KEDIRI – Seorang laki-laki berinisial SI, 28 tahun Warga Negara Asing (WNA) asal India dipulangkan ke negara asalnya. SI diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri karena melakukan pelanggaran overstay (tinggal lajak) dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan.
SI diamankan di kediaman mertuanya di Desa Karangrejo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Rabu 4 November 2020. Saat diinterogasi, SI mengatakan datang ke Indonesia untuk menjenguk istrinya yang tinggal di Jombang.
“Karena batas waktunya hanya 30 hari setelah tanggal kedatangan,” ujar Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi, Afif Nurwilianto kepada Bacaini.id, Senin 9 November 2020.
Menurut Afif, bebas visa kunjungan itu tertera tanggal masuk ke Indonesia pada 11 Desember 2019. Dengan itu, harusnya SI sudah meninggalkan Indonesia sekitar tanggal 10 Januari 2020.
SI berhasil diamankan karena adanya laporan dari Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) pada Rabu 4 November 2020. Laporan tersebut segera direspon oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kediri dengan mengirimkan beberapa anggota untuk ditindaklanjuti.
Dengan melakukan koordinasi dengan pihak Polsek Jogoroto, Kabupaten Jombang, selang beberapa jam kemudian SI berhasil ditangkap dan diamankan. SI dibawa ke kantor imigrasi untuk diinterogasi dan ditindak lebih lanjut.
“SI ini datang ke Indonesia untuk menjenguk istrinya yang mengidap penyakit jantung. Sebelum menikah, SI dan istrinya sempat bersama menjadi pekerja migran di Malaysia. Setelah menikah, keduanya juga sempat tinggal secara terpisah,” katanya.
Afif juga bercerita bahwa istri SI memang sempat pulang ke Jombang karena sakit. Setelah melakukan perawatan, istrinya dinyatakan meninggal.
Disinggung mengenai lolosnya SI yang hampir 11 bulan berada di Indonesia secara ilegal, Afif menegaskan, bahwa bebas visa kunjungan ini sulit terdeteksi, karena siapapun yang menggunakannya diberikan kebebasan masuk dari bandara manapun. “Untuk kunjungan singkat memang tidak ada laporan, selain itu bebas visa kunjungan saat pandemi ini tidak berlaku,” jelas Afif.
Untuk diketahui, SI terjerat Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal.
Sanksi yang diterima atas pelanggaran tersebut berupa tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. “SI akan dipulangkan ke India malam ini dengan pengawalan dari pihak kami sampai Jakarta, dan dicekal untuk masuk ke Indonesia,” tutup Arif.
Penulis: Novira Kharisma
Editor : Karebet