Poin Penting:
- KPK dalami surat mundur OPD yang diduga jadi alat pemerasan Bupati Tulungagung
- Sembilan pejabat dan dua sekpri diperiksa sebagai saksi di Sidoarjo
- Total dugaan pemerasan mencapai Rp5 miliar, KPK sita uang dan barang mewah
Bacaini.ID, TULUNGAGUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kronologi pembuatan surat pernyataan mundur yang kemudian diduga dipakai Bupati Tulungagung non aktif Gatut Sunu Wibowo untuk memeras 16 kepala OPD.
Baca Juga:
- Bupati Tulungagung Non Aktif Masih Terima Gaji 5,8 Juta, Sebelumnya 100 Juta per bulan
- KPK Kembali Obok-obok Pendopo Tulungagung Bersama Kabag Umum
Sebanyak 9 orang kepala dinas atau kepala OPD Pemkab Tulungagung termasuk 2 sekpri Gatut Sunu pada Rabu ini (22/4/2026) diperiksa sebagai saksi di kantor BPKP Jawa Timur yang berlokasi di Kabupaten Sidoarjo.
“Di mana surat pernyataan tersebut yang kemudian diduga digunakan oleh bupati untuk menjadi alat pemeras atau alat tekan kepada para OPD yang menandatangani surat pernyataan tersebut,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo Rabu (22/4/2026).
Sebanyak 9 orang yang diperiksa KPK sebagai saksi di antaranya adalah AW ASN atau Aris Wahyudiono Kabag Prokopim Setda Tulungagung, JTR PNS atau Jopam Tiknawandi Ratno Staff Prokopim Setda Tulungagung, serta AL atau Aurel dan MG atau Mega, yang merupakan Sekretaris Pribadi Gatut Sunu.
Kemudian juga FH atau Fahriza Habib Kabid Kebudayaan Disbudpar Tulungagung, MMM atau Makrus Manan Kabag Kesra Setda Tulungagung, SO atau Suyanto Kepala Dinas Pertanian Tulungagung, RP atau Reni Prasetiawati Kepala Dinas Sosial Tulungagung, dan HTO atau Hartono Kepala Satpol PP Tulungagung.
Terkait spesifik materi yang disampaikan dalam pemeriksaan, pihak KPK enggan menjelaskan. “Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung,” terang Budi Prasetyo.
Seperti diketahui, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang ditangkap dalam OTT KPK Jumat malam (10/4/2026) telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Gatut Sunu diduga melakukan pemerasan terhadap 16 Kepala OPD Pemkab Tulungagung.
Dalam OTT, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp335,4 juta, 4 pasang sepatu merek Louis Vuitton milik Gatut Sunu senilai Rp129 juta, dokumen dan beberapa barang elektronik.
Terungkap Bupati Gatut Sunu meminta uang Rp5 miliar kepada 16 kepala OPD dan baru terkumpul Rp27,5 miliar. Ia juga mengendalikan sejumlah proyek di Kabupaten Tulungagung. Dalam kasus ini KPK juga menetapkan tersangka dan menahan Dwi Yoga Ambal, ajudan bupati.
Penulis: Fikri
Editor: Solichan Arif





