• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, October 14, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Undang semua unsur dalam FKP, Upaya Pemkot Kediri Tingkatkan Layanan Publik

ditulis oleh redaksi
04/06/2024
Durasi baca: 2 menit
509 16
0
Undang semua unsur dalam FKP, Upaya Pemkot Kediri Tingkatkan Layanan Publik

Undang semua unsur dalam FKP, Upaya Pemkot Kediri Tingkatkan Layanan Publik. Foto : Dok. Pemkot Kediri

Bacaini.id, KEDIRI – Menindaklanjuti SE KemenpanRB No. 02 Tahun 2024 tentang penerapan Standar Pelayanan di lingkup instansi pemerintah, Pemerintah Kota Kediri terus berupaya meningkatan kualitas pelayanan publik dengan menggelar kegiatan Forum Komunikasi Publik di seluruh OPD.

Seperti hari ini, Selasa (4/6) kegiatan FKP diselenggarakan oleh Dinas Perdagangan dan  Perindustrian Kota Kediri dengan melibatkan BUMN, perusahaan swasta, stakeholder, akademisi, pelaku usaha, media, dsb. FKP banyak diisi dengan diskusi dan sharing untuk menjaring aspirasi dari para peserta sehingga pelayanan Disperdagin ke depan akan semakin baik.

“Kita undang semua unsur agar bisa memberikan masukan dan saran untuk peningkatan layanan yang kami berikan, khususnya pada bidang kemetrologian yakni tera dan tera ulang,” jelas Wahyu Kusuma Wardani, Kepala Disperdagin saat dikonfirmasi di kantornya.

Dalam pelayanan tera dan tera ulang UTTP, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri melaksanakan beberapa jenis pelayanan antara lain pelayanan tera dan tera ulang di dalam kantor, pelayanan tera dan tera ulang di luar kantor, pelayanan sidang tera dan tera ulang di pasar. “Disperdagin melakukan pengujian tera ulang pada berbagai alat ukur takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan para pelaku usaha di Kota Kediri,” terangnya.

Di kesempatan tersebut Wahyu sekaligus menghimbau pelaku usaha, pedagang, pemilik, pemakai UTTP untuk menera ulangkan UTTP-nya sesuai ketentuan. “Alhamdulillah semua menyambut baik kegiatan ini, dan tadi ada beberapa masukan salah satunya tentang digitalisasi layanan yang saat ini sedang kita upayakan,” terangnya. Digitalisasi tersebut akan diwujudkan dengan meluncurkan inovasi berupa aplikasi berbasis website yang bisa diunduh melalui playstore.

“Untuk website saat ini masih kita lakukan penyempurnaan dan secepatkan akan kita sosialisasikan ke masyarakat,” terangnya.

Wahyu berharap dari FKP ini akan semakin banyak masyarakat yang mengenal bidang kemetrologian dan para pelaku usaha yang memiliki UTTP bisa  menerakan alatnya ke Disperdagin tepat waktu sehingga alat ukur yang digunakan tetap akurat dan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen atau masyarakat.

Salah satu peserta, Fredi dari Pabrik Gula Pesantren menyambut positif kegiatan FKP. Apalagi Disperdagin memiliki wacana untuk meluncurkan aplikasi yang akan memudahkan masyarakat memperoleh layanan. “Alhamdulillah di era digital seperti sekarang ini direspon Disperdagin dengan membuat aplikasi atau web. Jadi pelayanan uji tera nanti bisa dengan aplikasi. Sehingga kami bisa upload alat-alat kami yang bisa di uji terakan beserta dengan masa expirednya,” tuturnya. (ADV)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: digitaldisperdaginkota kediripemkot kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Penyerahan SK pengangkatan PPPK Blitar

275 PPPK Terima SK Pengangkatan, Pemkab Blitar Optimalkan Tenaga Fungsional

Wawali Blitar Elim Tyu Samba ngambek

Wawali Blitar Ngambek: Kok Saya Tak Diajak Rembugan Soal Mutasi?

Sejarah 13 Oktober Diperingati Sebagai Hari Kegagalan Internasional

Sejarah 13 Oktober Diperingati Sebagai Hari Kegagalan Internasional

  • Wawali Blitar Elim Tyu Samba ngambek

    Wawali Blitar Ngambek: Kok Saya Tak Diajak Rembugan Soal Mutasi?

    579 shares
    Share 232 Tweet 145
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15590 shares
    Share 6236 Tweet 3898
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16621 shares
    Share 6648 Tweet 4155
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2925 shares
    Share 1170 Tweet 731
  • MTV Putuskan Berhenti Bermusik Setelah 40 Tahun Hibur Dunia

    568 shares
    Share 227 Tweet 142

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist