• Login
Bacaini.id
Thursday, August 13, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Napiter di Lapas Tulungagung Bebas dengan Kawalan Densus 88

ditulis oleh Solichan Arif
18 July 2025 22:43
Durasi baca: 2 menit
lapas kelas iib tulungagung jawa timur

Sebanyak 365 narapidana Lapas Kelas IIB Tulungagung diusulkan menerima remisi Idul Fitri 1447 H, sebagian berpotensi langsung bebas (foto/ist)

Bacaini.ID, TULUNGAGUNG – Seorang narapidana terorisme (napiter) penghuni Lapas Kelas IIB Tulungagung Jawa Timur kembali mendapat pembebasan bersyarat pada Jumat (18/7/2025)

Napiter penerima pembebasan bersyarat itu bernama Gunawan Dwi Rianto alias Salim alias Nashir alias Dwi dan alias Yudha bin Suwondo. Yang bersangkutan diserahkan kepada Bapas Kelas II Kediri untuk menjalani bimbingan dan pengawasan lanjutan.

Kemudian dengan pengawalan Densus 88 Antiteror diantar menuju tempat tinggalnya.

“Pembebasan bersyarat merupakan hasil dari pembinaan dan evaluasi menyeluruh,” ujar Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung Ma’ruf Prasetyo Hadianto kepada wartawan Jumat (18/7/2025).

Gunawan Dwi Rianto sebelumnya merupakan bagian dari jaringan Negara Islam Indonesia (NII).

Ia divonis 3 tahun penjara dan menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Tulungagung sejak 7 November 2024.

Pada 13 Maret 2025, Gunawan Dwi Rianto telah berikrar setia pada NKRI.

Berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-1177.PK.05.03 Tahun 2025 ia mendapat pembebasan bersyarat.

Menurut Ma’ruf Prasetyo, Gunawan Dwi Rianto memperlihatkan sikap kooperatif dalam tahapan program deradikalisasi.

“Harapan kami dia bisa kembali ke masyarakat dengan membawa semangat baru untuk hidup damai dan produktif,” terang Ma’ruf.

Sementara mantan napiter Gunawan Dwi Rianto menyatakan bersyukur atas pembebasan bersyarat yang diterimanya.

“Saya berkomitmen untuk hidup damai, tidak mengulangi kesalahan dan menjadi warga negara yang taat hukum,” ujarnya.

Penulis: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Densus 88lapas tulungagungnapiter lapas tulungagung bebaspembebasan bersyaratTulungagung
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi konsumsi protein berlebih dan kaitannya dengan penuaan biologis

Protein Berlebih Bisa Percepat Penuaan? Peneliti Ungkap Mekanisme di Baliknya

Data penanganan KMP Putri Yasmin terbakar di Selat Lombok

173 Korban KMP Putri Yasmin Dievakuasi, 1 Orang Meninggal Dunia

Regina Nadya Suwono. Foto: IG@reginasuwono

Mirip Nama Wali Kota Kediri, Regina Suwono Pertanyakan Penamaan Taman Prameswati

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In