• Login
Bacaini.id
Thursday, April 2, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Suami DPRD Arogan Penganiaya Guru di Trenggalek Divonis 6 Bulan Penjara 

Vonis majelis hakim lebih berat dari tuntutan JPU, ribuan anggota PGRI Trenggalek hadiri sidang putusan

ditulis oleh Editor
10 February 2026 21:04
Durasi baca: 2 menit
Sidang vonis kasus penganiayaan guru oleh suami anggota DPRD Trenggalek di Pengadilan Negeri Trenggalek

Suami anggota DPRD Trenggalek yang menganiaya guru saat bertugas akhirnya divonis 6 bulan penjara. Putusan hakim dinilai memberi rasa keadilan bagi dunia pendidikan (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Penganiaya guru yang juga suami anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Jawa Timur divonis hukuman 6 bulan penjara.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Trenggalek kepada terdakwa Awang Kresna Aji lebih berat dari tuntutan JPU 5 bulan penjara.

Sidang putusan kasus penganiayaan Eko Prayitno, guru SMP Negeri 1 Trenggalek itu dihadiri ribuan anggota PGRI Kabupaten Trenggalek.

Baca Juga:

  • Saat Suami Anggota DPRD Trenggalek Bertingkah Arogan
  • Suami Anggota DPRD Trenggalek Penganiaya Guru Minta Damai
  • Penganiayaan Suami Anggota DPRD Trenggalek Akibatkan Trauma

Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, mengatakan terdapat sejumlah pertimbangan yang memberatkan terdakwa.

Salah satunya adalah status korban sebagai guru SMP Negeri 1 Trenggalek yang tengah menjalankan tugas saat peristiwa terjadi.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana enam bulan penjara dengan mempertimbangkan dampak fisik dan psikis terhadap korban serta keresahan yang ditimbulkan di masyarakat,” ujarnya Selasa (10/2/2026).

Meski demikian, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, antara lain sikap kooperatif terdakwa selama proses persidangan.

Kemudian adanya itikad baik berupa permintaan maaf secara langsung kepada korban, serta upaya silaturahmi dengan pihak keluarga korban dan organisasi PGRI Kabupaten Trenggalek.

Terdakwa Awang Kresna Aji merupakan suami dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Trenggalek. Yang bersangkutan juga merupakan putra kepala desa.

Ketua PGRI Kabupaten Trenggalek, Catur Winarno, mengatakan menghormati putusan majelis hakim. Vonis hakim dinilai telah memberi rasa keadilan bagi korban.

“Dengan adanya putusan ini, kami berharap peristiwa serupa tidak terulang lagi, khususnya terhadap tenaga pendidik yang sedang menjalankan tugas,” ujarnya.

Catur juga mengatakan vonis 6 bulan penjara yang lebih berat dari tuntutan JPU menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk menghormati profesi guru.

Hingga saat ini, baik pihak JPU maupun kuasa hukum terdakwa masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. 

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: vonis penganiaya guru trenggalek
Via: sidang penganiaya guru
Tags: dprd trenggalekPN Trenggalekvonis penganiaya guru trenggalek
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

ASN bekerja di kantor saat kebijakan WFH diberlakukan

WFH Tidak Wajib untuk ASN Kesehatan dan Keamanan, Ini Penjelasan Pemerintah

Polisi menangkap pelaku penyekapan janda di Jombang

Drama Penyekapan Janda di Hotel Jombang Usai Kenal di Medsos, Pelaku Dibekuk di Surabaya

Gus Fawait: Optimalisasi UHC Jadi Kunci Tekan Angka Kematian Ibu dan Stunting di Jember

  • Muscab PKB Blitar 2026 berlangsung tertutup dengan lima kandidat ketua DPC

    Muscab PKB Blitar Penuh Kejutan, Nasa Barcelona Tantang Gus Tamim di Bursa Ketua DPC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cicipi Kelezatan Rawon Bu Lisa di Kota Blitar, Resep Legendaris Warisan Wak Seneng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Ucapan Idul Fitri 2026 Paling Lengkap dan Tinggal Copas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In