• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, July 12, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Ini Biaya dan Syarat Pembuatan SIM Kota Kediri 2021

ditulis oleh redaksi
05/02/2021
Durasi baca: 2 menit
1.1k 11
0
Ini Biaya dan Syarat Pembuatan SIM Kota Kediri 2021

Ilustrasi SIM

KEDIRI – Kepolisian Resor Kediri Kota masih memberlakukan tarif lama pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Sementara program SIM gratis yang diumumkan Presiden Joko Widodo belum bisa diterapkan di Kediri.

Bagian Urusan SIM Polres Kediri Kota, Aipda Joko Riyanto, mengatakan biaya pembuatan dan perpanjangan SIM di Kota Kediri tahun 2021 tidak akan berubah. Ini karena masih belum adanya perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016 yang menjadi acuan.

“Sampai saat ini belum ada perubahan regulasi, maka secara keseluruhan, termasuk biaya masih sama,” kata Aipda Joko kepada Bacaini.id, Jumat, 5 Februari 2021.

Dengan demikian biaya pembuatan dan perpanjangan SIM untuk semua golongan tidak akan mengalami kenaikan. Berdasarkan PP tersebut, biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan sebesar :

SIM golongan A Rp 120.000 (baru)
SIM golongan A Rp 80.000 (perpanjangan)
SIM golongan B-I Rp 120.000 (baru)
SIM golongan B-I Rp 80.000 (perpanjangan)
SIM golongan C Rp 100.000 (baru)
SIM golongan C Rp 75.000 (perpanjangan)

Sementara itu pemberlakuan SIM gratis yang disampaikan Presiden Joko Widodo, menurut Aipda Joko, belum diterapkan di wilayah hukum Polresta Kediri. “Yang jelas biaya, syarat dan tahap pembuatan masih sama mengacu UU lama. Karena juklak atau petunjuk pelaksanaan untuk SIM gratis juga belum ada,” jelasnya.

Sedangkan untuk syarat administrasi pengajuan SIM adalah:

Usia pemohon SIM C, A, dan D minimal 17 tahun
Usia pemohon SIM A umum minimal 20 tahun
Usia pemohon SIM B-I minimal 20 tahun
Usia pemohon SIM B-I umum minimal 22 tahun
Usia pemohon SIM B-II minimal 21 tahun
Usia pemohon SIM B-II umum minimal 23 tahun

Dan yang terpenting, syarat utama pengajuan pemohon SIM baru dan perpanjangan adalah kelengkapan surat keterangan lulus tes psikologi dan surat kesehatan.

Menurut Joko, pembuatan SIM bisa dilakukan secara online atau SIM Keliling untuk perpanjangan. Bisa juga datang langsung ke kantor Satpas Polresta Kediri. “Tahapan lengkap dan cepat bisa dilakukan di kantor,” kata Aipda Joko.

Penulis: Novira Kharisma
Editor: HTW

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: biaya SIMpolresta kediriSIMSIM baruSIM perpanjangan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ini Tanaman yang Direkomendasikan Untuk Pecinta Kucing

Ini Tanaman yang Direkomendasikan Untuk Pecinta Kucing

Profil Riza Chalid “The Gasoline Godfather” Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak

Profil Riza Chalid “The Gasoline Godfather” Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak

Kenali Languishing: Hidup Terasa Hampa Padahal Tak Punya Problem

Kenali Languishing: Hidup Terasa Hampa Padahal Tak Punya Problem

  • Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • Bonus Atlet KONI Blitar dari Wabup Beky Ditunda Tahun Depan

    609 shares
    Share 244 Tweet 152
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15398 shares
    Share 6159 Tweet 3850
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16590 shares
    Share 6636 Tweet 4148
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10861 shares
    Share 4344 Tweet 2715

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112