• Login
Bacaini.id
Saturday, June 27, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Suami Anggota DPRD Trenggalek Penganiaya Guru Minta Damai

Menyatakan menyesali perbuatan, berharap kasus penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek berakhir dengan mediasi

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
7 November 2025 17:03
Durasi baca: 2 menit
suami anggota dprd trenggalek

Suami anggota DPRD Trenggalek tersangka penganiaya guru SMPN 1 minta damai (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Suami anggota DPRD Kabupaten Trenggalek yang ditahan karena kasus penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek diperlihatkan di depan publik.

Dalam gelar perkara oleh Polres Trenggalek Jumat (7/11/2025), tersangka Awang Krisna Aji Pratama muncul dengan baju tahanan oranye dengan wajah tertutup masker.

Kepala suami anggota DPRD Trenggalek dari Partai Gerindra itu terus menunduk. Ia menyatakan menyesali perbuatannya dan berharap bisa damai.

“Saya minta maaf kepada korban dan berharap kasus ini bisa berakhir dengan mediasi,” tutur tersangka Awang di depan wartawan Jumat (7/11/2025).

Baca Juga:

  • Saat Suami Anggota DPRD Trenggalek Bertingkah Arogan
  • Penganiaya Guru SMPN 01 Trenggalek Dijebloskan Bui
  • 7 November Hari Wayang Nasional, Ini 3 Dalang ‘Abadi’

Sikap Awang berbeda dengan yang diperlihatkannya pada 31 Oktober 2025. Gara-gara menerima laporan ponsel adiknya dirusak guru SMPN 1 Trenggalek, ia meradang.

Rumah guru Eko Prayitno di Desa Kedungsigit Kecamatan Karangan, didatanginya. Penjelasan guru Eko kalau ponsel baik-baik saja, tidak mampu meredam amarahnya.

Ponsel diketahui dirampas karena adik tersangka ketahuan memakainya pada saat kegiatan belajar mengajar.

Guru Eko dianiaya. Tersangka juga mengancam membakar rumah dan sekolahan. Peristiwa kekerasan itu mengakibatkan anak dan istri guru Eko mengalami trauma.

Awang yang merupakan warga Desa Timahan Kecamatan Kampak ditetapkan tersangka dan ditahan setelah guru Eko resmi lapor ke kepolisian.

Menurut Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, faktanya ponsel milik adik tersangka tidak rusak dan diamankan sekolah.

“Faktanya, handphone milik N tidak rusak dan telah diamankan oleh pihak sekolah,” terang Kapolres Ridwan Maliki.

Atas perbuatannya, tersangka Awang dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara. 

“Untuk saat ini tersangka sudah kami tahan,” tegas Kapolres Ridwan Maliki.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: suami anggota dprd trenggalek minta damai
Via: tersangka penganiaya guru smpn 1
Tags: bacaini.idberita Trenggalek terkiniguru smpn 1 trenggalekpenganiayaansmpn 1 trenggaleksuami anggota dprd trenggalektrenggalek
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

bunga bougenville berwarna ungu dan bunga kenikir hias kuning yang diseduh menjadi teh herbal

Manfaat Teh Bougenville dan Kenikir Hias untuk Kesehatan, Lengkap Efek Sampingnya

Ilustrasi seseorang menikmati waktu menyendiri sambil membaca buku sebagai gambaran hubungan kecerdasan dan interaksi sosial

Benarkah Orang Cerdas Lebih Suka Menyendiri dan Tak Butuh Teman? Ini Faktanya

konten kreator membuat konten media sosial dengan ikon Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat legalitas usaha digital mulai 2026

Konten Kreator Kini Wajib Punya NIB, Ini Untungnya

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In