• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, September 9, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Dituding Keluarkan Izin Bodong, Ini Penjelasan Pemkot Kediri

ditulis oleh redaksi
05/10/2023
Durasi baca: 3 menit
565 6
0
Dituding Keluarkan Izin Bodong, Ini Penjelasan Pemkot Kediri

Kepala DPMPTSP Kota Kediri, Edi Darmasto. Foto:facebook

Bacaini.id, KEDIRI – Penutupan gerai Mie Gacoan di Kota Kediri memicu kecurigaan adanya praktik pemberian izin bodong oleh Pemkot Kediri.

Tengara praktik bawah meja ini muncul setelah pengelola Mie Gacoan menyatakan sudah melengkapi perizinan mereka dan melakukan pembicaraan dengan Pemkot Kediri. Sehingga mereka merasa aman untuk melanjutkan operasional usaha di Kota Kediri.

“Operasional kita sudah lengkap, PBG kita juga sudah ada. Jadi seharusnya sudah clear,” kata perwakilan manajemen Mie Gacoan Pusat, Endhy BP.

baca ini DPRD Akan Panggil Pemkot Kediri Terkait Sengkarut Izin Usaha

Bahkan ia menyebut telah ada pembicaraan antara manajemen Mie Gacoan dengan Pemerintah Kota Kediri terkait langkah yang harus diambil. Namun pemerintah tiba-tiba menutup kedua gerainya di Kediri.

baca ini Sengkarut Izin Berujung Penutupan Usaha di Kota Kediri

Koordinator LSM Rakyat Muda Bersatu, Saiful Iskak, yang sempat mendemo tempat usaha itu turut menduga adanya praktik mafia perizinan di Pemkot Kediri. “Jika pemerintah tahu Mie Gacoan di Jalan PK Bangsa tidak berizin, kenapa dibiarkan beroperasi. Mereka baru bergerak setelah ada masalah dengan sekolah dasar,” katanya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri, Edi Darmasto membantah tudingan tersebut. Menurutnya pemerintah tidak membiarkan gerai Mie Gacoan itu beroperasi meski belum melengkapi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

DPMPTSP: Kami sudah memperingatkan……

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Page 1 of 3
123Next
Tags: kota kedirimie gacoanperizinan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pelaku Mutilasi Wanita Dalam Koper Merah Dihukum Penjara Seumur Hidup

Pelaku Mutilasi Wanita Dalam Koper Merah Dihukum Penjara Seumur Hidup

Nomor induk Gus Irfan menteri haji dan umroh

Gus Irfan Menteri Haji dan Umroh, Ini Harapan Warga Jombang

Profil Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Pengganti Sri Mulyani

Menteri Keuangan Purbaya Minta Maaf atas Pernyataannya

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2905 shares
    Share 1162 Tweet 726
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15540 shares
    Share 6216 Tweet 3885
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16614 shares
    Share 6646 Tweet 4154
  • Ini Sikap Pimpinan DPRD Blitar di Kasus Penelantaran Anak Istri

    577 shares
    Share 231 Tweet 144
  • Suara Grassroot PDIP Blitar Ingin Bupati Rijanto Diganti

    658 shares
    Share 263 Tweet 165

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist