• Login
Bacaini.id
Tuesday, May 19, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Suami DPRD Arogan Penganiaya Guru di Trenggalek Divonis 6 Bulan Penjara 

Vonis majelis hakim lebih berat dari tuntutan JPU, ribuan anggota PGRI Trenggalek hadiri sidang putusan

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
10 February 2026 21:04
Durasi baca: 2 menit
Sidang vonis kasus penganiayaan guru oleh suami anggota DPRD Trenggalek di Pengadilan Negeri Trenggalek

Suami anggota DPRD Trenggalek yang menganiaya guru saat bertugas akhirnya divonis 6 bulan penjara. Putusan hakim dinilai memberi rasa keadilan bagi dunia pendidikan (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Penganiaya guru yang juga suami anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Jawa Timur divonis hukuman 6 bulan penjara.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Trenggalek kepada terdakwa Awang Kresna Aji lebih berat dari tuntutan JPU 5 bulan penjara.

Sidang putusan kasus penganiayaan Eko Prayitno, guru SMP Negeri 1 Trenggalek itu dihadiri ribuan anggota PGRI Kabupaten Trenggalek.

Baca Juga:

  • Saat Suami Anggota DPRD Trenggalek Bertingkah Arogan
  • Suami Anggota DPRD Trenggalek Penganiaya Guru Minta Damai
  • Penganiayaan Suami Anggota DPRD Trenggalek Akibatkan Trauma

Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, mengatakan terdapat sejumlah pertimbangan yang memberatkan terdakwa.

Salah satunya adalah status korban sebagai guru SMP Negeri 1 Trenggalek yang tengah menjalankan tugas saat peristiwa terjadi.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana enam bulan penjara dengan mempertimbangkan dampak fisik dan psikis terhadap korban serta keresahan yang ditimbulkan di masyarakat,” ujarnya Selasa (10/2/2026).

Meski demikian, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, antara lain sikap kooperatif terdakwa selama proses persidangan.

Kemudian adanya itikad baik berupa permintaan maaf secara langsung kepada korban, serta upaya silaturahmi dengan pihak keluarga korban dan organisasi PGRI Kabupaten Trenggalek.

Terdakwa Awang Kresna Aji merupakan suami dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Trenggalek. Yang bersangkutan juga merupakan putra kepala desa.

Ketua PGRI Kabupaten Trenggalek, Catur Winarno, mengatakan menghormati putusan majelis hakim. Vonis hakim dinilai telah memberi rasa keadilan bagi korban.

“Dengan adanya putusan ini, kami berharap peristiwa serupa tidak terulang lagi, khususnya terhadap tenaga pendidik yang sedang menjalankan tugas,” ujarnya.

Catur juga mengatakan vonis 6 bulan penjara yang lebih berat dari tuntutan JPU menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk menghormati profesi guru.

Hingga saat ini, baik pihak JPU maupun kuasa hukum terdakwa masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. 

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: vonis penganiaya guru trenggalek
Via: sidang penganiaya guru
Tags: dprd trenggalekPN Trenggalekvonis penganiaya guru trenggalek
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Aktivitas flushing Bendungan Wlingi dan Lodoyo di Blitar untuk menggelontorkan sedimen ke Sungai Brantas pada Mei 2026

Flushing Bendungan Wlingi dan Lodoyo Blitar: 600 Ribu Meter Kubik Sedimen Siap Isi Brantas

Mohammad Trijanto menyampaikan pernyataan soal integritas calon Ketua KONI Kota Blitar 2026-2030

Integritas Jadi Sorotan Jelang Pemilihan Ketua KONI Kota Blitar 2026-2030

Kisah Sireen Janitra Dari Kaliwates Menuju Panggung Batik Nasional

  • Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

    Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In