• Login
Bacaini.id
Saturday, July 11, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Perusakan Tanaman Petani Perhutanan Sosial di Blitar, Pelakunya OTK

Kasus perusakan ratusan tanaman di lahan Perhutanan Sosial Blitar dilaporkan ke polisi, petani mendesak pelaku segera diusut dan diproses hukum

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
31 May 2026 15:59
Durasi baca: 3 menit
Ratusan pohon pepaya milik petani Perhutanan Sosial di Desa Jingglong Blitar dirusak orang tak dikenal

Petani Perhutanan Sosial Desa Jingglong, Kabupaten Blitar didampingi advokat Revolutionary Law Firm melapor ke Polsek Lodoyo Timur setelah ratusan tanaman mereka dirusak sejumlah orang tak dikenal (OTK) (foto/ist)

Poin Penting:

  • Sebanyak 348 pohon pepaya serta 18 pohon kopi dan cengkeh milik petani Perhutanan Sosial di Desa Jingglong, Blitar dirusak OTK dengan kerugian mencapai Rp100 juta
  • Petani yang tergabung dalam KTH Wahono Tirto Panguripan telah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Lodoyo Timur dan meminta pelaku segera diusut
  • Pendamping hukum menilai perusakan tanaman berpotensi memicu konflik sosial sehingga diperlukan penegakan hukum yang cepat, profesional, dan transparan

Bacaini.ID, BLITAR – Ratusan tanaman milik petani yang mengelola lahan Perhutanan Sosial di Desa Jingglong, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur dirusak orang tak dikenal (OTK). Akibat aksi tersebut, petani mengalami kerugian hingga Rp100 juta dan meminta aparat kepolisian segera mengusut pelakunya.

Baca Juga:

  • Perhutanan Sosial Jangan Dibebani Menurunkan Emisi

Aksi yang dilakukan oleh sejumlah OTK pada Rabu 27 Mei 2026 tersebut mengakibatkan 348 pohon pepaya, 18 pohon kopi dan cengkeh milik petani rusak, dan secara resmi dilaporkan ke kepolisian. Laporan diwakili Suharyono, anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) Wahono Tirto Panguripan.

“Kami minta aparat kepolisian segera melakukan olah TKP, mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan perusakan ini,” ujar M Habibi, S.H. advokat yang tergabung dalam Revolutionary Law Firm yang mendampingi petani Minggu (31/5/2026).

“Klien kami merupakan penggarap yang memiliki dasar legalitas yang jelas dalam mengelola lahan Perhutanan Sosial,” tambahnya.

Perlindungan Hukum Jadi Kunci Keberhasilan Perhutanan Sosial

Aksi perusakan oleh OTK diduga berlangsung pada malam hari, di mana para petani mendapati ratusan tanamannya telah rusak pada pagi harinya. Dihitung dari biaya tanam dan pemeliharaan yang sudah dikeluarkan serta potensi hilangnya hasil panen, kerugian petani mencapai Rp 100 juta.

Baca Juga:

  • Peringati Hari Tani Nasional, Petani Blitar Siap Turun ke Jalan
  • 2 Petani Banaran Blitar Tewas Ditembak dalam Aksi Redis Tanah

Tanaman yang ditanam oleh para petani KTH di area lahan Perhutanan Sosial tersebut diketahui merupakan satu-satunya sumber mata pencaharian. Adanya aksi perusakan membuat petani yang selama ini menggarap lahan dengan skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) menjadi resah.

Menurut Suharyono, lahan yang dikelola petani merupakan bagian dari kawasan Perhutanan Sosial yang dikelola secara sah oleh KTH Wahono Tirto Panguripan berdasarkan izin yang diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Selama ini dimanfaatkan untuk budidaya tanaman produktif guna meningkatkan kesejahteraan anggota kelompok tani dan keluarganya,” terangnya.

Khofifah Nur Aisiyah Adib, S.H., advokat Revolutionary Law Firm yang juga mendampingi petani menambahkan, aksi perusakan oleh OTK tidak dapat dianggap persoalan biasa karena berpotensi memantik konflik sosial di masyarakat.

“Karena itu kami berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat, profesional, dan transparan agar tercipta kepastian hukum serta rasa keadilan bagi para petani,” tegasnya.

Baca Juga:

  • Samanhudi Anwar Never Give Up di Tengah Polemik KONI Kota Blitar

Lebih jauh disampaikan, keberhasilan program Perhutanan Sosial sangat bergantung dengan adanya perlindungan hukum bagi masyarakat yang telah memperoleh akses legal untuk mengelola kawasan hutan negara.

Negara harus hadir untuk memastikan bahwa petani yang menjalankan hak dan kewajibannya tidak menjadi korban intimidasi maupun tindakan melawan hukum. Dalam kasus ini, petani telah menyerahkan sejumlah bukti-bukti ke Polsek Lodoyo Timur, termasuk dokumen pendukung berupa identitas diri, dokumen legalitas pengelolaan lahan, dokumentasi foto dan video.

“Kami berharap kasus ini diusut sampai tuntas. Siapa pun yang terlibat dalam dugaan perusakan tanaman milik klien kami harus segera dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku dan diproses hingga ke muka pengadilan,” pungkasnya.

Penulis: Tim Redaksi

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: Bacaini.id
Tags: blitardesa jingglongperhutanan sosialpetani
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Hari Tri Wasono

Kecelakaan Mobil Palisade Menguji Positioning Media di Kediri

Bupati Sukoharjo Etik Suryani terjaring OTT KPK terkait dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah pada Juli 2026

OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Gencarnya KPK di Bulan Juli

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sambutannya saat meresmikan pembangunan lima bendungan yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, di Bendungan Meninting, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Jumat, 10 Juli 2026. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr

Presiden Sebut Ada Upaya Menjual PT PAL, Pindad, Hingga Garuda, Tapi Berhasil Dicegah

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In