• Login
Bacaini.id
Wednesday, May 13, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Suami Anggota DPRD Trenggalek Penganiaya Guru Minta Damai

Menyatakan menyesali perbuatan, berharap kasus penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek berakhir dengan mediasi

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
7 November 2025 17:03
Durasi baca: 2 menit
suami anggota dprd trenggalek

Suami anggota DPRD Trenggalek tersangka penganiaya guru SMPN 1 minta damai (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Suami anggota DPRD Kabupaten Trenggalek yang ditahan karena kasus penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek diperlihatkan di depan publik.

Dalam gelar perkara oleh Polres Trenggalek Jumat (7/11/2025), tersangka Awang Krisna Aji Pratama muncul dengan baju tahanan oranye dengan wajah tertutup masker.

Kepala suami anggota DPRD Trenggalek dari Partai Gerindra itu terus menunduk. Ia menyatakan menyesali perbuatannya dan berharap bisa damai.

“Saya minta maaf kepada korban dan berharap kasus ini bisa berakhir dengan mediasi,” tutur tersangka Awang di depan wartawan Jumat (7/11/2025).

Baca Juga:

  • Saat Suami Anggota DPRD Trenggalek Bertingkah Arogan
  • Penganiaya Guru SMPN 01 Trenggalek Dijebloskan Bui
  • 7 November Hari Wayang Nasional, Ini 3 Dalang ‘Abadi’

Sikap Awang berbeda dengan yang diperlihatkannya pada 31 Oktober 2025. Gara-gara menerima laporan ponsel adiknya dirusak guru SMPN 1 Trenggalek, ia meradang.

Rumah guru Eko Prayitno di Desa Kedungsigit Kecamatan Karangan, didatanginya. Penjelasan guru Eko kalau ponsel baik-baik saja, tidak mampu meredam amarahnya.

Ponsel diketahui dirampas karena adik tersangka ketahuan memakainya pada saat kegiatan belajar mengajar.

Guru Eko dianiaya. Tersangka juga mengancam membakar rumah dan sekolahan. Peristiwa kekerasan itu mengakibatkan anak dan istri guru Eko mengalami trauma.

Awang yang merupakan warga Desa Timahan Kecamatan Kampak ditetapkan tersangka dan ditahan setelah guru Eko resmi lapor ke kepolisian.

Menurut Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, faktanya ponsel milik adik tersangka tidak rusak dan diamankan sekolah.

“Faktanya, handphone milik N tidak rusak dan telah diamankan oleh pihak sekolah,” terang Kapolres Ridwan Maliki.

Atas perbuatannya, tersangka Awang dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara. 

“Untuk saat ini tersangka sudah kami tahan,” tegas Kapolres Ridwan Maliki.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: suami anggota dprd trenggalek minta damai
Via: tersangka penganiaya guru smpn 1
Tags: bacaini.idberita Trenggalek terkiniguru smpn 1 trenggalekpenganiayaansmpn 1 trenggaleksuami anggota dprd trenggalektrenggalek
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Batu rubi jumbo 11.000 karat temuan terbaru di Mogok Myanmar

Rubi Jumbo 11.000 Karat Hebohkan Myanmar, Batu Mulia Terbaik

Ahmad Dhani dan Maia Estianty sambut kelahiran cucu pertama berweton Minggu Pahing

Cucu Ahmad Dhani Lahir Minggu Pahing, Ini Watak dan Karakternya Menurut Primbon Jawa

Aktivitas pedagang di Pasar Pahing kota Kediri. Foto:bacaini/AK Jatmiko

Rupiah Terjun Bebas, Ini Dampaknya Bagi Rakyat Kecil

  • Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

    Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In