Bacaini.ID, KEDIRI — Pengusaha rokok asal Madura, Khairul Umam atau yang dikenal dengan nama Haji Her, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/4/2026).
Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi impor barang dan pengurusan cukai rokok yang melibatkan sejumlah oknum pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Haji Her tiba di gedung KPK sekitar pukul 13.00 WIB dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam. Ia datang memenuhi undangan penyidik yang diterimanya pada 1 April 2026, setelah sebelumnya sempat tidak hadir pada jadwal pemeriksaan awal.
Usai pemeriksaan, Haji Her menyatakan bahwa dirinya dicecar pertanyaan seputar hubungan dengan para tersangka dalam kasus tersebut. Namun, ia menegaskan tidak mengenal pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Dikonfirmasi saja, ditanya kenal atau tidak dengan tersangka-tersangka itu, dan saya jawab tidak kenal,” ujar Haji Her kepada wartawan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Haji Her difokuskan pada mekanisme pengurusan cukai rokok serta kesesuaiannya dengan prosedur baku yang berlaku di Ditjen Bea dan Cukai. Penyidik juga mendalami bagaimana praktik tersebut dilakukan di lapangan oleh perusahaan rokok.
KPK menegaskan bahwa pemeriksaan Haji Her bukan yang terakhir. Lembaga antirasuah itu masih akan memanggil pengusaha rokok lainnya untuk menelusuri dugaan adanya pemberian uang dari perusahaan rokok kepada oknum Bea Cukai dalam pengurusan pita cukai.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan sejumlah tersangka, termasuk pejabat Bea Cukai seperti Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, serta pihak swasta dari perusahaan jasa kepabeanan.
Selain itu, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp5,19 miliar dari sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi di sektor kepabeanan dan cukai.
Penyidik menduga praktik korupsi tersebut tidak hanya terkait impor barang, tetapi juga merambah ke pengurusan cukai rokok, terutama di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah. KPK masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan perusahaan-perusahaan rokok lain serta aliran dana ke oknum aparat negara.
Penulis: Hari Tri Wasono





