuk semua golongan tidak akan mengalami kenaikan. Berdasarkan PP tersebut, biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan sebesar :

SIM golongan A Rp 120.000 (baru)
SIM golongan A Rp 80.000 (perpanjangan)
SIM golongan B-I Rp 120.000 (baru)
SIM golongan B-I Rp 80.000 (perpanjangan)
SIM golongan C Rp 100.000 (baru)
SIM golongan C Rp 75.000 (perpanjangan)

Sementara itu pemberlakuan SIM gratis yang disampaikan Presiden Joko Widodo, menurut Aipda Joko, belum diterapkan di wilayah hukum Polresta Kediri. “Yang jelas biaya, syarat dan tahap pembuatan masih sama mengacu UU lama. Karena juklak atau petunjuk pelaksanaan untuk SIM gratis juga belum ada,” jelasnya.

Sedangkan untuk syarat administrasi pengajuan SIM adalah:

Usia pemohon SIM C, A, dan D minimal 17 tahun
Usia pemohon SIM A umum minimal 20 tahun
Usia pemohon SIM B-I minimal 20 tahun
Usia pemohon SIM B-I umum minimal 22 tahun
Usia pemohon SIM B-II minimal 21 tahun
Usia pemohon SIM B-II umum minimal 23 tahun

Dan yang terpenting, syarat utama pengajuan pemohon SIM baru dan perpanjangan adalah kelengkapan surat keterangan lulus tes psikologi dan surat kesehatan.

Menurut Joko, pembuatan SIM bisa dilakukan secara online atau SIM Keliling untuk perpanjangan. Bisa juga datang langsung ke kantor Satpas Polresta Kediri. “Tahapan lengkap dan cepat bisa dilakukan di kantor,” kata Aipda Joko.

Penulis: Novira Kharisma
Editor: HTW

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: biaya SIMpolresta kediriSIMSIM baruSIM perpanjangan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Fenomena Anak SMK Lebih Aktif dalam Aksi Demonstrasi dibanding Siswa SMA

Fenomena Anak SMK Lebih Aktif dalam Aksi Demonstrasi dibanding Siswa SMA

Perayaan bulan hantu imlek etnis tionghoa

Bulan Hantu Imlek: Waktunya Arwah Leluhur Turun ke Dunia

Siswa SMAN 1 Trenggalek berunjuk rasa soal dana komite

Siswa Curiga Dana Komite SMAN 1 Kampak Trenggalek Dikorupsi

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2594 shares
    Share 1038 Tweet 649
  • Ultimatum Untuk Bupati Blitar dan Wabup Beky dari GPI

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Pemkab Blitar Didesak Umumkan Hasil Donasi Puncak Hari Jadi

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15517 shares
    Share 6207 Tweet 3879
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16612 shares
    Share 6645 Tweet 4153

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist