• Login
Bacaini.id
Monday, July 6, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Dituding Keluarkan Izin Bodong, Ini Penjelasan Pemkot Kediri

ditulis oleh
5 October 2023 21:23
Durasi baca: 3 menit
Kepala DPMPTSP Kota Kediri, Edi Darmasto. Foto:facebook

Kepala DPMPTSP Kota Kediri, Edi Darmasto. Foto:facebook

Bacaini.id, KEDIRI – Penutupan gerai Mie Gacoan di Kota Kediri memicu kecurigaan adanya praktik pemberian izin bodong oleh Pemkot Kediri.

Tengara praktik bawah meja ini muncul setelah pengelola Mie Gacoan menyatakan sudah melengkapi perizinan mereka dan melakukan pembicaraan dengan Pemkot Kediri. Sehingga mereka merasa aman untuk melanjutkan operasional usaha di Kota Kediri.

“Operasional kita sudah lengkap, PBG kita juga sudah ada. Jadi seharusnya sudah clear,” kata perwakilan manajemen Mie Gacoan Pusat, Endhy BP.

baca ini DPRD Akan Panggil Pemkot Kediri Terkait Sengkarut Izin Usaha

Bahkan ia menyebut telah ada pembicaraan antara manajemen Mie Gacoan dengan Pemerintah Kota Kediri terkait langkah yang harus diambil. Namun pemerintah tiba-tiba menutup kedua gerainya di Kediri.

baca ini Sengkarut Izin Berujung Penutupan Usaha di Kota Kediri

Koordinator LSM Rakyat Muda Bersatu, Saiful Iskak, yang sempat mendemo tempat usaha itu turut menduga adanya praktik mafia perizinan di Pemkot Kediri. “Jika pemerintah tahu Mie Gacoan di Jalan PK Bangsa tidak berizin, kenapa dibiarkan beroperasi. Mereka baru bergerak setelah ada masalah dengan sekolah dasar,” katanya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri, Edi Darmasto membantah tudingan tersebut. Menurutnya pemerintah tidak membiarkan gerai Mie Gacoan itu beroperasi meski belum melengkapi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

DPMPTSP: Kami sudah memperingatkan……

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Page 1 of 3
123Next
Tags: kota kedirimie gacoanperizinan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kewenangan Badan Kepegawaian Daerah Dalam Penyelesaian Masalah ASN Daerah yang Melanggar Kode Etik

Sutan Sjahrir dalam arsip sejarah politik Indonesia

NU Pernah Minta Bantuan PSI, Sutan Sjahrir Menolak

Bung Karno berbicara di depan ribuan wanita di Istana Negara

Soekarno: Kebahagiaan Wanita Ada dalam Masyarakat Sosialis

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In