• Login
Bacaini.id
Saturday, April 25, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kendaraan Dinas di Tulungagung Nunggak Pajak Puluhan Juta

ditulis oleh Editor
25 January 2022 15:13
Durasi baca: 2 menit
Beberapa kendaraan dinas di Tulungagung berada di halaman parkir. Foto: Bacaini/Setiawan

Beberapa kendaraan dinas di Tulungagung berada di halaman parkir. Foto: Bacaini/Setiawan

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Ratusan kendaraan dinas di lingkungan kerja Pemkab Tulungagung masih menunggak pajak kendaraan. Bahkan jika diakumulasikan kendaraan dinas menunggak pajak mencapai Rp 44 juta.

Tata Usaha Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur wilayah kerja Tulungagung, Agus Sumiarsono memaparkan, jumlah kendaraan dinas di lingkup Pemkab Tulungagung tercatat sebanyak 2.464 unit, terdiri dari 1.924 unit kendaraan roda dua dan 540 unit kendaraan roda empat.

“Untuk kendaraan dinas yang menunggak pajak mencapai 256 unit, yakni 215 unit roda dua dan 41 unit roda empat,” kata Agus kepada Bacaini.id, Selasa 25 Januari 2022.

Menurut Agus, 256 unit kendaraan dinas yang menunggak pajak memiliki potensi pendapatan sebanyak Rp 31 juta untuk roda empat dan Rp 13 juta untuk roda dua. Terkait dengan banyaknya kendaraan dinas yang menunggak pajak, pihaknya mengakui tidak mengetahui secara pasti apa penyebabnya.

“Seharusnya pembayaran pajak kendaraan itu dilakukan terakhir pada 31 Desember 2021 lalu. Kami tidak tahu apa sebabnya, apakah anggaranya yang habis atau bagaimana,” bebernya..

Agus menambahkan, berdasarkan data tahun 2021 ada 1.709 unit kendaraan dinas roda dua dan 449 unit kendaraan dinas roda empat yang sudah melakukan pembayaran pajak. Potensi pendapatan pajak kendaraan dinas mencapai Rp 462 juta, dengan rincian Rp 104 juta untuk roda dua dan Rp 358 juta untuk roda empat.

“Pendapatan dari pajak kendaraan dinas akan masuk ke pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Jatim sebanyak 70 persen dan PAD Tulungagung 30 persen,” imbuhnya.

Diungkapkan pula pada tahun-tahun sebelumnya, pembayaran pajak kendaraan dinas di Tulungagung tidak pernah mencapai 100 persen. Namun, setelah jatuh tempo pembayaran pajak, kendaraan dinas yang belum membayar pajak kendaraan akan diberi surat pemberitahuan.

“Jika sudah diberi surat pemberitahuan, maka akan diberi waktu tiga bulan untuk melakukan pembayaran pajak. Apabila dalam tiga bulan tidak melakukan pembayaran maka dari pusat akan meminta keterangan kepada Bupati Tulungagung,” terangnya.

Agus menegaskan bahwa selama kendaraan dinas tidak dilakukan penghapusan, maka setiap tahun kendaraan tersebut akan tetap diwajibkan untuk membayar pajak. Meskipun kendaraan tua, akan tetap dikenakan pajak jika tidak dilakukan penghapusan.

Penulis: Setiawan
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

“Surga Kecil di Pedesaan”, Strategi Pensiun Merdeka di Desa

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin bertemu Panglima TNI dan purnawirawan di Kemenhan Jakarta

Menhan Sjafrie Bahas Konstitusi Bersama Panglima dan Purnawirawan TNI

Massa mahasiswa demo di DPRD Tulungagung menuntut pengusutan kasus OTT KPK

Golkar Klaim Sudah Ingatkan Gatut Sunu Sebelum OTT KPK di Tulungagung

  • Jembatan Cangar Batu Mojokerto lokasi bunuh diri dan fenomena Werther Effect

    Jembatan Cangar Kembali Jadi Lokasi Bunuh Diri, Efek Werther di Media Sosial Disorot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Kediri Tak Punya Strategi Lanjutkan Proyek Alun-alun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Larung Sembonyo Trenggalek 2026: Ribuan Warga Ikuti Ritual Syukur Nelayan Prigi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In