• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, July 6, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pengawas Proyek Pemkot Kediri Dituntut 4,5 Tahun Penjara

ditulis oleh Editor
24/05/2023
Durasi baca: 1 menit
521 39
0
Pengawas Proyek Pemkot Kediri Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Sidang tuntutan Imam Atoillah di PN Tipikor Surabaya. Foto: Kejari Kota Kediri

Bacaini.id, KEDIRI – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kelas 1A menuntut Imam Atoillah hukuman penjara selama 4,5 tahun. Imam adalah konsultan pengawas pembangunan proyek Gedung Ringin Anom di Kota Kediri yang didakwa melakukan korupsi.

Imam Atoillah menjadi terdakwa kasus Tipikor Paket Pembangunan Gedung Serba Guna Kelurahan Ringin Anom, Kecamatan Kota, Kediri tahun anggaran 2019. Dalam siaran pers yang diterima Bacaini.id dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri, sidang digelar secara daring dari Ruang Cakra Pengadilan TP. Korupsi PN kelas 1A Khusus di Surabaya pada Rabu, 24 Mei 2023 mulai pukul 11.00 WIB.

Dalam sidang tersebut, JPU Masusanto, S.H menuntut terdakwa Imam Atoillah dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan dan pidana denda Rp200.000.000. Apabila denda tidak dibayarkan, maka harus diganti dengan dua bulan kurungan.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Page 1 of 2
12Next
Tags: Kasus Korupsikejaksaan negeri kota kedirikota kediriPengadilan Negeri Suabaya kelas 1A
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Aturan Pajak Tambang di Blitar Bikin Sopir Truk Meradang

Aturan Pajak Tambang di Blitar Bikin Sopir Truk Meradang

Viral Cikgu Malaysia Ngomel Muridnya Terkontaminasi Bahasa Indonesia

Viral Cikgu Malaysia Ngomel Muridnya Terkontaminasi Bahasa Indonesia

Sengketa 13 Pulau di Trenggalek dan Tulungagung Memanas Lagi

Sengketa 16 Pulau: Nelayan Trenggalek Siapkan Perlawanan Kultural

  • Viral Orang Pelayaran Aniaya Driver Ojol Picu Aksi Solidaritas

    Viral Orang Pelayaran Aniaya Driver Ojol Picu Aksi Solidaritas

    721 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Viral Cikgu Malaysia Ngomel Muridnya Terkontaminasi Bahasa Indonesia

    602 shares
    Share 241 Tweet 151
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15389 shares
    Share 6156 Tweet 3847
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16588 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112