Bacaini.ID, TULUNGAGUNG – Nasib Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo berubah drastis dalam hitungan hari. Setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini ia juga dilepeh atau dilepas oleh Partai Gerindra yang sebelumnya mengusungnya di Pilkada 2024.
Baca Juga:
Partai Gerindra tidak mengakui Gatut Sunu Wibowo sebagai kader setelah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dan ditahan di rutan KPK sejak 11 April 2026. Padahal Gatut Sunu memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Gerindra dan diusung dalam Pilkada 2024 Tulungagung.
Ketua DPC Partai Gerindra dan juga Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin berdalih memiliki KTA tidak serta merta menjadi kader Partai Gerindra. Untuk menjadi kader harus mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) internal partai. Dan Gatut Sunu belum melakukannya.
“Kalau bisa disebut kader Partai Gerindra itu harus melalui Bimtek. Sedangkan Pak Gatut Sunu itu belum melaksanakan Bimtek,” kata Ahmad Baharudin yang sejak 13 April 2026 ditunjuk menjadi Plt Bupati Tulungagung.
Dari PDIP ke Gerindra, Kini Berujung Kasus KPK
Gatut Sunu Wibowo mendapatkan KTA Partai Gerindra sejak dicalonkan sebagai bupati Tulungagung pada Pilkada 2024. Diusung oleh Gerindra yang berkoalisi dengan Partai Golkar dan PKS, pasangan Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin (Gabah) keluar sebagai pemenang.
Sebelumnya Gatut Sunu yang berlatar belakang pengusaha material bangunan dikenal sebagai kader PDI Perjuangan (PDIP). Kemudian pada Pilkada 2024 memutuskan menyeberang ke Gerindra dan berhadapan dengan PDIP.
Baca Juga:
- Ahmad Baharudin Bupati Tulungagung ‘Give Away’ KPK Usai OTT Gatut Sunu
- Arti Senyum Bupati Gatut Sunu Usai Ditetapkan Tersangka KPK
Ahmad Baharudin yang telah ditunjuk menjadi Plt Bupati Tulungagung pasca OTT KPK Jumat malam (10/4/2026) menegaskan Gatut Sunu belum resmi sebagai kader Gerindra. Hal itu sesuai penjelasan DPP Gerindra.
Dengan demikian Partai Gerindra tidak akan memberikan advokasi atau bantuan hukum apapun kepada Gatut Sunu Wibowo. “Tidak, partai tidak memberikan bantuan hukum,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang ditangkap dalam OTT KPK Jumat malam (10/4/2026) telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Gatut Sunu diduga melakukan pemerasan terhadap 16 Kepala OPD Pemkab Tulungagung.
Dalam OTT, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp335,4 juta, 4 pasang sepatu merek Louis Vuitton milik Gatut Sunu senilai Rp129 juta, dokumen dan beberapa barang elektronik.
Terungkap Bupati Gatut Sunu meminta uang Rp5 miliar kepada 16 kepala OPD dan baru terkumpul Rp27,5 miliar. Ia juga mengendalikan sejumlah proyek di Kabupaten Tulungagung. Dalam kasus ini KPK juga menetapkan tersangka dan menahan Dwi Yoga Ambal, ajudan bupati.
Sementara 11 orang termasuk Jatmiko Dwijo Saputro, adik kandung Bupati Gatut Sunu tetap berstatus saksi dan diizinkan pulang. Jatmiko merupakan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung dari Fraksi PDIP. Ia turut diamankan karena ada di pendopo saat OTT KPK berlangsung.
Penulis: Fikri
Editor: Solichan Arif





