Bacaini.id, BLITAR – Revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang tengah digodok DPR RI dicurigai memiliki agenda memberangus kemerdekaan pers di Indonesia.
Diketahui terdapat sejumlah pasal yang salah satunya melarang jurnalis membuat liputan atau menerbitkan siaran eksklusif jurnalistik investigasi.
Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Blitar dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyatakan penolakan revisi RUU Penyiaran dengan turun ke jalan.
Unjuk rasa penolakan revisi RUU Penyiaran berlangsung di depan kantor DPRD Kota Blitar Jumat (17/5/2024). Para jurnalis juga menampilkan aksi teatrikal tabur bunga di atas kartu pers yang diletakkan pada batu nisan bertuliskan RIP Demokrasi dan RIP Kebebasan Pers.
“Ini bentuk protes kita terhadap RUU Penyiaran yang digagas DPR RI yang dapat mengancam kebebasan pers,” tegas Ketua IJTI Blitar, M. Robby Ridwan dalam orasinya Jumat (17/5/2024).
Dalam kajian lebih jauh, sejumlah pasal pada draft RUU Penyiaran dinilai bertentangan dengan Undang-undang Pers dan UUD 1945. Hal itu tidak sesuai asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori.
“Ada sejumlah point yang bertentangan dengan UU Pers yang berlaku, hal ini tentunya tidak sesuai dengan asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” jelasnya.
Para jurnalis Blitar Raya dalam aksinya mendesak DPRD Kota Blitar menyampaikan sikap penolakan itu kepada DPR RI. Terdapat 5 poin yang menjadi tuntutan jurnalis Blitar dalam draft RUU Penyiaran 2024, yakni Pasal 8A huruf (q), Pasal 42 ayat 2, Pasal 50 B ayat 2 huruf (c), Pasal 50B ayat 2 huruf (k) dan Pasal 51 huruf E.
“RUU ini tidak sesuai dengan asas, kewajiban dan hak dari teman teman pers sehingga kita terancam untuk dikebiri. Pers sebagai pilar demokrasi akan terancam kebebasannya” kata pungkas Robby.
Dalam aksi damai itu para jurnalis Blitar Raya juga meminta DPRD Kota Blitar memberikan pernyataan sikap tertulis bertandatangan yang selanjutnya dikirim ke DPR RI.
Penulis: Azis
Editor: Solichan Arif