• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, September 14, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pemkot Kediri Ikuti Sosialisasi Pedoman Peringatan HUT RI ke-78

ditulis oleh Editor
31/07/2023
Durasi baca: 2 menit
523 6
0
Pemkot Kediri Ikuti Sosialisasi Pedoman Peringatan HUT RI ke-78

Sosialisasi Surat Edaran Mensesneg Tentang Pedoman Peringatan HUT RI ke-78 secara daring. Foto: Ist

Bacaini.id, KEDIRI – Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri mengajak seluruh Pemerintah Daerah, termasuk Pemerintah Kota Kediri untuk mulai menyemarakkan peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI.

Ajakan tersebut sesuai dengan surat edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 yang kemudian diwujudkan melalui sosialisasi secara daring hari ini, Senin, 31 Juli 2023.

Pedoman peringatan HUT RI ke 78 yang mengusung tema ‘Terus Melaju untuk Indonesia Maju’ meliputi memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, mengimplementasikan logo dan desain turunan HUT ke-78 Kemerdekaan RI di berbagai media.

Pedoman selanjutnya yakni mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2023, menyelenggarakan program dan kegiatan daring atau luring untuk menyemarakkan bulan kemerdekaan.

Kemudian juga imbauan untuk menghentikan kegiatan selama 3 menit pada tanggal 17 Agustus 2023 pukul 10.17 sampai 10.20 WIB untuk berdiri tegap dan mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah serta himbauan untuk jajaran TNI, Polri serta kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.

Dirjen Polpum Kemendagri, Bahtiar mengatakan bahwa edaran Mensesneg ini merupakan perintah Presiden RI kepada pimpinan seluruh lembaga Negara, baik eksekutif, legislative maupun yudikatif di tingkat pusat maupun daerah.

“Sesuai surat edaran tersebut, mulai besok tanggal 1 sampai tanggal 31 Agustus seluruh lingkungan masyarakat, instansi pemerintahan maupun instansi swasta wajib mengibarkan Bendera Merah Putih,” ujar Bahtiar saat membuka sosialisasi.

Selaras dengan surat edaran itu, Kemendagri setiap tahun menggelakkan satu kegiatan nasional dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan dimana ini tahun ke 2, yaitu gerakan pembagian 10 juta Bendera Merah Putih.

“Kegiatan ini sudah kami laksanakan sejak bulan Juni 2023 dengan menggandeng seluruh Pemda. Dengan kegiatan ini, pastinya banyak masyarakat yang terbantu dan memiliki Bendera Merah Putih, jadi semestinya mulai besok pengibaran Bendera Merah Putih sudah dapat berjalan,” jelasnya.

Semenetara itu, dalam mendukung surat edaran Mensesneg Tentang Pedoman Peringatan HUT RI ke-78, Pemkot Kediri melalui Dinas Komunikasi dan Informatika akan siap menginformasikan pada masyarakat Kota Kediri untuk mulai mengibarkan Bendera Merah Putih mulai 1 Agustus besok.

“Sebagai pengelola media Pemkot Kediri sudah menjadi kewajiban Diskominfo untuk menginformasikan segala kebijakan dari Pemerintah, termasuk kebijakan menyemarakkan HUT Kemerdekaan RI ke 78 ini. Kami akan menginformasikan terkait pedoman yang harus dilakukan terkait HUT RI ke 78,”ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri, Apip Permana.

Apip berharap dengan publikasi dari Dinas Kominfo, masyarakat Kota Kediri dapat segera memasang Bendera Merah Putih, dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya dan ikut menyemarakkan HUT Kemerdekaan dengan berbagai kegiatan positif.

“Bersenang-senang di hari Kemerdekaan boleh, tapi saya titip pesan pada masyarakat untuk dapat menggelar kegiatan HUT ke 78 dengan berhati-hati, damai dan taat aturan yang ada,” pesannya.**

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kota kediripemkot kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Skandal Kuota Haji, Merampas Hak Beribadah dan Manipulasi Kepada Tuhan

Skandal Kuota Haji, Merampas Hak Beribadah dan Manipulasi Kepada Tuhan

Nepal Sukses Pilih Perdana Menteri Melalui e-Voting, Indonesia Habiskan Rp71,3 Triliun

Nepal Sukses Pilih Perdana Menteri Melalui e-Voting, Indonesia Habiskan Rp71,3 Triliun

Wisman Spanyol Singgah ke Jember, Nikmati Wisata Perkebunan hingga Musik Patrol

Wisman Spanyol Singgah ke Jember, Nikmati Wisata Perkebunan hingga Musik Patrol

  • Bisnis kandang peternak ayam di Blitar disorot DPRD

    Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    1121 shares
    Share 448 Tweet 280
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15545 shares
    Share 6218 Tweet 3886
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16617 shares
    Share 6647 Tweet 4154
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10872 shares
    Share 4349 Tweet 2718

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112