• Login
Bacaini.id
Wednesday, May 13, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Saat Suami Anggota DPRD Trenggalek Bertingkah Arogan

Menganiaya guru SMPN 01 Trenggalek gara-gara ponsel dan berujung dijebloskan bui

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
4 November 2025 20:14
Durasi baca: 2 menit
Ilustrasi penganiayaan ibu oleh anak kandung di Kabupaten Kediri

Anak di Kediri aniaya ibu kandung (Ilustrasi kekerasan. Foto: istimewa)

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Penganiaya guru SMP Negeri (SMPN) 01 Kabupaten Trenggalek terungkap suami anggota legislatif.

Istri laki-laki berinisial A warga Desa Timahan Kecamatan Kampak itu merupakan anggota DPRD Kabupaten Trenggalek.

Polres Trenggalek telah menetapkan A sebagai tersangka penganiayaan guru SMPN 01 dan dijebloskan ke dalam bui selama 20 hari ke depan.

“Benar (pelaku merupakan suami anggota dewan),” ujar Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro kepada wartawan Selasa (4/11/2025).

Baca Juga:

  • Penganiaya Guru SMPN 01 Trenggalek Dijebloskan Bui
  • Cekcok Dengan Siswa, Guru di Trenggalek Dipukul Wali Murid
  • Longsor di Trenggalek Tewaskan 2 Warga, 2 Remaja Hilang

A diketahui meradang gara-gara mendapat aduan telepon selular (ponsel) adiknya dirusak oleh Eko Prayitno, guru seni budaya SMPN 01 Trenggalek.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat 31 Oktober 2025. Si adik yang merupakan siswa SMPN 01 Trenggalek pulang sembari menangis.

Mengadukan ponselnya dicemplungkan ke dalam air. Sebelumnya ponsel diminta oleh guru bersangkutan karena kepergok dipakai saat jam pelajaran.

Hal itu sesuai aturan di sekolah. Semua siswa dilarang memakai ponsel selama jam pelajaran. Guru Eko Prayitno mencoba memberi efek jera.

Pura-pura melemparkan ponsel ke dalam wadah yang diisi air. Padahal yang dicemplungkan adalah batu. Ponsel dalam kondisi baik-baik. Aduan si adik membuat A meradang.

Penjelasan guru Eko melalui saluran telepon tidak lagi didengar. Suami anggota DPRD Kabupaten Trenggalek itu mendatangi rumah guru Eko di Desa Kedungsigit Kecamatan Karangan.

Guru Eko dianiaya. Tidak terima dengan penganiayaan yang menderanya, ia resmi melaporkan ke kepolisian. Pada 3 November 2025 Polres Trenggalek menetapkan A sebagai tersangka.

Menyusul itu suami anggota DPRD Kabupaten Trenggalek itu ditahan. A dijerat pasal 351 KUHP.

“Kami temukan 2 alat bukti yang cukup untuk menduga A adalah pelaku penganiayaan terhadap korban,” jelas Kasatreskrim Eko Wdiantoro.

Penulis: Tim Redaksi

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: suami dprd trenggalek arogan
Via: penganiayaan guru smpn 01 trenggalek
Tags: bacaini.idberita Trenggalek terkinipenganiayaan guru trenggaleksmpn 01 Trenggaleksuami anggota dprd trenggalek arogansuami dewan trenggalektrenggalek
Advertisement Banner

Comments 2

  1. Pingback: Penganiayaan Suami Anggota DPRD Trenggalek Akibatkan Trauma – Bacaini.id
  2. Pingback: Suami Anggota DPRD Trenggalek Penganiaya Guru Minta Damai – Bacaini.id

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Batu rubi jumbo 11.000 karat temuan terbaru di Mogok Myanmar

Rubi Jumbo 11.000 Karat Hebohkan Myanmar, Batu Mulia Terbaik

Ahmad Dhani dan Maia Estianty sambut kelahiran cucu pertama berweton Minggu Pahing

Cucu Ahmad Dhani Lahir Minggu Pahing, Ini Watak dan Karakternya Menurut Primbon Jawa

Aktivitas pedagang di Pasar Pahing kota Kediri. Foto:bacaini/AK Jatmiko

Rupiah Terjun Bebas, Ini Dampaknya Bagi Rakyat Kecil

  • Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

    Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In