• Login
Bacaini.id
Sunday, February 22, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Natal dan Tahun Baru, Warga Kediri Dilarang ke Luar Kota

ditulis oleh
14 December 2020 17:59
Durasi baca: 2 menit
Pemeriksaan pemudik di jalur masuk Kabupaten Kediri. Foto: Ist

Pemeriksaan pemudik di jalur masuk Kabupaten Kediri. Foto: Ist

KEDIRI – Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar melarang warga dan pegawai negeri sipil bepergian ke luar kota. Peraturan khusus ini untuk menekan penularan Covid 19 yang makin meluas.

Melalui Surat Edaran No.443.2/100/419.031/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 19, Mas Abu mengeluarkan sejumlah kebijakan baru bagi warga Kota Kediri. Salah satunya larangan bepergian ke luar kota selama Natal dan Tahun Baru 2021. “Masyarakat diminta tidak ke luar kota kecuali ada keperluan yang sangat penting,” kata juru bicara Satgas Penanganan Covid 19 Kota Kediri dr. Fauzan Adima, Senin 14 Desember 2020.

Selain itu, wali kota juga meminta warga menunda menggelar hajatan seperti resepsi pernikahan, khitanan, pentas musik, seni dan budaya. Warga juga tidak boleh menyelenggarakan acara tahun baru yang menimbulkan kerumunan.

Ketentuan ini mulai berlaku dari tanggal 21 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Meski tidak ada sanksi, Pemkot Kediri akan membubarkan kegiatan yang dianggap melanggar.

Tak hanya kegiatan warga, ketentuan ini juga berlaku terhadap kegiatan kegamaan. Penyelenggaraan Natal di gereja wajib dilaksanakan secara daring dengan menghadirkan umat di gereja secara terbatas. Selain itu, acara kunjung mengunjungi hendaknya juga ditiadakan.

Selain itu, lembaga pendidikan dan bimbingan belajar atau kursus yang bersifat menetap maupun keliling diminta tidak melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar secara tatap muka. Sedangkan untuk pusat perbelanjaan harus mengatur sirkulasi pengunjung dan membatasi waktu kunjungan. Pengunjung yang diperbolehkan maksimal 50 persen dari jumlah kunjungan normal.

“Ketua Gugus Tugas Kecamatan juga tidak boleh mengeluarkan surat rekomendasi terkait dengan permohonan warga yang akan melakukan kegiatan yang mendatangkan massa sehingga potensi menimbulkan kerumunan,” tambah Fauzan Adima.

Ketua Gugus Tugas Kecamatan juga wajib melakukan penanganan berbasis komunitas dengan melibatkan kader kesehatan dalam pelaksanaan pengawasan di bawah komando lurah, dan menggerakkan masyarakat untuk bergotong royong. (HTW)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Covid-19fauzan adimaMas Abupandemi
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana di kantor MPP. Foto: istimewa

Bupati Kediri Klaim Keberhasilan Pelayanan Publik, Terlalu Dini?

Gus Qowim Buka Festival Da’i Season 6 Dhoho TV

Hujan es dan angin robohkan bangunan di Jombang. Foto: bacaini/Syailendra

Hujan Angin dan Es Batu Terjang Permukiman di Jombang Jelang Berbuka Puasa

  • Wakil Bupati Blitar Beky Herdihansah saat refleksi satu tahun pemerintahan

    Jalan Rusak Mulai Mulus di Kabupaten Blitar, Komitmen Rijanto-Beky Dikebut Bertahap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Pencucian Uang Rp 25,8 Triliun di Balik Penggeledahan Toko Emas Semar Nganjuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Blitar Tabrak KDMP, Tolak Alih Fungsi SDN Tlogo 2 karena Masih Dipakai 182 Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Worldwide Latina Belt, Benarkah Orang Indonesia Berkarakter Latin? Ini Penjelasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In