• Login
Bacaini.id
Wednesday, July 22, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

WFH Tidak Wajib untuk ASN Kesehatan dan Keamanan, Ini Penjelasan Pemerintah

Kebijakan WFH mulai diterapkan, namun sektor kesehatan dan keamanan tetap wajib bekerja dari kantor

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
1 April 2026 15:16
Durasi baca: 2 menit
ASN bekerja di kantor saat kebijakan WFH diberlakukan

Kebijakan WFH ASN tidak berlaku bagi sektor kesehatan dan keamanan yang tetap wajib bekerja di kantor (foto/ist)

Bacaini.ID, KEDIRI – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Rabu (1/4/2026). Namun, kebijakan ini tidak berlaku wajib bagi ASN yang bekerja di sektor layanan publik esensial seperti kesehatan dan keamanan, yang tetap harus bekerja dari kantor (WFO).

Baca Juga:

  • Pemkab Jember Siapkan Skema WFH sebagai Langkah Antisipatif Efisiensi Energi Nasional

Menaker Yassierli dalam pengumuman resminya, membacakan Surat Edaran (SE) tentang WFH dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Jakarta pada hari yang sama. WFH wajib bagi ASN yang diberlakukan setiap hari Jumat atau hari tertentu.

Sementara itu, untuk sektor swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diimbau menerapkan WFH bagi pekerja atau buruh selama 1 hari kerja dalam 1 minggu sesuai kondisi perusahaan.

Menaker mengatakan bahwa untuk sektor swasta, jam kerja diatur perusahaan dengan ketentuan upah atau gaji dan hak lainnya tetap digaji sesuai ketentuan, serta pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan. Untuk ASN yang bertugas di unit layanan publik esensial seperti kesehatan dan keamanan, tetap wajib ‘ngantor’. Sektor-sektor tertentu tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO), di antaranya:

  • Sektor energi: BBM, gas, listrik
  • Layanan publik esensial: kesehatan, keamanan, pemadam kebakaran
  • Logistik, transportasi, dan infrastruktur seperti jalan tol dan air bersih
  • Sektor industri dan produksi seperti pabrik yang membutuhkan kehadiran fisik operator
  • Sektor ritel dan perdagangan bahan pokok: pasar dan supermarket
  • Sektor jasa seperti hotel, pariwisata dan lainnya
  • Sektor makanan dan minuman seperti kafe dan restoran
  • Sektor keuangan seperti perbankan, lembaga keuangan non bank, asuransi, pasar modal dan bursa efek.
Penulis: Bromo Liem
Editor: Solichan Arif


Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: wfh asn kesehatan
Via: wfh asn
Tags: ASN KesehatanWFHWFH ASNWFH KeamananWFO
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi Gen Z menolak gaya kepemimpinan otoriter, komunikasi satu arah, dan budaya kerja yang mengutamakan senioritas dibanding kompetensi

Daftar Gaya Kepemimpinan Lama yang Tak Disukai Gen Z

Foto: bacaini by AI

Keterlaluan, Satwa Kebun Binatang Surabaya Kurus dan Mati Akibat Biaya Pakan Dikorupsi

Gus Kikin KH Abdul Hakim Mahfudz saat menerima penugasan PWNU Jawa Timur sebagai kandidat Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke-35 NU di Tambakberas Jombang

Gus Kikin Maju Calon Ketum PBNU di Muktamar Jombang, Penugasan PWNU Jatim

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In