• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, May 14, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis Blitar Raya Usung Batu Nisan RIP Kebebasan Pers di DPRD

ditulis oleh Editor
17/05/2024
Durasi baca: 2 menit
500 32
0
Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis Blitar Raya Usung Batu Nisan RIP Kebebasan Pers di DPRD

Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis Blitar Raya Usung Batu Nisan RIP Kebebasan Pers di DPRD. (foto/Bacaini)

Bacaini.id, BLITAR – Revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang tengah digodok DPR RI dicurigai memiliki agenda memberangus kemerdekaan pers di Indonesia.

Diketahui terdapat sejumlah pasal yang salah satunya melarang jurnalis membuat liputan atau menerbitkan siaran eksklusif jurnalistik investigasi.

Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Blitar dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyatakan penolakan revisi RUU Penyiaran dengan turun ke jalan.

Unjuk rasa penolakan revisi RUU Penyiaran berlangsung di depan kantor DPRD Kota Blitar Jumat (17/5/2024). Para jurnalis juga menampilkan aksi teatrikal tabur bunga di atas kartu pers yang diletakkan pada batu nisan bertuliskan RIP Demokrasi dan RIP Kebebasan Pers.

“Ini bentuk protes kita terhadap RUU Penyiaran yang digagas DPR RI yang dapat mengancam kebebasan pers,” tegas Ketua IJTI Blitar, M. Robby Ridwan dalam orasinya Jumat (17/5/2024).

Dalam kajian lebih jauh, sejumlah pasal pada draft RUU Penyiaran dinilai bertentangan dengan Undang-undang Pers dan UUD 1945. Hal itu tidak sesuai asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori.

“Ada sejumlah point yang bertentangan dengan UU Pers yang berlaku, hal ini tentunya tidak sesuai dengan asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” jelasnya.

Para jurnalis Blitar Raya dalam aksinya mendesak DPRD Kota Blitar menyampaikan sikap penolakan itu kepada DPR RI. Terdapat 5 poin yang menjadi tuntutan jurnalis Blitar dalam draft RUU Penyiaran 2024, yakni Pasal 8A huruf (q), Pasal 42 ayat 2, Pasal 50 B ayat 2 huruf (c), Pasal 50B ayat 2 huruf (k) dan Pasal 51 huruf E.

“RUU ini tidak sesuai dengan asas, kewajiban dan hak dari teman teman pers sehingga kita terancam untuk dikebiri. Pers sebagai pilar demokrasi akan terancam kebebasannya” kata pungkas Robby.

Dalam aksi damai itu para jurnalis Blitar Raya juga meminta DPRD Kota Blitar memberikan pernyataan sikap tertulis bertandatangan yang selanjutnya dikirim ke DPR RI.

Penulis: Azis

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: jurnalis Blitar rayajurnalis tolak RUU PenyiaranRUU Penyiaran
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pemkab Trenggalek Usulkan Perubahan Susunan Perangkat Daerah, Dorong Efisiensi dan Dukung Visi Net-Zero Carbon

Pemkab Trenggalek Usulkan Perubahan Susunan Perangkat Daerah, Dorong Efisiensi dan Dukung Visi Net-Zero Carbon

98 Calon Haji Asal Trenggalek Diberangkatkan, Wabup Syah dan Istri Ikut dalam Rombongan

98 Calon Haji Asal Trenggalek Diberangkatkan, Wabup Syah dan Istri Ikut dalam Rombongan

Cerita Gus Dur Kritik Warga Nahdliyin: Mulai Kapan NU Ingat Bupati?

Usulan Gus Dur Untuk Nasib Soeharto di Awal Reformasi

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15248 shares
    Share 6099 Tweet 3812
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16568 shares
    Share 6627 Tweet 4142
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2791 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • Jatim Provinsi Termaju ke-4 di Indonesia, di atas Jabar dan Jateng

    888 shares
    Share 355 Tweet 222
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10852 shares
    Share 4341 Tweet 2713

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112