• Login
Bacaini.id
Friday, February 27, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pengawas Proyek Pemkot Kediri Dituntut 4,5 Tahun Penjara

ditulis oleh Editor
24 May 2023 17:32
Durasi baca: 1 menit
Sidang tuntutan Imam Atoillah di PN Tipikor Surabaya. Foto: Kejari Kota Kediri

Sidang tuntutan Imam Atoillah di PN Tipikor Surabaya. Foto: Kejari Kota Kediri

Bacaini.id, KEDIRI – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kelas 1A menuntut Imam Atoillah hukuman penjara selama 4,5 tahun. Imam adalah konsultan pengawas pembangunan proyek Gedung Ringin Anom di Kota Kediri yang didakwa melakukan korupsi.

Imam Atoillah menjadi terdakwa kasus Tipikor Paket Pembangunan Gedung Serba Guna Kelurahan Ringin Anom, Kecamatan Kota, Kediri tahun anggaran 2019. Dalam siaran pers yang diterima Bacaini.id dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri, sidang digelar secara daring dari Ruang Cakra Pengadilan TP. Korupsi PN kelas 1A Khusus di Surabaya pada Rabu, 24 Mei 2023 mulai pukul 11.00 WIB.

Dalam sidang tersebut, JPU Masusanto, S.H menuntut terdakwa Imam Atoillah dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan dan pidana denda Rp200.000.000. Apabila denda tidak dibayarkan, maka harus diganti dengan dua bulan kurungan.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Page 1 of 2
12Next
Tags: Kasus Korupsikejaksaan negeri kota kedirikota kediriPengadilan Negeri Suabaya kelas 1A
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Biji selasih mengembang setelah direndam air

Keajaiban Biji Selasih Menurut dr Zaidul Akbar: Sapu Usus, Cegah Anemia, dan Stabilkan Gula Darah Saat Puasa

Logo AJI

AJI Menilai Kesepakatan Dagang dengan Amerika Mengancam Pers Indonesia

Suasana pertemuan pengruus DPK GMNI Kom FH Untag Surabaya dengan alumni.

Menjaga Arah Ideologi Organisasi, DPK GMNI Hukum Untag Surabaya Gelar Pertemuan Strategis dengan Alumni

  • Pensiunan polisi di Blitar ditemukan tewas tergantung di gudang rumahnya

    Pensiunan Polisi di Blitar Tewas Tergantung di Gudang Rumah, Diduga Ada Masalah Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Efek Narkoba yang Picu AKBP Didik Kuncoro Lakukan Penyimpangan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Rusak Mulai Mulus di Kabupaten Blitar, Komitmen Rijanto-Beky Dikebut Bertahap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In