• Login
Bacaini.id
Thursday, April 30, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Menikah Dengan Wanita Jombang, Pria Asal India Dipulangkan

ditulis oleh
9 November 2020 18:17
Durasi baca: 2 menit

KEDIRI – Seorang laki-laki berinisial SI, 28 tahun Warga Negara Asing (WNA) asal India dipulangkan ke negara asalnya. SI diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri karena melakukan pelanggaran overstay (tinggal lajak) dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan.

SI diamankan di kediaman mertuanya di Desa Karangrejo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Rabu 4 November 2020. Saat diinterogasi, SI mengatakan datang ke Indonesia untuk menjenguk istrinya yang tinggal di Jombang.

“Karena batas waktunya hanya 30 hari setelah tanggal kedatangan,” ujar Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi, Afif Nurwilianto kepada Bacaini.id, Senin 9 November 2020.

Menurut Afif, bebas visa kunjungan itu tertera tanggal masuk ke Indonesia pada 11 Desember 2019. Dengan itu, harusnya SI sudah meninggalkan Indonesia sekitar tanggal 10 Januari 2020.

SI berhasil diamankan karena adanya laporan dari Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) pada Rabu 4 November 2020. Laporan tersebut segera direspon oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kediri dengan mengirimkan beberapa anggota untuk ditindaklanjuti.

Dengan melakukan koordinasi dengan pihak Polsek Jogoroto, Kabupaten Jombang, selang beberapa jam kemudian SI berhasil ditangkap dan diamankan. SI dibawa ke kantor imigrasi untuk diinterogasi dan ditindak lebih lanjut.

“SI ini datang ke Indonesia untuk menjenguk istrinya yang mengidap penyakit jantung. Sebelum menikah, SI dan istrinya sempat bersama menjadi pekerja migran di Malaysia. Setelah menikah, keduanya juga sempat tinggal secara terpisah,” katanya.

Afif juga bercerita bahwa istri SI memang sempat pulang ke Jombang karena sakit. Setelah melakukan perawatan, istrinya dinyatakan meninggal.

Disinggung mengenai lolosnya SI yang hampir 11 bulan berada di Indonesia secara ilegal, Afif menegaskan, bahwa bebas visa kunjungan ini sulit terdeteksi, karena siapapun yang menggunakannya diberikan kebebasan masuk dari bandara manapun. “Untuk kunjungan singkat memang tidak ada laporan, selain itu bebas visa kunjungan saat pandemi ini tidak berlaku,” jelas Afif.

Untuk diketahui, SI terjerat Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal.

Sanksi yang diterima atas pelanggaran tersebut berupa tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. “SI akan dipulangkan ke India malam ini dengan pengawalan dari pihak kami sampai Jakarta, dan dicekal untuk masuk ke Indonesia,” tutup Arif.

Penulis: Novira Kharisma
Editor : Karebet

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: WNA India
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

ETLE Handheld Tulungagung tilang elektronik menggunakan smartphone polisi

ETLE Handheld Berlaku di Tulungagung, Polisi Tilang Pelanggar Pakai Smartphone

Ilustrasi bayi tidur. Foto: unsplash

Begini Cara Menidurkan Anak Tanpa Diikat Seperti Daycare Yogyakarta

  • Letda Bintang Revolusi pembaretan Kopassus 2026 Nusakambangan

    Profil Letda Mohammad Bintang Revolusi, Perwira Muda Asal Blitar Pimpin Yel-Yel Pembaretan Kopassus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jembatan Cangar Kembali Jadi Lokasi Bunuh Diri, Efek Werther di Media Sosial Disorot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In