KEDIRI – Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar melarang warga dan pegawai negeri sipil bepergian ke luar kota. Peraturan khusus ini untuk menekan penularan Covid 19 yang makin meluas.
Melalui Surat Edaran No.443.2/100/419.031/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 19, Mas Abu mengeluarkan sejumlah kebijakan baru bagi warga Kota Kediri. Salah satunya larangan bepergian ke luar kota selama Natal dan Tahun Baru 2021. “Masyarakat diminta tidak ke luar kota kecuali ada keperluan yang sangat penting,” kata juru bicara Satgas Penanganan Covid 19 Kota Kediri dr. Fauzan Adima, Senin 14 Desember 2020.
Selain itu, wali kota juga meminta warga menunda menggelar hajatan seperti resepsi pernikahan, khitanan, pentas musik, seni dan budaya. Warga juga tidak boleh menyelenggarakan acara tahun baru yang menimbulkan kerumunan.
Ketentuan ini mulai berlaku dari tanggal 21 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Meski tidak ada sanksi, Pemkot Kediri akan membubarkan kegiatan yang dianggap melanggar.
Tak hanya kegiatan warga, ketentuan ini juga berlaku terhadap kegiatan kegamaan. Penyelenggaraan Natal di gereja wajib dilaksanakan secara daring dengan menghadirkan umat di gereja secara terbatas. Selain itu, acara kunjung mengunjungi hendaknya juga ditiadakan.
Selain itu, lembaga pendidikan dan bimbingan belajar atau kursus yang bersifat menetap maupun keliling diminta tidak melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar secara tatap muka. Sedangkan untuk pusat perbelanjaan harus mengatur sirkulasi pengunjung dan membatasi waktu kunjungan. Pengunjung yang diperbolehkan maksimal 50 persen dari jumlah kunjungan normal.
“Ketua Gugus Tugas Kecamatan juga tidak boleh mengeluarkan surat rekomendasi terkait dengan permohonan warga yang akan melakukan kegiatan yang mendatangkan massa sehingga potensi menimbulkan kerumunan,” tambah Fauzan Adima.
Ketua Gugus Tugas Kecamatan juga wajib melakukan penanganan berbasis komunitas dengan melibatkan kader kesehatan dalam pelaksanaan pengawasan di bawah komando lurah, dan menggerakkan masyarakat untuk bergotong royong. (HTW)