• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, December 10, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kejari Trenggalek Jadi Wali Anak Berstatus Rentan, Kok Bisa?

Hak perwalian anak telah diputuskan Pengadilan Agama Trenggalek melalui Putusan Perkara Perdata Nomor 465/PDT.P/2025/PA.TRK

ditulis oleh Editor
3 December 2025 19:31
Durasi baca: 3 menit
kejari trenggalek

Kejari Trenggalek menjadi wali anak berstatus rentan (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Kejaksaan Negeri Trenggalek Jawa Timur resmi menjadi wali 2 anak berstatus rentan.

Hak perwalian telah diputuskan oleh Pengadilan Agama Trenggalek melalui Putusan Perkara Perdata Nomor 465/PDT.P/2025/PA.TRK.

Dengan adanya hak perwalian, kedua anak tersebut telah memperoleh perlindungan hukum serta jaminan atas hak keperdataan.

Selanjutnya Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Trenggalek menyerahkan kedua anak itu kepada Yayasan Mulyaning Ati di Kecamatan Gandusari. 

Baca Juga:

  • Kejari Trenggalek Terima Pengembalian Rp1,5 M dari Korupsi KUR
  • Jaksa Trenggalek Buru Ahli Waris Koruptor Dana BOS yang Sudah Meninggal Dunia
  • Dana KUR Rp 2,6 M untuk Porang Dibelikan Kambing, Jaksa Tahan Koordinator Pokmas

Yayasan Mulyaning Ati diketahui ditunjuk negara sebagai pihak yang berwenang mengasuh dan memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, La Ode Muhammad Nusrim mengatakan JPN bertindak mewakili negara dalam permohonan perwalian ke Pengadilan Agama. 

Pengajuan atas permintaan Dinas Sosial Kabupaten Trenggalek pada November lalu. Dengan adanya putusan pengadilan, status hukum kedua anak kini berada dalam perwalian yayasan.

“Sebelumnya mereka hanya dalam penguasaan sementara. Sekarang negara hadir memberikan kepastian hukum, sehingga hak perwalian sepenuhnya pada Yayasan Mulyaning Ati,” ujar Nusrim kepada wartawan Rabu (3/12/2025).

Nusrim mengatakan pihaknya tidak dapat mengungkap latar belakang keluarga kedua anak tersebut karena pertimbangan menjaga privasi. 

Yang pasti seluruh proses yang berjalan untuk melindungi kepentingan terbaik anak. Ia juga menerima laporan pemerintah daerah menjamin akses pendidikan bagi keduanya melalui program Sekolah Rakyat.

Nusrim juga mengatakan masih ada beberapa anak lain yang rencananya akan diajukan untuk memperoleh status perwalian resmi. 

“Mereka ini generasi yang harus kita jaga. Negara hadir untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi,” tegasnya.

Pengasuh Yayasan Mulyaning Ati, Sugino, mengungkapkan komitmennya memberikan pengasuhan optimal bagi kedua anak tersebut. 

Ia menyebut seluruh kebutuhan, mulai pendidikan, makanan, hingga pengawasan di asrama akan dipenuhi sesuai standar yayasan. 

“Saat ini yayasan menampung 13 anak, dan dua anak tersebut menjadi yang pertama menerima penetapan perwalian secara hukum,” terangnya.

Sementara terkait pendidikan Sugino memastikan mengikuti arahan Dinas Sosial. Diupayakan mengikuti Sekolah Rakyat, namun keputusan akhir menyesuaikan kondisi masing-masing anak. 

“Jika tidak memungkinkan, yayasan tetap menjamin pendidikan formal bahkan hingga jenjang kuliah.” pungkasnya.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: kejari trenggalek jadi wali anak
Via: kejari trenggalek
Tags: jaksakejari-trenggalekperwalian-anaktrenggalek
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Dana Korupsi KONI Kota Kediri Dikembalikan ke Kas Daerah

Dana Korupsi KONI Kota Kediri Dikembalikan ke Kas Daerah

Presiden Ancam Copot Direksi BUMN Yang Malas Kerja dan Terlibat Kasus Hukum

Respon Presiden Prabowo Terkait Kebakaran Gedung Terra Drone

Momen Gus Kautsar Ploso Kritik Ketua PBNU Gus Ulil Soal Tambang

Momen Gus Kautsar Ploso Kritik Ketua PBNU Gus Ulil Soal Tambang

  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Semur Warisan Kelas Sosial Makmur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rambut Gondrong Jadi Ciri Khas Lelaki Nusantara, Kolonial yang Beri Stigma Negatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist