• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, July 7, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Natal dan Tahun Baru, Warga Kediri Dilarang ke Luar Kota

ditulis oleh redaksi
14/12/2020
Durasi baca: 2 menit
531 11
0
Puluhan Mobil Ditolak Masuk Kediri

Pemeriksaan pemudik di jalur masuk Kabupaten Kediri. Foto: Ist

KEDIRI – Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar melarang warga dan pegawai negeri sipil bepergian ke luar kota. Peraturan khusus ini untuk menekan penularan Covid 19 yang makin meluas.

Melalui Surat Edaran No.443.2/100/419.031/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 19, Mas Abu mengeluarkan sejumlah kebijakan baru bagi warga Kota Kediri. Salah satunya larangan bepergian ke luar kota selama Natal dan Tahun Baru 2021. “Masyarakat diminta tidak ke luar kota kecuali ada keperluan yang sangat penting,” kata juru bicara Satgas Penanganan Covid 19 Kota Kediri dr. Fauzan Adima, Senin 14 Desember 2020.

Selain itu, wali kota juga meminta warga menunda menggelar hajatan seperti resepsi pernikahan, khitanan, pentas musik, seni dan budaya. Warga juga tidak boleh menyelenggarakan acara tahun baru yang menimbulkan kerumunan.

Ketentuan ini mulai berlaku dari tanggal 21 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Meski tidak ada sanksi, Pemkot Kediri akan membubarkan kegiatan yang dianggap melanggar.

Tak hanya kegiatan warga, ketentuan ini juga berlaku terhadap kegiatan kegamaan. Penyelenggaraan Natal di gereja wajib dilaksanakan secara daring dengan menghadirkan umat di gereja secara terbatas. Selain itu, acara kunjung mengunjungi hendaknya juga ditiadakan.

Selain itu, lembaga pendidikan dan bimbingan belajar atau kursus yang bersifat menetap maupun keliling diminta tidak melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar secara tatap muka. Sedangkan untuk pusat perbelanjaan harus mengatur sirkulasi pengunjung dan membatasi waktu kunjungan. Pengunjung yang diperbolehkan maksimal 50 persen dari jumlah kunjungan normal.

“Ketua Gugus Tugas Kecamatan juga tidak boleh mengeluarkan surat rekomendasi terkait dengan permohonan warga yang akan melakukan kegiatan yang mendatangkan massa sehingga potensi menimbulkan kerumunan,” tambah Fauzan Adima.

Ketua Gugus Tugas Kecamatan juga wajib melakukan penanganan berbasis komunitas dengan melibatkan kader kesehatan dalam pelaksanaan pengawasan di bawah komando lurah, dan menggerakkan masyarakat untuk bergotong royong. (HTW)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Covid-19fauzan adimaMas Abupandemi
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pria Lebih Mudah Bunuh Diri daripada Perempuan, Ini Sebabnya

Pria Lebih Mudah Bunuh Diri daripada Perempuan, Ini Sebabnya

Masa Depan Kota Kediri Tanpa Gudang Garam

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali: 31 Orang Selamat

Temukan 1 Jenazah di Selat Bali, Korban Tewas KMP Tunu Jadi 7

  • Viral Orang Pelayaran Aniaya Driver Ojol Picu Aksi Solidaritas

    Viral Orang Pelayaran Aniaya Driver Ojol Picu Aksi Solidaritas

    750 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15390 shares
    Share 6156 Tweet 3848
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16588 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Viral Cikgu Malaysia Ngomel Muridnya Terkontaminasi Bahasa Indonesia

    656 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Prestasi KONI Blitar di Tangan Wabup Beky Memalukan

    586 shares
    Share 234 Tweet 147

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112