BACAINI.ID, JEMBER – Kesabaran warga Perumahan Muktisari Tahap III akhirnya mencapai batas. Setelah hampir sepuluh tahun menghadapi banjir berulang, mereka resmi mengadukan persoalan tersebut ke Satuan Tugas Infrastruktur dan Tata Ruang (ITR) Kabupaten Jember.
Didampingi warga Lingkungan Keranjingan, Kecamatan Sumbersari, laporan itu disampaikan dalam audiensi di Aula Prajamukti Kantor Pemerintah Kabupaten Jember, Rabu (25/2/2026).
Perwakilan warga, Tedy, mengatakan genangan air sudah menjadi “ritual tahunan” sejak 2014. Banjir besar pada 2015 sempat menjadi titik terparah, namun peristiwa serupa kembali terjadi pada Desember 2024. Menurutnya, berbagai upaya komunikasi dengan pihak pengembang tidak menghasilkan solusi konkret.
“Kami ingin ada kepastian. Jangan setiap musim hujan warga dihantui kekhawatiran yang sama,” ujarnya usai pertemuan.
Menanggapi aduan tersebut, anggota Satgas ITR, Widodo Julianto, mengungkapkan bahwa tim telah turun langsung melakukan pengecekan lapangan. Dari hasil sementara, ditemukan indikasi pelanggaran di area sempadan sungai yang diduga mengganggu sistem aliran air dan memperparah genangan.
Satgas ITR pun menyiapkan beberapa langkah lanjutan. Selain pendalaman terhadap dugaan pelanggaran tata ruang, mereka juga akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna menelaah aspek legalitas lahan dan perizinan yang berkaitan dengan perumahan tersebut.
Tak berhenti di situ, Satgas berencana mempertemukan warga, pengembang, serta instansi teknis terkait untuk mencari solusi permanen, baik dari sisi infrastruktur maupun kepatuhan regulasi.
Widodo memastikan kasus ini menjadi perhatian serius. Ia menegaskan, pengalaman penyelesaian persoalan serupa di wilayah lain akan dijadikan rujukan agar penanganan berjalan terukur dan tidak berlarut.
Bagi warga Muktisari, langkah ini bukan sekadar laporan administratif. Mereka berharap, proses ini menjadi titik awal perubahan—agar banjir yang selama ini dianggap “biasa” tidak lagi menjadi ancaman yang diwariskan setiap musim penghujan.(meg/ADV)





